Persoalan agraria di Indonesia selama ini masih sangat didominasi oleh perspektif darat, sehingga sering kali melupakan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam sebuah pemaparan mendalam, Laksmi Adriani Savitri, Dewan Pengawas FIAN Indonesia, menekankan pentingnya memperkuat kepastian hak tenurial masyarakat pesisir sebagai strategi utama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mewujudkan pengelolaan sumber daya laut yang berkeadilan serta berkelanjutan.
Pergeseran Paradigma: Dari Penguasa Laut Menjadi Masyarakat Pesisir
Laksmi mengawali pembahasannya dengan menyoroti adanya bias darat yang kuat dalam diskursus agraria nasional. Menurutnya, banyak persoalan di wilayah pesisir dan laut yang luput dari perhatian karena kacamata kebijakan yang terlalu fokus pada daratan.
“Seringkali karena bergulat dengan persoalan-persoalan agraria yang sangat bias darat, selalu kita tertarik untuk melihat persoalan-persoalan di darat, tapi sesungguhnya banyak sekali persoalan-persoalan yang ada di pesisir dan wilayah pantai kemudian sampai ke laut yang luput dari perspektif agraria,” ujar Laksmi dalam sharing session Jaring Nusa KTI pada Kamis (12/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan kebudayaan dan ekonomi politik yang signifikan di Nusantara. Dahulu, masyarakat kita dikenal sebagai masyarakat maritim yang menguasai ruang laut, namun kini mereka seolah tergeser dan terdesak ke daratan.
Perubahan ini tercermin bahkan dalam lagu anak-anak. Jika dulu lagu “Nenek Moyangku Seorang Pelaut” menggambarkan penguasaan ruang hidup di laut, lagu-lagu masa kini lebih menggambarkan nelayan sekadar sebagai profesi untuk bertahan hidup di pesisir.
Kolonialisasi Ruang dan Hilangnya Kedaulatan Maritim
Secara historis, Nusantara memiliki tiga sabuk maritim yang menjadi koridor ekonomi dan politik utama. Namun, era kolonialisme membawa perubahan drastis melalui kebijakan “sedentarisasi” atau mobilisasi paksa masyarakat maritim untuk tinggal menetap di darat. Pembatasan mobilitas ini tidak hanya menjauhkan masyarakat dari ruang hidupnya, tetapi juga mengikis pengetahuan astronomi dan navigasi tradisional mereka.
Laksmi mencatat bahwa berdirinya negara modern membawa perubahan dalam kepengaturan ruang. Laut dan pesisir yang awalnya merupakan sumber daya bersama (common pool resources) yang dikelola secara otonom oleh masyarakat adat, kini beralih menjadi domain negara.
“Ruang laut dan pesisir yang menjadi ruang hidup terintegrasi bagi masyarakat maritim pada hari itu kemudian menjadi domain negara,” tegasnya. Pengalihan ini semakin diperparah dengan munculnya tren ekonomi biru dan karbon biru yang menjadikan laut sebagai frontier baru bagi investasi kapital.

Titik Temu dan Titik Pisah Hak Tenurial
Dalam upaya mencari solusi, Laksmi mengidentifikasi adanya titik temu dan titik pisah antara hak tenurial masyarakat dengan kebijakan negara. Titik temu terlihat pada adanya berbagai instrumen hukum yang mulai mengakomodasi hak-hak masyarakat, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta panduan internasional dari FAO mengenai tata kelola tenurial yang bertanggung jawab (VGGT) dan perikanan skala kecil (SSF Guidelines).
Namun, titik pisah muncul ketika negara menggunakan hak menguasainya secara berlebihan, di mana zonasi laut sepenuhnya menjadi domain negara untuk kepentingan ekonomi dan politik. Laksmi mengkritik interpretasi hak menguasai negara yang sering kali kebablasan menjadi hak memiliki, sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
“Zonasi laut ini justru cenderung untuk menjadi alat dari pertumbuhan ekonomi yang lebih mensistematisasi ketidakadilan bahkan kemudian menjadi medan konflik,” jelasnya.
Ia membandingkan betapa cepatnya proses perizinan investasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) dibandingkan dengan proses pengakuan masyarakat hukum adat yang rumit dan memakan waktu lama.
Menuju Blue Justice dan Dekolonisasi Hukum Laut
Sebagai langkah konkret, Laksmi menyerukan perlunya perjuangan untuk menegakkan Blue Justice (Keadilan Biru). Hal ini mencakup implementasi pengelolaan pesisir dan laut berbasis hak rakyat, serta redistribusi dan restitusi hak atas tanah pesisir dan ruang laut.
“Keamanan tenurial itu bisa menjadi pedang bermata dua. Dia bisa mengubah tanah dan laut sebagai aset ekonomi saja atau alat mempertahankan hak atas ruang hidup,” kata Laksmi mengingatkan.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan dekolonisasi dengan kembali ke akar pengetahuan tradisional. Memperkuat praktik pengelolaan pesisir yang regeneratif dan dibangun dari bawah seperti sistem Sasi di Maluku, Mane’e di Sulawesi Utara, atau Panglima Laot di Aceh yang menjadi kunci untuk memperkuat hak tenurial yang mengikat secara internal maupun eksternal.
Dengan memperkuat kepastian hak tenurial, masyarakat pesisir tidak hanya akan mendapatkan jaminan atas ruang hidupnya, tetapi juga dapat berkontribusi secara maksimal dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia untuk generasi mendatang.
Foto utama: Salah seorang nelayan memperlihatkan hasil tangkapan gurita. (Foto: Riszky/Jaring Nusa)