Karhutla Meluas ke Wilayah Kepulauan KTI, Negara Gagal Melindungi Warganya

Karhutla Meluas ke Wilayah Kepulauan KTI, Negara Gagal Melindungi Warganya

Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026 tidak lagi berpusat di wilayah gambut Sumatera dan Kalimantan, melainkan telah bergeser secara masif mengepung wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan tanah ulayat masyarakat adat di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Dalam Sharing Session nasional bertajuk “Karhutla Meluas, Wilayah Pesisir dan Kepulauan Terkepung Asap” yang digelar oleh Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia pada Rabu, 21 Oktober 2026, lima narasumber membeberkan krisis ekologis multidimensi, kelumpuhan ekonomi warga, hingga bentuk pengabaian struktural oleh negara di tengah lonjakan 277.075 kasus ISPA nasional dan eskalasi titik panas di Indonesia Timur.

Situasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah mencapai fase darurat yang memprihatinkan. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemadaman di enam provinsi prioritas lahan gambut masih melingkupi luasan 639,23 hektare. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dampak polusi kabut asap tidak lagi terbatas pada daratan utama (mainland), melainkan meluas hingga menghantam ruang hidup masyarakat pesisir dan ekosistem pulau-pulau kecil.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 Oktober 2026 mencatat akumulasi 277.075 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat karhutla di 63 kabupaten/kota, di mana 62.400 kasus atau 22,5 persen di antaranya menimpa bayi dan balita usia 0–5 tahun.

Dinamika atmosfer global memperparah krisis ini. Analisis BMKG per Oktober 2026 mengonfirmasi Indeks Indian Ocean Dipole (IOD) positif (+0,703) dan anomali Sea Surface Temperature (SST) Nino3.4 mencapai +3,33 yang menandai El Niño kuat. Fenomena ini menekan pertumbuhan awan hujan dan memicu kekeringan ekstrem di wilayah tengah dan timur Indonesia.

Sayangnya, tanggap darurat pemerintah pusat melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) justru secara diskriminatif hanya difokuskan pada lima provinsi di Kalimantan dan Sumatera, sementara wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua sama sekali tidak mendapatkan alokasi hujan buatan dan dibiarkan berjuang sendiri.

Karhutla adalah Bencana Tata Kelola

Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muh. Ichwan, menegaskan bahwa eskalasi karhutla di Indonesia Timur bukanlah musibah alam biasa atau sekadar dampak El Niño, melainkan cerminan krisis tata kelola, krisis penegakan hukum, serta bentuk pengabaian hak-hak masyarakat adat.

“Bencana kebakaran hutan dan lahan yang saat ini terjadi dan meluas dengan episentrum baru di Indonesia bagian Timur bukan sekadar bencana biasa atau dipicu oleh El Nino semata. Ini adalah krisis tata kelola hutan, krisis penegakan hukum, serta bentuk pengabaian yang nyata terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal,” tegas Muh. Ichwan.

Secara akumulatif, JPIK mencatat sebanyak 18,47 juta hektar lahan di Indonesia telah terbakar sepanjang periode 2006 hingga Juli 2026—luasan yang setara dengan 280 kali daratan DKI Jakarta. Evaluasi sebaran titik panas (hotspot) periode 1 Agustus hingga 18 Oktober 2026 menunjukkan akumulasi tinggi di KTI: Papua Selatan (7.608 hotspot), Maluku (1.278 hotspot), Papua Barat (1.071 hotspot), NTT (948 hotspot), Sulawesi Selatan (768 hotspot), Sulawesi Tengah (740 hotspot), Papua Pegunungan (607 hotspot), dan Sulawesi Tenggara (594 hotspot). Pergeseran titik api ini berbanding lurus dengan laju deforestasi hutan alam di Indonesia Timur yang mencapai 86.200 hektar pada tahun 2025.

Ichwan menyoroti kegagalan struktural pemerintah, mulai dari pembubaran BRGM yang mendadak diubah menjadi BPGM di tengah krisis, pemangkasan anggaran penanganan karhutla pada Agustus 2026 saat risiko memasuki puncak, hingga penghentian pembaruan data harian pada portal resmi SiPongi Kemenhut sejak Juli 2026.

