Dengan rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan penangkapan terukur, akankah kebijakan ini akan memotong kewenangan Pemerintah Provinsi?? Serta bagaimana implikasinya bagi pembangunan dan kewenangan daerah khususnya dalam pengurusan wilayah pesisir dan laut nantinya.
Dan bagaimana penerapan kebijakan ini berimplikasi terhadap masyarakat pesisir, nelayan lokal, tradisional dan adat.