Upaya mewujudkan tata kelola kelautan dan perikanan yang berkeadilan di Indonesia masih menghadapi jalan terjal yang dipenuhi hambatan regulasi, konflik pemanfaatan ruang, hingga pengabaian terhadap hak-hak tradisional masyarakat pesisir. Dalam rangkaian kegiatan sharing session yang diselenggarakan oleh Jaring Nusa KTI pada Kamis (12/03/2026), berbagai pakar, praktisi, dan perwakilan pemerintah berkumpul untuk membedah kompleksitas persoalan agraria laut serta merumuskan langkah strategis dalam memperkuat hak tenurial nelayan di Indonesia.
Bias Darat dalam Kebijakan Agraria dan Pergeseran Paradigma Maritim
Persoalan mendasar dalam tata kelola wilayah pesisir di Indonesia sering kali berakar pada perspektif kebijakan yang sangat berorientasi pada daratan. Laksmi Adriani Savitri, Dewan Pengawas FIAN Indonesia, menekankan bahwa dominasi perspektif darat ini telah menyebabkan banyak masalah di wilayah laut dan pesisir luput dari perhatian serius pemerintah.
“Seringkali karena bergulat dengan persoalan-persoalan agraria yang sangat bias darat, selalu kita tertarik untuk melihat persoalan-persoalan di darat, tapi sesungguhnya banyak sekali persoalan-persoalan yang ada di pesisir dan wilayah pantai kemudian sampai ke laut yang luput dari perspektif agraria,” ujar Laksmi dalam pemaparannya.
Pergeseran ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh akar kebudayaan dan ekonomi politik masyarakat Nusantara. Dahulu, masyarakat kita dikenal sebagai masyarakat maritim yang memiliki penguasaan penuh atas ruang laut, namun kini mereka seolah terdesak dan terpinggirkan menjadi sekadar masyarakat pesisir yang bergantung pada daratan untuk pengakuan haknya.

Laksmi mencatat bahwa pembentukan negara modern membawa perubahan drastis di mana laut dan pesisir yang awalnya merupakan sumber daya bersama (common pool resources) kini beralih menjadi domain negara.
“Ruang laut dan pesisir yang menjadi ruang hidup terintegrasi bagi masyarakat maritim pada hari itu kemudian menjadi domain negara,” tegas Laksmi.
Pengalihan kedaulatan ini semakin diperparah dengan tren ekonomi biru dan karbon biru yang menjadikan laut sebagai batas baru (frontier) bagi investasi kapital skala besar, sering kali dengan mengorbankan hak-hak otonom masyarakat adat.
Paradoks Regulasi dan Tantangan Administratif Nelayan Tradisional
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui adanya tantangan besar dalam menciptakan keseimbangan antara modernisasi dan perlindungan nelayan tradisional. Muhammad Abdi, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, menyatakan bahwa masyarakat pesisir sebenarnya memiliki sejarah panjang kemandirian sebelum adanya dominasi regulasi negara.
“Pemerintah belum terlalu dominan, kemudian teknologi belum terlalu maju, tapi alhamdulillah mereka bisa hidup dan menurunkan ilmu-ilmu itu kepada kita sekarang sehingga kita masih mau bekerja di sektor kelautan,” kata Muhammad Abdi.
Namun, seiring dengan hadirnya regulasi yang semakin kompleks, tumpang tindih aturan justru sering memicu konflik pemanfaatan ruang dan kemiskinan di desa-desa pesisir.
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah terbatasnya pengakuan wilayah kelola bagi masyarakat lokal. Meskipun terdapat instrumen hukum seperti UU Perlindungan Nelayan, implementasinya di lapangan sering kali inkonsisten karena perbedaan persepsi antara aparat pemerintah dan penegak hukum.

