Berdasarkan UU No.27/2007 jo UU No. 1/2014, Pasal 1, angka 30, menyebutkan bahwa Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat pesisir.
Masyarakat pesisir dalam hal ini adalah masyarakat adat, lokal dan tradisional. Namun demikian, posisi masyarakat pesisir masih sangat lemah dalam konteks perlindungan serta pengakuan wilayah kelolanya dan hal ini perlu mendapat kepastian dalam aspek regulasi yang lebih tinggi seperti undang-undang.
Melihat hal tersebut, Jaring Nusa menggelar sharing session dengan membahas urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat khususnya dalam tata kelola wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan secara dari ini berlangsung pada Rabu (27/08/2025).
Posisi Pesisir dan Pulau Kecil
Dalam regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil terdapat 3 tipe atau karakteristik masyarakat pesisir yakni masyarakat hukum adat, lokal dan tradisional. Perwujudan dari ketiga karakteristik ini memiliki perbedaan dalam skema pengakuan dan implikasi terhadap rezim perizinan pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut.
Masyarakat pesisir merupakan subjek, pelaku dan penerima manfaat utama pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya di pesisir dan laut. Menurut Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia jika situasi geografis Indonesia adalah negara kepulauan sehingga kebijakan yang dikeluarkan juga harus berperspektif wilayah kepulauan.
“Situasi itu juga yang membuat kita punya kebudayaan di Indonesia, pengetahuan lokal yang terbentuk secara alami karena masyarakat adat tidak terkoneksi secara langsung, punya cara tersendiri di masing-masing daerah,” ujarnya.

Ia juga menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 belum mampu mendeskripsikan karakteristik pulau kecil di Indonesia.
“Belum cukup menggambarkan, kami mengkhawatirkan nasib pulau-pulau di atas 2000 km persegi. Di bawah ada jaminan perlindungan, namun di atas 2000 km persegi seperti Pulau Obi, luasnya 2500 km persegi juga sangat terancam,” tegasnya.
“Kita salah kaprah dalam mengelola kepulauan, pengelolaan wilayah kepulauan dalam setiap kebijakan ciri khas bagi wilayah kepulauan tidak muncul,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan jika terjadi deforestasi di pulau-pulau kecil. Forest Watch Indonesia mencatat bahwa sebanyak 876 ribu hektare wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia telah berada dalam konsesi perusahaan.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 245 ribu hektare telah dialokasikan khusus untuk aktivitas pertambangan, yang tersebar di 242 pulau. Hal ini telah menyebabkan deforestasi pada pulau kecil,” terangnya.
Rilis dari FWI menunjukkan deforestasi hutan alam akibat tambang pada pulau-pulau kecil Indonesia sekitar 13.1 ribu hektare sepanjang tahun 2017-2021. Luas hutan alam di pulau-pulau kecil sendiri mencapai 3,49 juta hektar atau setara 50% dari luas daratan pulau kecil di Indonesia.
Perkembangan RUU Masyarakat Adat
Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN menjelaskan dalam 10 tahun terakhir konflik masyarakat adat terus terjadi. Ia menerangkan jika terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat.
“11,07 juta hektar wilayah adat hilang tanpa persetujuan masyarakat adat. Selain itu 925 masyarakat adat yang dikriminalisasi, 60 mengalami kekerasan, bahkan 1 orang meninggal dunia,” ujarnya.
Akibat dari konflik ini yaitu berdampak pada identitas budaya masyarakat adat, wilayah adat menjadi salah satu bagian utama dari keberadaan masyarakat adat. Ini terjadi ada ketimpangan kebijakan terhadap masyarakat adat.

Situasi hari ini masyarakat adat dipaksa mendapatkan pengakuan dari negara. Padahal jika melihat, harusnya negara wajib untuk mengakui keberadaan masyarakat adat,” terangnya.
“Perempuan adat dan anak yang paling rentan dalam konflik agraria,” tambahnya.
Koalisi masyarakat sipil yang mengawal RUU Masyarakat Adat atau Kawal RUU Masyarakat Adat telah mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada tahun 2025.
Koalisi menilai bahwa pengesahan RUU sangat penting untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.
“RUU saat ini sudah masuk dalam prolegnas, saat ini prosesnya itu masih di tahapan pengusulan, sekarang dalam penyusunan draft naskah akademik. Tahapannya masih jauh,” terang Arman.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak hanya dilihat sebagai politik hukum dan agenda legislasi namun merupakan komitmen moral dan kewajiban negara untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat adat yang selama ini termarjinalkan.
“Dari roadshow diskusi kami dengan pemerintah dan DPR, ada perbedaan yang cukup menggembirakan. Tak satupun yang menolak RUU untuk tidak dibahas,” tambahnya.
Konsensus internasional seperti Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) telah menjadi momentum untuk mendorong percepatan pengakuan hak yang dimiliki oleh masyarakat adat secara komprehensif.
Dalam kajian yang dilakukan oleh AMAN, terdapat 25 Undang-undang yang menggunakan frasa terkait masyarakat adat. Sementara itu terdapat 7 kementerian/lembaga di tingkat pusat yang memiliki kewenangan terkait hak masyarakat adat dan wilayah adatnya.
“Dengan situasi hukum yang banyak justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” terang Arman.