Pemaparan Muh. Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional JPIK di sharing session Jaring Nusa pada Rabu (21/10/2026)

“El Nino memang turut meningkatkan risiko Karhutla, tetapi El Nino tidak bisa menyalakan api dengan sendirinya. Deteksi dini dan teknologi sebenarnya sudah sangat canggih dan tersedia, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengklaim tidak ada data. Ironisnya, di bulan Agustus saat risiko memuncak, anggaran penanganan justru dikurangi. Ini menunjukkan tidak adanya sign of belonging dan kepekaan dari pemerintah,” tambah Ichwan.

Analisis spasiokronologis JPIK menguraikan bahwa 17,4% titik panas berada di dalam izin HGU, PBPH, dan IUP, sedangkan 82,6% sisanya mengepung garis batas (border) konsesi korporasi. Pola pembakaran di luar batas izin ini mengindikasikan strategi ekspansi lahan proyek ekstraktif seperti food estate dan bioetanol di Papua Selatan. Sepuluh konsesi PBPH menyumbang 1.168 titik panas, yang dipimpin oleh PT Selaras Inti Semesta (207 hotspot), PT Tunas Timber Lestari (186 hotspot), dan PT Gema Hutani Lestari (155 hotspot).

“Titik-titik panas ini berkumpul dan mengepung wilayah di sekitar konsesi. Ini adalah alasan yang sangat kuat untuk menelusuri dan memeriksa pengawasan di sekitar konsesi, apakah ada indikasi kesengajaan pembukaan lahan untuk proyek-proyek ekstraktif baru,” urai Ichwan.

Kondisi ini diperparah oleh penutupan akses data publik (seperti RKT dan peta perizinan) serta tumpulnya penegakan hukum akibat mengedepankan sanksi administratif ketimbang tanggung jawab mutlak (strict liability).

“Sepanjang sanksi administrasi selalu dikedepankan, para pelaku perusak hutan merasa bisa membayar dan mengabaikan keselamatan ekosistem. Padahal, keputusan hukum yang sudah inkrah bernilai ratusan miliar hingga triliun rupiah pun tidak pernah dieksekusi atau dibayar oleh korporasi. Pemerintah tampak tidak memiliki kemampuan dan ketegasan untuk memaksa mereka,” kritik Ichwan.

“Tidak ada cara lain untuk menyelamatkan sisa hutan alam Indonesia dari ancaman deforestasi, pembalakan liar, dan kebakaran selain kita semua harus terlibat aktif menjadi pemantau independen kehutanan. Hanya dengan kontrol publik yang kuat, hutan Nusantara dapat dijaga secara adil dan lestari,” pungkasnya.

1.100 Hektar Gunung Awu Hangus Terbakar

Dari Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, perwakilan Forum Komunikasi Peduli Sangihe, Jhonli Mamuka, memaparkan kronologi karhutla yang melalap kawasan hutan lindung Gunung Awu sejak 5 September 2026 selama 32 hari dan menghanguskan sekitar 1.100 hektar hutan. Kebakaran dipicu oleh tumpahnya kompor portabel di Pos 8 jalur pendakian yang menyambar semak kering akibat kemarau El Niño.

Jhonli mengecam kontrasnya realitas di lapangan dengan respons pejabat daerah.

“Ini darurat karhutla cuma ada di kata-kata atau di tingkat relawan. Tapi kalau dari sisi stakeholder yang terkait, enggak ada darurat karhutla. Buktinya kemarin, Gubernur sempat keluarkan statement bahwa enggak ada darurat di Sulawesi Utara sendiri,” cetus Jhonli Mamuka.

Kondisi Gunung Awu, dari kejauhan pada Sabtu (26/9/2026). (Foto: Muhammad Riszky/Jaring Nusa)

Jhonli membeberkan rumitnya karakter ekologis hutan pakis di puncak Gunung Awu yang menyulitkan proses pemadaman darat.

“Penanganan hutan pakis dan gambut itu agak mirip. Kontur tanah di lokasi bukan sekadar tanah biasa, melainkan tumpukan tumbuhan pakis yang sudah membusuk bertahun-tahun. Jika pakisnya tidak dibelah untuk menyiramkan air sampai ke bagian dalam, apinya akan terus menyala di bawah permukaan tanah. Hal itulah yang membuat pemadaman membutuhkan waktu hingga 32 hari,” jelas Jhonli.

Kebakaran hebat ini meludeskan satu stasiun pemantauan kegempaan milik PVMBG di puncak Gunung Awu. Beban penanggulangan bencana pada akhirnya ditanggung sepenuhnya oleh aksi swadaya masyarakat tapak bersama organisasi gereja dan masjid lokal.

“Dimulai dengan warga, bantu warga. Jadi, kita bentuk dirikan posko, dimulai oleh relawan. Untuk posko logistik disuplai oleh warga-warga sekitar, warga terdampak, organisasi-organisasi gereja, organisasi masjid,” tutur Jhonli.

Ruang Hidup Pesisir Terkungkung Asap di Maluku Utara

Mewakili Perkumpulan Pakativa Maluku Utara, Nadra memaparkan bahwa karhutla di wilayah kepulauan memiliki daya rusak yang melipatgandakan kerentanan warga. Dengan profil geografis 957 pulau dan wilayah perairan seluas 113.796,53 km², kebakaran hutan di daratan langsung menyebarkan kabut asap pekat ke perairan laut. Data BMKG per 20 Oktober 2026 mendeteksi 206 titik panas di Maluku Utara, sementara Polda Malut mencatat 304 kejadian karhutla yang menghanguskan 1.147,2 hektare lahan.

“Karhutla di Maluku Utara tidak boleh ditangani dengan sudut pandang daratan masif. Ketika hutan tropis di pulau-pulau kecil terbakar, dampaknya tidak berhenti di garis pantai. Kabut asap langsung mengepung perairan, melumpuhkan navigasi laut, mematikan mata pencaharian nelayan, dan mengisolasi wilayah pemukiman. Ini adalah krisis multidimensi yang merenggut ruang hidup masyarakat pesisir dari darat hingga ke laut,” tegas Nadra.

Dampak krisis ini melumpuhkan multi-sektor:

  1. Kesehatan: Kasus ISPA di Kota Ternate melonjak drastis hingga 38% akibat kabut asap regional dan kebakaran TPA Buku Deru Deru Takome. Di Desa Wayabula Morotai, anak-anak dan lansia terpapar batuk kronis dan sesak napas.
  2. Ekonomi Pertanian: Di Pulau Taliabu, sebanyak 8.000 pohon cengkeh milik warga hangus terbakar, memusnahkan tabungan antar-generasi petani.
  3. Sektor Kelautan dan Pelayaran: Nelayan tradisional Dufa-Dufa Ternate kehilangan jarak pandang di laut, pelayaran speedboat dan feri mengalami disorientasi arah, serta operasional bandara sempat ditutup total.
Pembagian masker dari PakaTiva kepada warga untuk membantu melindungi masyarakat dari paparan asap. (Foto: Pakativa)

“Kebakaran hutan di Maluku Utara sebagian besar merambat ke kawasan perkebunan rakyat seperti pala, cengkeh, dan kelapa yang merupakan sumber penghidupan utama. Dampaknya tidak hanya memotong pendapatan petani, tetapi juga memukul nelayan tradisional yang kehilangan jarak pandang di laut,” terang Nadra.

“Inisiatif lokal yang diperagakan oleh masyarakat di lapangan mulai dari sistem irigasi tetes petani Pulau Makian hingga keberanian warga Desa Wayabula Morotai memadamkan api dengan batang kayu dan menggali sekat bakar membuktikan bahwa warga lokal memiliki resiliensi dan pengetahuan vital dalam meredam bencana ekologis. Masyarakat bukan sekadar korban, melainkan aktor penyelamat utama di garda terdepan,” pungkas Nadra.

Trauma 40 Tahun Kembali di Malaumkarta

Dari Papua Barat Daya, Kepala Kampung Malaumkarta, Jefri Mobalen, membeberkan ancaman karhutla yang mengepung kawasan Malaumkarta Raya di Distrik Makbon, Kabupaten Sorong. Kebakaran beruntun melanda Puncak Suatut (31 Agustus), Kampung Mibi (19 September), dan Kampung Malaumkarta (21–22 September 2026) hingga membakar rumpun sagu serta berada 50 meter dari hutan keramat.

Musim kemarau panjang El Niño ini membangkitkan trauma tragedi karhutla 40 tahun silam (tahun 1986). Jefri menceritakan kembali petuah leluhur mengenai pertanda kemarau ekstrem:

“Burung-burung terbang lalu jatuh sendiri karena kelelahan cari air, kali-kali kering dan matahari yang tampak merah sekali. Dulu, orang tua ajar kalau itu pertanda kemarau panjang akan terjadi. Dan sekarang itulah yang terjadi di kampung kami. Jang sampai kejadian tahun 1986 terulang lagi,” kenang Jefri Mobalen.

