Menguatkan Posisi Masyarakat Adat Melalui Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Berdasarkan UU No.27/2007 jo UU No. 1/2014, Pasal 1, angka 30, menyebutkan bahwa Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat pesisir. Masyarakat pesisir dalam […]