JALA INA dan Pemuda MALESI Dorong Percepatan Peraturan Negeri untuk Melindungi Hak Tenurial Pesisir Liang

JALA INA dan Pemuda MALESI Dorong Percepatan Peraturan Negeri untuk Melindungi Hak Tenurial Pesisir Liang

JALA INA bersama Kelompok Pemuda MALESI menggelar Diseminasi Hasil Riset dan Pemetaan Hak Tenurial Pesisir dan Laut Negeri Liang pada Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang bersama antara Pemerintah Negeri, Saniri, nelayan, kelompok perempuan, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk membahas pengakuan dan perlindungan hak tenurial masyarakat atas wilayah pesisir dan laut, serta mendorong percepatan penyusunan Peraturan Negeri (Perneg).

Upu Latu/Raja Negeri Liang, Taslim Samual, menegaskan bahwa hasil riset hak tenurial dapat menjadi pijakan dalam penyusunan aturan negeri yang melindungi hak masyarakat.

“Teman-teman JALA INA telah melakukan asesmen atau penelitian mengenai hak tenurial ini yang kemudian menjadi sebuah kerangka acuan dalam rangka menyusun peraturan negeri sehingga dalam peraturan negeri itu include di dalamnya hak-hak masyarakat itu,” ujar Taslim.

Taslim juga mendorong agar hasil riset dan pemetaan tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah Negeri dan Saniri dalam menyusun Perneg, sekaligus menjadi basis data dalam Musrenbang untuk membawa persoalan hak masyarakat, kewang, dan pengelolaan wilayah pesisir ke dalam agenda pembangunan negeri.

Wakil Ketua Saniri, Abdul Samad Lessy menyatakan dukungan terhadap proses tersebut dan menekankan bahwa rangkaian riset serta pertemuan yang telah dilakukan harus berujung pada kebijakan yang memberi manfaat nyata bagi Negeri Liang.

“Yang kita mau tanya ini, sejauh mana JALA INA mengawal persoalan ini, kejelasan ini, sampai kita bisa melahirkan katong punya peraturan negeri. Itu yang kita harapkan,” harapnya.

Menurut Saniri, upaya ini tidak dapat hanya dibebankan kepada JALA INA karena persoalan pengelolaan pesisir merupakan persoalan bersama negeri. Pemerintah Negeri, Saniri, soa, dan masyarakat perlu mengawal proses tersebut, termasuk memperjuangkan dukungan anggaran melalui Musrenbang.

Potret Negeri Liang. (Foto: Muhammad Riszky/Jaring Nusa)

Pengakuan dan Perlindungan Laut di Liang

Desakan yang lebih kuat datang dari kelompok perempuan yang sehari-hari beraktivitas di wilayah pesisir. Hajijah Samual mengungkapkan bahwa ketiadaan sasi dan kewang membuat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya laut menjadi lemah.

“Karena seng ada sasi kewang, dong datang dengan oto muat karang, pakai obat pakai jaring alus bahkan tangkap ikan alus. Jadi beta minta dari pemerintah segera katong pung aturan sasi tu segera dia berlaku,” ujarnya.

Warga lainnya menyoroti bahwa kekayaan pesisir Negeri Liang justru banyak dimanfaatkan pihak dari luar, sementara manfaat yang diterima masyarakat setempat belum terukur dengan baik. Karena itu, warga meminta agar hasil pemetaan dan usulan perlindungan wilayah pesisir segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Negeri dan menjadi perhatian Pemerintah Negeri serta Saniri.

Pengakuan dan pelindungan hak tenurial menjadi penting karena wilayah pesisir dan laut bukan semata ruang ekologis, tetapi juga ruang hidup, ruang kelola, dan sumber penghidupan masyarakat Negeri Liang. Kejelasan mengenai siapa yang berhak mengakses, memanfaatkan, mengelola, dan mengawasi sumber daya diperlukan agar potensi laut memberi manfaat nyata bagi warga, sekaligus memberikan kepastian pelindungan dari praktik pemanfaatan yang merusak dan tidak terkendali.

Karena itu, penyusunan Peraturan Negeri diharapkan menjadi dasar bagi pengakuan dan perlindungan hak tenurial masyarakat Negeri Liang atas wilayah pesisir dan laut. Pengaturan tersebut perlu mencakup kepastian wilayah kelola masyarakat, hak untuk mengakses dan memanfaatkan sumber daya, kewenangan dalam mengatur pemanfaatan, pengawasan terhadap pihak luar, serta penguatan kelembagaan dan aturan lokal dalam pengelolaan pesisir dan laut.

Dengan kepastian hak tenurial yang lebih kuat, masyarakat diharapkan memiliki posisi yang lebih jelas dalam menjaga, mengelola, dan memperoleh manfaat dari sumber daya pesisir secara adil dan berkelanjutan, sehingga tetap menjadi penopang kehidupan masyarakat dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Foto utama: Diseminasi hasil riset yang dilakukan oleh Malesi dan Jala Ina di Negeri Liang pada Kamis (10/9/2026). (Foto: JALA INA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *