Search
Close this search box.
Search

Meneguhkan Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lipu Boano Melalui Asesmen Sosio-Legal Menuju Pengakuan Negara

Meneguhkan Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lipu Boano Melalui Asesmen Sosio-Legal Menuju Pengakuan Negara

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lipu Boano kini tengah memasuki babak baru dalam perjuangan panjang mempertahankan identitas dan hak-hak konstitusional mereka. Sejak bulan April hingga Mei 2026, sebuah tim kolaboratif tengah melaksanakan Asesmen Sosio-Legal yang komprehensif sebagai langkah krusial dalam proses pengajuan pengakuan resmi MHA Lipu Boano kepada pemerintah.

Kegiatan ini bukan sekadar pendataan administratif, melainkan upaya mendalam untuk memetakan kembali sejarah, struktur sosial, dan sistem hukum adat yang telah menghidupi masyarakat Lipu Boano. Di tengah derasnya arus modernisasi dan tantangan penegakan hukum nasional yang seringkali belum berpihak pada komunitas lokal, langkah ini menjadi benteng pertahanan bagi kedaulatan wilayah dan keberlanjutan tradisi turun-temurun.

Menggali Akar Sejarah

Masyarakat Lipu Boano dikenal sebagai komunitas dengan sistem pemerintahan adat yang sangat kuat dan tertata. Asesmen ini bertujuan untuk mendokumentasikan secara rinci jejak sejarah Kerajaan Boano serta memperjelas fungsi-fungsi kelembagaan adat yang masih eksis, seperti Kongian, Taiso Lipu, dan Sangaji.

Direktur Yayasan Bonebula, Andi Anwar menjelaskan struktur-struktur ini menjadi penopang bagi tatanan sosial di Lipu Boano, yang mengatur segala aspek kehidupan mulai dari urusan administratif adat hingga penyelesaian sengketa melalui sistem sanksi adat yang masih dipatuhi masyarakat hingga saat ini.

“Proses asesmen sosio-legal ini merupakan tahapan krusial dalam memastikan bahwa pengakuan Masyarakat Hukum Adat Boano dibangun di atas data yang kuat, valid, dan berasal langsung dari pengetahuan kolektif masyarakat,” ujarnya.

Tujuan utama dari asesmen ini adalah mengidentifikasi dan mendokumentasikan aspek sosial, pendidikan, dan hukum yang menjadi fondasi sistem pengajaran komunitas adat. Dengan adanya dokumen yang solid, posisi masyarakat adat dalam tata kelola sumber daya alam dan perlindungan wilayah adat akan semakin diperkuat, memastikan bahwa identitas dan pengetahuan lokal mereka tidak hilang tertelan zaman.

Potret Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lipu Boano. (Foto: Yayasan Bonebula)

Suara dari Akar Rumput

Salah satu keunikan dari kegiatan ini adalah penerapan metode kolaboratif dan partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Penilaian dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah Focus Group Discussion, penelusuran sejarah lisan, hingga pemetaan sosial dan dokumentasi praktik adat yang masih berlangsung.

Proses ini memastikan bahwa setiap data yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan pengetahuan kolektif dan pengalaman sehari-hari masyarakat. Melibatkan tokoh adat, tetua kampung, perempuan adat, hingga generasi muda adalah kunci untuk membuktikan bahwa MHA Lipu Boano memiliki eksistensi yang faktual, historis, dan hukum.

“Ini bukan sekadar pengumpulan data, tetapi bagian dari upaya menghidupkan kembali sejarah, sistem adat, serta relasi masyarakat dengan wilayahnya sebagai dasar perjuangan hak atas pengakuan dan perlindungan.” terang Popay, sapaan akrabnya.

Urgensi dari pengakuan MHA ini berkaitan erat dengan perlindungan ruang hidup masyarakat. Tanpa adanya pengakuan hukum yang jelas, masyarakat adat seringkali berada dalam posisi rentan terhadap perampasan wilayah, konflik agraria, serta marginalisasi dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan.

Masalah sosial dan ekologi yang muncul belakangan ini sering kali berakar dari ketiadaan pengakuan terhadap sistem pengetahuan lokal dan hak atas wilayah adat mereka. Oleh karena itu, proses pengakuan MHA dipandang sebagai alat strategis untuk memulihkan posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *