Search
Close this search box.
Search

Mengawal Kedaulatan Ruang Laut Melalui Pemetaan Partisipatif Berbasis Desa Adat di Bali

Mengawal Kedaulatan Ruang Laut Melalui Pemetaan Partisipatif Berbasis Desa Adat di Bali

Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia (KTI) sukses menyelenggarakan kegiatan sharing session bertema “Pengelolaan Perikanan dan Ruang Laut, Praktek Baik Dari Masyarakat Pesisir Berbasis Kearifan Lokal” pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan yang dilangsungkan secara daring ini menghadirkan Kadek Antien Susy Susanthi, Direktur Yayasan Garis Pantai Nusantara, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, ia membagikan pengalaman inspiratif mengenai perencanaan wilayah pesisir dan ruang laut berbasis desa adat di Provinsi Bali, sebuah model yang mengedepankan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya melalui dokumentasi spasial yang akurat.

“Ketika kita melihat wilayah pesisir itu bukan sekedar batas, tetapi juga ada ruang hidup yang harus dijaga melalui harmoni antara manusia dan alam. Dalam konteks Bali itu ketika berbicara masalah wilayah yang berbatasan langsung dengan laut itu tidak bisa dipandang secara terpisah,” paparnya.

Diskusi ini menjadi sangat relevan mengingat tantangan yang dihadapi masyarakat pesisir saat ini semakin kompleks. Kadek Antien menekankan bahwa keberadaan wilayah adat sering kali terabaikan dalam kebijakan pembangunan karena minimnya bukti formal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum nasional.

Melalui pemetaan partisipatif, masyarakat adat tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuat posisi tawar mereka dalam menjaga ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup.

Spasial Wilayah Adat

Kadek Antien menjelaskan bahwa pengelolaan ruang di Bali tidak bisa dilepaskan dari konsep Tri Hita Karana, yakni tiga hubungan harmonisasi antara manusia dengan alam, manusia dengan Tuhan, dan hubungan antarsesama manusia. Konsep ini melahirkan kesadaran bahwa daratan dan lautan adalah satu kesatuan lanskap yang disebut Nyegara Gunung.

Namun, tantangan utama muncul karena selama ini batas-batas wilayah adat tersebut lebih banyak bersifat naratif dalam aturan lokal yang disebut awik-awik. Masalah muncul ketika narasi tersebut harus berhadapan dengan kepentingan eksternal atau administrasi negara yang membutuhkan bukti visual.

“Wilayah adat itu bukan tidak ada, hanya saja bagaimana keberadaan wilayah tersebut belum bisa didokumentasikan dengan baik. Ketersediaan data spasial saat ini masih sangat terbatas yang menyebabkan banyak terjadinya konflik ruang, eksploitasi sumber daya alam, dan tekanan dari kepentingan eksternal,” ungkap Susy.

Tanpa peta, posisi masyarakat adat menjadi lemah karena kesulitan melakukan pembuktian dokumen tertulis saat terjadi sengketa lahan atau ruang laut.

Peta batas Wewidangan dan batas wewengkon segara empat belas desa adat Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. (Peta: Yayasan Garis Pantai Nusantara)

Oleh karena itu, pemetaan partisipatif hadir bukan untuk menciptakan batas baru, melainkan untuk menerjemahkan pemahaman yang sudah ada di tengah masyarakat ke dalam bentuk yang lebih jelas dan diakui secara luas.

“Pemetaan itu menjadi penting sebenarnya bukan untuk menentukan batas baru, tetapi untuk menterjemahkan pemahaman yang sama yang di mana batas itu akan menjadi semakin jelas. Di sini pemetaan itu dapat memperkecil terjadinya tumpang tindih batas,” tegasnya.

Dengan adanya visualisasi peta, setiap pihak dapat memiliki persepsi yang sama mengenai ruang kelola adat tersebut.

Masyarakat Aktor Utama dalam Pemetaan

Hal mendasar yang membedakan pendekatan Yayasan Garis Pantai Nusantara adalah penempatan masyarakat sebagai subjek atau aktor utama, bukan sekadar objek dari proyek pemetaan. Masyarakatlah yang paling memahami sejarah, batas alam, dan nilai-nilai budaya dari wilayah mereka sendiri.

“Masyarakat itu yang mengenali wilayahnya, menunjukkan batas-batasnya, menceritakan sejarahnya, dan mendokumentasikan pengetahuan yang selama ini diwariskan dari generasi ke generasi,” kata Susy.

Praktek baik ini telah diimplementasikan di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang mencakup 14 desa adat. Prosesnya dimulai dengan Sangkep Adat atau musyawarah adat untuk mencapai kesepakatan kolektif.

Tahapan selanjutnya adalah pembentukan tim pemetaan desa yang representatif, yang kemudian dilatih menggunakan alat-alat modern seperti GPS. Sebelum turun ke lapangan, masyarakat diminta menuangkan pengetahuan mereka ke dalam bentuk sketsa sebagai acuan awal.

Pengambilan data pun dilakukan secara komprehensif, mencakup daratan hingga ke ruang laut. Hal ini penting agar filosofi Nyegara Gunung dapat tervisualisasikan secara utuh dalam peta.

Selain data spasial (titik koordinat), tim juga mengumpulkan data sosial untuk menyusun profil masyarakat yang memuat identitas, sejarah, kewilayahan, hingga tata ruang dan kelembagaan adatnya. Peta partisipatif ini pada akhirnya menjadi “ruang belajar konsolidasi dan penguatan posisi bagi masyarakat” karena proses pembuatannya melibatkan dialog yang mendalam di internal komunitas.

Integrasi Peta ke Dalam Awik-Awik Adat

Langkah krusial setelah data lapangan terkumpul adalah melakukan klarifikasi internal dan eksternal. Forum komunikasi dibuka untuk memastikan tidak ada kesalahan penamaan atau batas sebelum dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan batas dengan desa penyanding, sebuah tradisi yang di Bali dikenal dengan istilah Pasuitra Nyatur Desa. Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa batas wilayah adat sudah tidak lagi memiliki masalah tumpang tindih.

Keberhasilan di Bali juga didukung oleh regulasi yang progresif, yakni Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Peta-peta hasil kerja partisipatif ini kemudian diintegrasikan dengan sistem walidata di tingkat provinsi melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA).

“Fungsi dari dinas ini meregistrasikan peta-peta wilayah adat yang menjadi satu kesatuan di dalam lampiran awik-awik hukum adat. Jadi, awik-awik dan peta ini tidak diregistrasi sendiri-sendiri, tetapi ini menjadi satu kesatuan,” jelasnya.

Integrasi ini sangat penting karena memperkuat legitimasi hukum dari aturan adat yang ada. Peta tersebut juga mendokumentasikan ruang-ruang laut yang digunakan untuk ritual keagamaan, seperti tempat Melasti (penyucian diri), Nganyut (pelarungan abu), hingga lokasi pengambilan air suci atau Tirta.

Dengan adanya pengakuan formal ini, masyarakat adat memiliki pegangan hukum yang kuat untuk membina tata kelola desanya dan melakukan advokasi jika di kemudian hari terdapat rencana pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang adat.

Foto utama: Desa adat sebagai pilar pengelolaan wilayah. (Foto: Paparan materi Susy Susnathi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *