Search
Close this search box.
Search

Dorong Pengelolaan Ruang Laut Berbasis Kearifan Lokal dan Keadilan

Dorong Pengelolaan Ruang Laut Berbasis Kearifan Lokal dan Keadilan

Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia (KTI) menyelenggarakan kegiatan sharing session yang mengangkat tema vital bagi keberlangsungan ekosistem laut, yakni “Pengelolaan Perikanan dan Ruang Laut, Praktek Baik Dari Masyarakat Pesisir Berbasis Kearifan Lokal.” Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 22 Juli 2026 ini menghadirkan narasumber utama, Cici Marhamah, yang mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sesi tersebut, dipaparkan secara mendalam mengenai peran strategis pemerintah daerah dalam mengawal praktek perikanan skala kecil serta pengaturan ruang laut yang adil dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Selatan. Pertemuan ini menjadi sangat krusial mengingat tantangan sektor perikanan menuju Indonesia Emas sangat kompleks, mulai dari dinamika permintaan global hingga ancaman nyata perubahan iklim. Cici Marhamah menekankan bahwa pengelolaan sumber daya laut bukan sekadar masalah teknis, melainkan investasi untuk masa depan masyarakat pesisir.

Ancaman Kesejahteraan Nelayan

Dalam paparannya, Cici Marhamah menyoroti realitas pahit yang dihadapi wilayah pesisir Sulawesi Selatan saat ini. Masalah utama yang mengemuka adalah fenomena overfishing serta maraknya penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab akibat dorongan kebutuhan ekonomi yang pragmatis.

Fenomena ini mencakup penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti pengeboman dan pembiusan ikan, yang melanggar kaidah peraturan menteri yang telah ditetapkan. Kondisi ini diperparah dengan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap kelestarian lingkungan.

“Masih juga ada sampah dari darat masuk ke laut kemudian juga pencemaran dari industri tumpahan minyak kemudian limpahan pabrik,” ujar Cici menjelaskan sumber kerusakan habitat laut.

Dampak dari berbagai aktivitas destruktif ini adalah kerusakan masif pada ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang merupakan benteng alami pesisir,. Perubahan iklim turut memperburuk keadaan dengan munculnya badai, kenaikan muka air laut, serta fenomena pemutihan karang (coral bleaching).

Dampak ekologis ini secara langsung memukul ekonomi nelayan tradisional. Cici mengungkapkan bahwa nelayan skala kecil yang beroperasi di wilayah 0 hingga 4 mil kini mengalami penurunan hasil tangkapan yang drastis. Kondisi ini memaksa mereka melaut lebih jauh dengan biaya bahan bakar yang lebih tinggi, namun seringkali pulang tanpa hasil, yang pada akhirnya menjebak mereka dalam lingkaran kemiskinan dan hutang.

Permasalahan wilayah pesisir dan ruang laut. (Foto: Paparan materi DKP Sulsel)

“Akhirnya berdampak kepada kemiskinan dan hutang. Banyak nelayan beralih profesi menjadi penggarap di ladang kemudian atau jadi kuli bangunan,” ungkap Cici mengenai pergeseran sosial yang terjadi.

Hal ini tidak hanya masalah ekonomi, tetapi juga mengakibatkan terkikisnya identitas budaya dan tradisi bahari di desa-desa nelayan.

Tata Kelola Ruang Laut yang Terstruktur

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui DKP mendorong implementasi kebijakan Ekonomi Biru yang bertumpu pada lima pilar utama. Langkah pertama adalah memperluas kawasan konservasi laut. Saat ini, Sulawesi Selatan memiliki 12 kawasan konservasi dan satu kawasan maritim, di mana lima di antaranya telah mengantongi SK Menteri dan sisanya masih dalam proses penetapan.

Pilar kedua adalah penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Meski kebijakan ini memicu pro dan kontra, Cici menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah menjaga stok ikan dan mengurangi tekanan pada wilayah 0-4 mil agar ekosistem tetap sehat.

“Arah ke PIT (Penangkapan Ikan Terukur) itu ya untuk bagaimana kita menjaga sumber daya stok ikan kita,” tegasnya.

Pilar selanjutnya adalah pengembangan budidaya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan untuk menjaga keberlimpahan stok ikan di alam.

Pemerintah juga fokus pada pilar keempat, yakni pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Selain itu, pilar kelima adalah penanganan sampah plastik di laut yang sangat berpengaruh pada kesehatan biota dan masyarakat yang mengonsumsinya. Strategi ini didukung oleh penataan ruang melalui zonasi untuk meminimalisir konflik kepentingan antara sektor perikanan tangkap, budidaya, dan pariwisata.

“Dengan pemisahan zona-zona ini mungkin kita bisa coba menurunkan angka konflik yang terjadi selama ini di tengah masyarakat,” jelas Cici.

Secara hukum, kebijakan ini berpijak pada regulasi yang kuat, mulai dari UU No. 27 Tahun 2007, UU Cipta Kerja, hingga Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang telah terintegrasi dengan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K).

YKL Indonesia memberikan pengarahan kepada nelayan sebelum membuka area buka tutup yang diterapkan untuk pertama kali. (Foto: Riszky/Jaring Nusa)
Model Pengelolaan Kolaboratif

Bagian akhir dari paparan Cici Marhamah menekankan bahwa keberhasilan tata kelola laut sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat. Pemerintah daerah berupaya memperkuat peran serta masyarakat melalui penguatan lembaga lokal dan kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas). Mengingat Sulawesi Selatan memiliki lebih dari 300 pulau, peran masyarakat di lapangan menjadi kunci efektivitas pengawasan.

Cici membagikan praktek baik (best practice) dari Pulau Lanjukang yang kini mulai diadopsi oleh masyarakat di Pulau Barrang Caddi, terutama dalam pengelolaan potensi sumber daya gurita. Pendekatan ini mengedepankan pengelolaan ruang laut secara partisipatif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan keseimbangan antara nelayan kecil dan industri besar.

“Tujuannya yaitu tentunya untuk perlindungan nelayan kecil untuk keadilan ruang laut serta keberlanjutan ekosistem,” tuturnya.

Konsep Pengelolaan Pesisir Terpadu menjadi kerangka kerja yang menyatukan berbagai level pemerintah, akademisi (sains), dunia usaha, dan masyarakat dalam sebuah kolaborasi penthelix. DKP Sulsel terus melakukan sinkronisasi program antara pusat dan daerah, mulai dari penyusunan rencana zonasi, rencana pengelolaan, hingga rencana aksi di lapangan.

Melalui struktur organisasi pelayanan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang sedang dikembangkan, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi subjek yang ikut menjaga aset konservasi sambil tetap mendapatkan manfaat ekonomi darinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *