Search
Close this search box.
Search

Integrasi Kearifan Lokal, Keadilan Tenurial, dan Kebijakan Strategis Sebagai Upaya Mendorong Transformasi Tata Kelola Laut Indonesia

Integrasi Kearifan Lokal, Keadilan Tenurial, dan Kebijakan Strategis Sebagai Upaya Mendorong Transformasi Tata Kelola Laut Indonesia

Pengelolaan ruang laut yang bersifat open access seolah mengindikasikan tidak adanya batasan untuk memanfaatkan sumberdaya laut terkhusus komoditi perikanan. Sejarah pengelolaan ruang laut di Indonesia khususnya terkait dengan perikanan banyak diwarnai oleh dinamika konflik dan juga memicu kerusakan ekosistem perairan.

Penangkapan ikan berlebih (overfishing), penangkapan ikan dengan bahan peledak, penambangan terumbu karang untuk bahan bangunan, reklamasi, degradasi fisik habitat pesisir, serta menimbulkan konflik pemanfaatan ruang pesisir, konflik wilayah tangkap dan bahkan ruang laut. Melalui pengelolaan ruang laut dan perikanan berbasis kearifan masyarakat, konflik perebutan ruang laut dan kerusakan ekosistem perairan terbukti dapat dikurangi.

Berdasarkan hal tersebut, Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia (KTI) menggelar sharing session bertajuk “Pengelolaan Perikanan dan Ruang Laut, Praktek Baik Dari Masyarakat Pesisir Berbasis Kearifan Lokal” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pertemuan ini menjadi sangat mendesak mengingat kompleksitas tantangan di wilayah pesisir Indonesia, mulai dari krisis iklim, degradasi lingkungan, hingga tumpang tindih pemanfaatan ruang yang sering kali meminggirkan nelayan tradisional. Diskusi ini menghadirkan empat narasumber kunci yakni Cici Marhamah (DKP Provinsi Sulawesi Selatan), Imam Mas’ud (JKPP), Kadek Antien Susy Susanthi (Yayasan Garis Pantai Nusantara), dan Kevin Sairullah (Pemuda Bajo Tilamuta).

Ekonomi Biru dan Perlindungan Nelayan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menegaskan komitmennya dalam menyeimbangkan antara target pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologis. Cici Marhamah memaparkan bahwa pemerintah daerah memegang peran strategis dalam mengatur ruang laut yang adil, terutama bagi nelayan skala kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.

Tantangan di Sulawesi Selatan cukup berat, mulai dari fenomena overfishing hingga maraknya praktik penangkapan ikan yang merusak (destruktif). Pencemaran dari limbah industri, tumpahan minyak, serta sampah plastik dari daratan turut memperparah kondisi habitat laut. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan tradisional yang beroperasi di wilayah 0-4 mil, di mana hasil tangkapan menurun drastis sehingga memicu kemiskinan sistemik dan perubahan profesi nelayan menjadi buruh kasar.

Sebagai solusi, DKP Sulsel mendorong lima pilar Ekonomi Biru: perluasan kawasan konservasi, penerapan penangkapan ikan terukur (PIT), pengembangan budidaya berkelanjutan, pengawasan pesisir dan pulau kecil, serta penanganan sampah plastik.

“Arah ke PIT itu ya untuk bagaimana kita menjaga sumber daya stok ikan kita,” tegas Cici.

Upaya ini dibarengi dengan penataan zonasi untuk meminimalisir konflik antara berbagai kepentingan sektoral, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi nelayan kecil agar tetap memiliki ruang kelola yang aman.

Potret Pulau Wangiwangi. (Foto: Pambudiyoga/wikipedia)
Krisis Tenurial

Dari sudut pandang advokasi, Imam Mas’ud dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyoroti “krisis ruang” yang dialami oleh lebih dari 12.000 desa pesisir di Indonesia. Ia menekankan bahwa pesisir dan laut harus dilihat sebagai satu kesatuan landskap (landscape dan seascape) yang tidak boleh dipisahkan oleh ego sektoral kementerian.

Data JKPP mengungkapkan realitas yang mengkhawatirkan: ribuan desa pesisir berada dalam klaim kawasan hutan, izin pertambangan (IUP), serta hak guna usaha (HGU) korporasi. Hal ini menyebabkan masyarakat lokal dan adat sering kali dianggap ilegal di tanah kelolanya sendiri. Imam mengkritik keras pendekatan pembangunan yang sering kali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan di awal.

“Masyarakat tiba-tiba tidak tahu-menahu wilayahnya kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan. Hal ini yang kemudian berdampak besar,” tegas Imam.

Imam mendorong implementasi Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure (VGGT) agar negara mengakui seluruh pemegang hak tenurial yang sah, baik yang tercatat secara formal maupun yang berdasarkan hukum adat.

Melalui pemetaan partisipatif, masyarakat dapat mendokumentasikan wilayahnya secara mandiri sebagai alat negosiasi terhadap kebijakan zonasi (RZWP3K) yang sering kali tidak akomodatif terhadap ruang kelola tradisional. Pengakuan terhadap identitas masyarakat adat dan lokal bukan sekadar masalah administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi keadilan sosial di laut.

Praktik baik dari Bali yang dipaparkan oleh Kadek Antien Susy Susanthi memberikan inspirasi mengenai bagaimana kearifan lokal bisa menjadi fondasi perencanaan ruang laut yang kuat. Melalui filosofi Tri Hita Karana dan konsep Nyegara Gunung, masyarakat Bali memandang hubungan harmonis antara gunung dan laut sebagai sesuatu yang sakral. Di Bali, desa adat berperan sebagai aktor utama dalam pengelolaan wilayahnya.

Peta batas Wewidangan dan batas wewengkon segara empat belas desa adat Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. (Peta: Yayasan Garis Pantai Nusantara)

Tantangan utama di Bali adalah bagaimana menerjemahkan aturan adat yang bersifat naratif (awik-awik) ke dalam format data spasial (peta) yang diakui oleh negara. Tanpa peta, wilayah adat rentan terhadap eksploitasi eksternal.

“Pemetaan itu menjadi penting sebenarnya bukan untuk menentukan batas baru, tetapi untuk menterjemahkan pemahaman yang sama yang di mana batas itu akan menjadi semakin jelas,” jelas Susy.

Melalui pendampingan Yayasan Garis Pantai Nusantara, desa-desa adat di Buleleng berhasil melakukan pemetaan partisipatif yang mencakup ruang ritual seperti tempat Melasti dan Nganyut. Inovasi yang paling menonjol adalah registrasi peta-peta ini ke dalam lampiran awik-awik yang kemudian diakui oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Sinergi ini memastikan bahwa aturan adat memiliki kekuatan hukum yang setara dengan regulasi modern, sekaligus mempertegas kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya.

Suara dari Bajo Tilamuta

Kisah dari Desa Bajo di Tilamuta, Boalemo, yang disampaikan oleh Kevin Sairullah, menutup rangkaian praktik baik dengan perspektif identitas yang mendalam. Kevin secara tegas menggunakan istilah “Orang Bajau” untuk mencerminkan kelompok yang memiliki sejarah, budaya, dan pengetahuan yang tak terpisahkan dari laut. Sejarah mencatat kehadiran mereka di Boalemo sudah ada jauh sebelum tahun 1812, menjadikan mereka salah satu komunitas tertua di Gorontalo.

Bagi Orang Bajau, laut adalah ruang sosial, budaya, dan ekologis yang menyatu dalam aktivitas harian. Kevin menceritakan tradisi membersihkan perahu (lepa) dengan cara membakar bagian bawahnya untuk menghilangkan lumut agar perahu melaju cepat. Mereka juga memiliki pengetahuan medis dari hutan mangrove (bangko) dan memanfaatkan padang lamun (samo) sebagai lokasi mencari kerang oleh nelayan perempuan.

Potret pemukiman masyarakat Bajo Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. (Foto: Riszky/Jaring Nusa)

Orang Bajau Tilamuta memiliki pembagian ruang laut yang sangat rapi berdasarkan fungsi, pengalaman, dan nilai budaya, bukan batas administrasi. Mereka mengenal beberapa model diantaranya:

  1. Ruang Ekonomi: Pembagian lokasi antara nelayan gurita dan pemanah tradisional agar tidak saling mengganggu.
  2. Ruang Kelola Perempuan: Lokasi di perairan dangkal dan pulau-pulau sekitar yang disebut Sapa, tempat para perempuan mengumpulkan biota laut sesuai musim.
  3. Ruang Spiritual: Pulau Malena (Pulau Botak), sebuah kawasan yang dihormati sebagai tempat ritual adat dan memiliki akses yang sangat terbatas. Karena aturan adat ini, ekosistem di sekitar Pulau Malena tetap lestari dan jauh lebih sehat dibanding wilayah lain.

Kevin menegaskan bahwa kearifan lokal ini perlu memperoleh pengakuan melalui kebijakan desa (Perdes) dan pemetaan partisipatif untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar dan privatisasi ruang laut.

“Setiap kelompok nelayan memiliki ruang kelola yang berbeda sehingga aktivitas penangkapan dapat berlangsung tanpa saling mengganggu,” jelas Kevin.

Integrasi data spasial (pemetaan partisipatif), pengakuan hak tenurial yang adil, serta pelibatan aktif kelompok rentan seperti perempuan dan pemuda adalah kunci utama. Transformasi tata kelola ruang laut haruslah berwibawa secara budaya, lestari secara ekologis, dan adil secara ekonomi bagi seluruh masyarakat pesisir di Kawasan Timur Indonesia dan seluruh nusantara. Sebagaimana pesan dari para nelayan Bajau, laut adalah ruang hidup bersama yang harus dijaga untuk generasi masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *