Konservasi atau Perampasan? Revisi UU KSDAHE Dinilai Legalkan Penggusuran Ruang Hidup Rakyat

Setelah 34 tahun berlaku, Pemerintah merevisi UU No. 5/1990 melalui UU No. 32/2024. Meski begitu, Negara masih meletakkan UU Konservasi tersebut sebagai alat perampasan ruang hidup Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Diskusi Publik dan Peluncuran Policy Paper “Revisi UU KSDAHE: Perampasan Ruang Rakyat oleh Praktik Konservasi Negara” pada Rabu (3/2) di Hotel Mirah, Kota Bogor, […]