Search
Close this search box.
Search

Inkonsistensi Pemerintah Indonesia dalam Merealisasikan Transisi Energi

Transisi energi dilakukan untuk mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca sebagai upaya pelestarian lingkungan global. Sebenarnya, Indonesia telah mengamanatkan hal itu dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi) dengan mengadopsi asas keberlanjutan dan pelestarian fungsi lingkungan dalam pengelolaan energi. Terlebih, konsiderans UU Energi telah menyadari bahwa cadangan sumber daya energi tak […]