Tantangan ini semakin nyata dengan adanya keluhan dari daerah terkait penarikan izin pengelolaan laut 12 mil ke pemerintah pusat, yang dianggap mempersulit administrasi bagi masyarakat adat.
Selain itu, hambatan administratif juga menghalangi akses nelayan terhadap hak-hak dasar seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Banyak nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT) tidak memiliki dokumen kapal yang lengkap karena ketidaktahuan mengenai kewajiban perizinan saat membangun kapal secara tradisional.
“Sayangnya, banyak kapal-kapal kita yang sekarang ini beroperasi tanpa izin sehingga mereka tidak bisa mengakses BBM,” ungkap Abdi menggambarkan celah antara kebijakan pemerintah dan realitas di lapangan.
Rekognisi Kearifan Lokal: Sasi, Kaombo, hingga Egek sebagai Model Konservasi
Di tengah krisis lingkungan dan sosial yang terjadi, model rekognisi berbasis kearifan lokal muncul sebagai solusi yang lebih berkelanjutan. Moh Ismail, pengajar di Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, menekankan bahwa Indonesia memiliki modal sosial yang kuat dalam menjaga ruang laut melalui berbagai tradisi adat yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan.
Tradisi seperti Sasi di Maluku, Kaombo di Sulawesi Tenggara, dan Egek di Papua merupakan bentuk nyata dari manajemen sumber daya yang efektif.
“Sasi ini adalah salah satu tradisi yang sebenarnya sudah adat atau budaya yang ada di daerah dari lama dari dahulu zaman dahulu kala,” jelas Ismail.
Masyarakat hukum adat, menurutnya, secara alamiah telah menerapkan prinsip konservasi karena mereka harus menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan ekologi untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Ismail mendorong agar model-model kearifan lokal ini segera diadopsi ke dalam hukum positif untuk memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat. Ia memperingatkan bahwa tanpa pengakuan hukum yang kuat, wilayah pesisir akan terus rentan terhadap eksploitasi oleh pihak luar yang tidak memahami dinamika sosial-ekologis setempat.
Namun, tantangan besar tetap ada pada tingkat implementasi dan birokrasi. Meskipun KKP memiliki strategi Ekonomi Biru untuk memperluas kawasan konservasi, Ismail menyoroti bahwa proses pengambilan keputusan sering kali meminggirkan suara asli masyarakat pesisir melalui manipulasi dukungan.
“Tolong libatkan saudara-saudara, orang tua kita. Kalau seandainya dia enggak dilibatkan, pasti dia kalau sudah tahu memakai orang lain yang pro pada mereka,” tegas Ismail dalam mengingatkan pentingnya partisipasi yang tulus.
Kritik Terhadap Partisipasi Semu dan Dominasi Negara di Maluku
Suara kritis juga datang dari wilayah Kepulauan Maluku, di mana tekanan investasi dan sentralisasi kebijakan dirasakan sangat masif. M. Yusuf Sangadji, Direktur Jala Ina, menyoroti betapa kuatnya hubungan masyarakat adat Maluku dengan ruang hidupnya melalui falsafah tradisional seperti “make iny hatuaene, mane iny iyana” yang artinya harus ada terumbu karang terlebih dahulu, baru ada ikannya.
Namun, pengetahuan lokal yang telah lama menjaga keseimbangan alam ini kini terancam oleh kebijakan yang semakin sentralistik. Penarikan wewenang pengelolaan ruang laut dari tingkat kabupaten ke provinsi dinilai Yusuf sebagai langkah negara untuk mengambil alih hak-hak masyarakat secara otomatis.
Ia juga memberikan kritik tajam terhadap konsep wilayah konservasi seperti Marine Protected Area (MPA) yang sering kali diklaim sebagai keberhasilan tanpa mengakui peran masyarakat yang telah menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun. Yusuf menyebut fenomena ini sebagai partisipasi semu.

“Masyarakat hanya sebagai pengisi font, tetapi yang mengatur, mengelola, dan mengizinkan adalah negara. Partisipasi masyarakat ini menjadi sesuatu hal yang kosong,” tegasnya.
Ia memberikan analogi yang tajam mengenai ketidakadilan dalam kompetisi ruang laut, di mana nelayan kecil harus bersaing dengan kapal besar dalam aturan yang dianggap adil oleh negara.
“Negara mencoba melakukan satu pertandingan sepak bola antara Persija dengan Barcelona, yang sudah pasti pemenangnya adalah Barcelona, tapi ini dianggap sebagai satu pertandingan yang imbang,” tutur Yusuf menggambarkan situasi nelayan kecil di bawah 5 GT yang harus berhadapan dengan kapal skala besar akibat dampak krisis iklim yang memaksa mereka melaut lebih jauh ke lepas pantai.
Sebagai langkah konkret, Jala Ina kini tengah mendorong inisiasi Peraturan Raja Bersama di lima negeri di Maluku untuk mengklaim ruang hidup secara kolektif. Langkah ini diambil untuk menghubungkan hukum adat dengan hukum positif guna memperkuat posisi tawar masyarakat terhadap intervensi luar yang sering kali datang atas nama investasi dan pembangunan.
Menuju Blue Justice: Dekolonisasi Hukum dan Perlindungan Hak Tenurial
Perjuangan untuk menegakkan Blue Justice (Keadilan Biru) adalah sebuah keharusan. Hal ini mencakup implementasi pengelolaan pesisir berbasis hak rakyat, serta redistribusi hak atas ruang laut yang selama ini terampas oleh kepentingan modal. Laksmi Adriani Savitri mengingatkan bahwa keamanan tenurial adalah pedang bermata dua.
“Keamanan tenurial itu bisa menjadi pedang bermata dua. Dia bisa mengubah tanah dan laut sebagai aset ekonomi saja atau alat mempertahankan hak atas ruang hidup,” jelasnya.
Oleh karena itu, dekolonisasi hukum laut dengan kembali ke akar pengetahuan tradisional seperti sistem Sasi, Mane’e, atau Panglima Laut menjadi kunci untuk memperkuat hak tenurial yang mengikat baik secara internal maupun eksternal.

Pemerintah melalui KKP menyatakan komitmennya untuk terus mengevaluasi kebijakan seperti Penangkapan Ikan Terukur (PIT) agar lebih responsif terhadap masukan masyarakat. Muhammad Abdi menegaskan bahwa secara substansi, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi akses nelayan kecil.
Namun, tantangan di lapangan, terutama terkait harmonisasi hukum pasca Undang-Undang Cipta Kerja, memerlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, dan pendamping masyarakat.
Pengakuan terhadap wilayah masyarakat pesisir tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas. Ia harus menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap hak hidup, identitas sosial, dan keberlanjutan ekologi Indonesia untuk generasi mendatang.
Dengan memperkuat kepastian hak tenurial, nelayan Indonesia tidak lagi hanya menjadi penonton di lautnya sendiri, melainkan aktor utama dalam menjaga kedaulatan maritim bangsa.