Search
Close this search box.
Search

Pentingnya Rekognisi Wilayah Pesisir, Moh Ismail Tekankan Harmonisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Pentingnya Rekognisi Wilayah Pesisir, Moh Ismail Tekankan Harmonisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Masalah pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut di Indonesia masih menyisakan berbagai tantangan besar, mulai dari konflik pemanfaatan lahan hingga degradasi ekosistem yang masif. Dalam sebuah paparan mendalam, Moh Ismail, pengajar di Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, menyoroti pentingnya model-model rekognisi dan peluang pengakuan wilayah masyarakat pesisir sebagai solusi atas krisis lingkungan dan sosial yang terjadi.

Moh Ismail menegaskan bahwa kebijakan sektor kelautan dan perikanan harus mampu menyelaraskan antara kepentingan pembangunan nasional dengan kearifan lokal yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Menurutnya, tanpa pengakuan hukum yang kuat terhadap masyarakat adat, wilayah pesisir akan terus rentan terhadap eksploitasi yang merugikan masyarakat lokal.

Model-Model Rekognisi Berbasis Kearifan Lokal

Ismail menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki modal sosial yang kuat dalam menjaga ruang laut melalui berbagai tradisi adat. Model-model seperti Sasi di Maluku, Kaombo di Sulawesi Tenggara, dan Egek di Papua merupakan bentuk nyata dari manajemen sumber daya yang berkelanjutan.

“Sasi ini adalah salah satu tradisi yang sebenarnya sudah adat atau budaya yang ada di daerah dari lama dari dahulu zaman dahulu kala,” jelas Ismail dalam sharing session Jaring Nusa KTI pada Kamis (12/03/2026).

Ia menambahkan bahwa masyarakat hukum adat secara alamiah telah menerapkan prinsip konservasi dalam kehidupan mereka.

“Kalau sasi atau masyarakat hukum adat pasti sudah konservasi itu sudah pasti karena mereka dari zaman dahulu sudah seperti itu, baik beban pembangunan sosial ekonomi juga melindungi lingkungan ekologinya,” tambahnya.

Model-model ini, menurut Ismail, seharusnya diadopsi ke dalam hukum positif untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kearifan lokal bukan hanya soal tradisi, melainkan pusat kendali peningkatan kapasitas masyarakat dalam menjaga ruang hidupnya.

Masyarakat adat di Malaumkarta, Sorong mengadakan festival egek. (Foto: Econusa)
Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memiliki strategi Ekonomi Biru untuk memperluas kawasan konservasi hingga 30%, implementasi di tingkat bawah sering kali terbentur oleh birokrasi dan kepentingan politik lokal. Ismail menyoroti tantangan besar dalam harmonisasi hukum antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu poin kritis yang disampaikan Ismail adalah mengenai proses pengambilan keputusan yang sering kali meminggirkan suara asli masyarakat pesisir. Ia mengungkapkan bahwa sering kali terjadi manipulasi dukungan masyarakat terhadap proyek tertentu melalui pelibatan pihak-pihak yang hanya setuju demi kepentingan sesaat.

“Tolong libatkan saudara-saudara, orang tua kita. Kalau seandainya dia enggak dilibatkan, pasti dia kalau sudah tahu memakai orang lain yang pro pada mereka,” kata Ismail.

Dalam konteks regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Ismail menyebutkan adanya peluang bagi masyarakat lokal dan tradisional. Pemerintah pusat diwajibkan untuk memfasilitasi perizinan berusaha terkait pemanfaatan laut bagi mereka.

“Jangan sampai kewenangannya masyarakat yang ada di pesisir masyarakat lokal apalagi masyarakat adat terganggu malahan terusir dengan adanya pembangunan di daerah,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Moh Ismail mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga pegiat lingkungan, untuk bersinergi. Ia berharap pengakuan terhadap wilayah masyarakat pesisir bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap hak hidup dan keberlanjutan ekologi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *