Dalam perkembangan pelaksanaan agenda reforma agraria sebenarnya tidak hanya terkait ketiadaan hukum dan kebijakan tetapi juga karena lemahnya komitmen politik (political will) kekuasaan dalam menjalankan agenda reforma agraria tersebut. Walaupun telah ada undang-undang yang mengatur serta pembentukan gugus tugas yang diberi mandat dalam menjalankan agenda reforma agrarian nasional.
Implementasi berupa pengakuan wilayah kelola rakyat melalui reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mendorongkan perubahan struktur agraria dilevel komunitas.
Untuk membahas permasalahan tersebut, Yuk ikuti sharing session pembelajaran yang akan diselenggarakan oleh Jaring Nusa dengan mengangkat Tema “Reforma agraria dan pengakuan ruang hidup masyarakat pesisir pulau kecil”.