Dalam konstitusi UUD 1945 juga telah mengakui eksistensi masyarakat adat namun pengaturan yang lebih khusus melalui undang undang hingga saat ini belum ada.
Sementara itu akademisi Universitas Indonesia, Bono Budi Priambodo menyangkan RUU Masyarakat Adat yang terus dibincangkan setiap pergantian pemerintahan namun tidak ada pengesahan yang dikeluarkan.
“Sampai hari ini kita masih dibuat mengemis, gak jelas nasibnya. Padahal masyarakat adat inilah yang merupakan batu bata pembangunan utama dari RI,” terangnya.
“Bukan sejadar subjek, tapi masyarakat adat harus menjadi pememgang saham utama dari republik kita, tambahnya.
Ia juga menerangkan jika RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan karena menyangkut perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia. Menurutnya saat ini posisi pulau-pulau kecil kecil sangat lemah walaupun beberapa regulasi telah diterbitkan.
“Untuk menjaga ekosistem yang sudah rentan supaya tidak hilang sama sekali. Itu semangat yang harus dipatrikan kebijakan mengenai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya.
Yando Zakaria, seorang Antropolog yang turun hadir dalam diskusi turut mengkritisi RUU Masyarakat Adat yang terus dijanjikan pengesahannya oleh pemerintah. Ia juga mendorong koalisi untuk merumuskan definisi masyarakat adat dengan jelas.
“RUU Masyarakat adat kembali dimulai dari nol lagi. Kita merenungkan, mengapa hal ini terjadi, gerakan juga perlu dievaluasi, bahwa tidak pernah dirumuskan atau rumusan sudah ada, tapi tidak pernah mendiskusikan apakah rumusan itu sesuatu yang perlu dimitigasi akibatnya kepada pihak-pihak lain,” terangnya.
Mendorong Pengakuan Adat di Malaumkarta
Malaumkarta merupakan salah satu wilayah adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Jefri Mobalen, Kepala Kampung Malaumkarta menjelaskan bahwa sebagai masyarakat adat penting agar mendapatkan pengakuan dari negara.
“Berbicara tentang masyarakat adat ini sangat penting, masyarakat adat bicara hak asal usul, sangat penting untuk menjaga ruang kelola hidup. Pada tahun 2017 upaya kami berhasil dengan hadirnya Perbup Nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut. Peraturan ini memberikan pengakuan atas peran MHA dalam mengelola kawasan seluas kurang lebih 4.000 hektar.

Berbagai upaya telah dilakukan salah satunya dengan mendorong pemetaan partisipatif agar wilayah kelola adat memiliki batas-batas yang jelas agar menjadi tolok ukur kebijakan pemerintah.
“Kami masyarakat ada tidak bisa hanya tinggal diam, kami ikut bergerak dan berpartisipasi menjaga dan melestarikan ruang hidup. Kami punya prinsip kami tetap berkomitmen ruang hidup kita,” jelas Jefri.
“Kami sudah melakukan pemetaan partisipatif. Terdiri dari beberapa marga. Ketika kami sudah melakukan pemetaan wilayah adat partisipatif lalu itu menjadi dasar dokumen untuk dibawa ke pemerintah untuk menunjukkan aktivitas dari masyarakat adat,” tambahnya.
Ia juga mendorong aturan lain dibawah kementerian terkait untuk menguatkan wilayah adat mereka. Menurunya harus ada aturan perlindungan pengelolaan masyarakat adat di berbagai kementerian.
“Kami tahun 2025 ini menyusun peraturan adat, berkaitan ruang kelola ruang hidup masyarakat adat, menjaga dan melestarikan lingkungan. 2025 kami sudah menggarap aturannya,” terangnya.
Jefri juga mendukung gerakan untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat yang tentu akan menjadi kemenangan besar bagi masyarakat adat di Indonesia.
“Kita terus mendorong agar masyarakat adat diakui oleh negara. Kami ingin pemerintah pusat dan daerah terus mendukung dan mengeluarkan aturan-aturan yang berkaitan dengan masyarakat adat,” pungkasnya.