Jefri menguraikan krisis air bersih saat pemadaman dan indikasi kesengajaan titik api di tepi jalan Trans Papua Sorong–Tambrauw yang berdekatan dengan tren ekspansi sawit.

“Karena cuaca panas sehingga debit airnya berkurang, tapi masyarakat bersama dengan pemuda, anak-anak sekolah terlibat semua untuk ada dalam pemadaman kebakaran hutan,” ujar Jefri.

“Kebakaran hutan yang terjadi di wilayah kami, kami tidak tahu siapa pelakunya. Tapi indikasi masyarakat adat bahwa itu ada unsur kesengajaan, karena kebakaran hutan itu bukan dialami di tengah-tengah hutan rimba, tapi terjadi dari pinggiran jalan utama transportasi kendaraan yang lalulang. Indikasi masyarakat adat mengarah kepada situasi-situasi yang ada di Tanah Papua, terkait sistem sawit yang saat ini lagi tren,” bebernya.

Beberapa remaja pria memadamkan arang yang masih membara menggunakan alat semprot gendong di kawasan hutan Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa, 22 September, 2026. (Foto: Yayasan EcoNusa)

Jefri mengecam keras pengabaian pemerintah terhadap perjuangan masyarakat adat Suku Moi yang menjaga 4.826,4 hektare potensi lahan sagu melalui kearifan tradisi Egek, falsafah Tam Sinih, dan amanat Netal Fugin Oh.

“Kalau di negara Indonesia ini bilang hutan itu adalah milik negara, sedangkan masyarakat melihat bahwa kalau bicara hutan milik negara, negara punya perhatian itu tidak ada sama sekali kepada kepedulian masyarakat adat. Di kondisi kami di Papua Barat Daya, khususnya di Malaumkarta Raya, kami lihat perhatian pemerintah itu tidak ada sama sekali. Ada proses pembiaran kepada masyarakat adat,” kritik Jefri.

“Sampai sejauh ini kami melihat di kondisi kami di Papua Barat Daya, kalau ada di wilayah Malaumkarta Raya itu kami lihat perhatian pemerintah itu tidak ada sama sekali. Padahal kalau mereka bicara tentang hutan itu sangat berdampak, tapi proses pembiaran kepada masyarakat adat itu sangat jauh sekali. Apa yang pemerintah sampaikan hanya di bibir, tapi tidak melihat langsung ke situasi di lapangan,” tegasnya.

Danau Bolanosau Terbakar

Narasumber dari Yayasan Bonebula, Moh. Arif Pratama, memaparkan krisis kebakaran di Wilayah Adat Buano, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Danau Laboan Saw (Bolanosau) kawasan danau bertanah gambut yang disucikan dan telah ditutup total selama enam tahun sejak 2020 melalui Mogombu (musyawarah adat) kembali terbakar pada 17 September 2026.

“Di mana kita ketahui bersama bahwasannya di beberapa kawasan adat, wilayah yang ditutup melalui Mogombu atau musyawarah Adat kemudian ditetapkan menjadi wilayah yang memang tidak boleh untuk dikelola oleh masyarakat manapun, baik Masyarakat Hukum Adat ataupun masyarakat luar. Danau Bolanosau ini sudah enam tahun ditutup oleh Dewan Adat akibat karhutla tahun 2020 lalu yang dipicu kekeringan panjang,” ungkap Moh. Arif Pratama.

“Per 17 September kemarin terjadi kebakaran di kawasan danau tersebut dari jam tiga sore sampai dengan jam sebelas malam. Karena kawasan ini merupakan kawasan danau, apinya membakar sampai ke dalam tanah. Penanganannya cukup kesusahan dan pemadamannya membutuhkan waktu hampir dua sampai tiga hari,” tutur Arif.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Danau Bolanosau, Desa Bolano Barat pada 17 September 2026). (Foto: Instagram prasbhara.polsekbolam)

Upaya pemadaman swadaya oleh warga terkendala oleh medan sulit serta keberadaan buaya muara di lokasi.

“Kami masyarakat adat dan pemuda lokal coba menginvestigasi apa masalahnya dan siapa pelakunya. Namun dalam penanganan langsung, masyarakat dihadapkan dengan kendala akses jalan yang cukup sulit. Kawasan adat ini berada di danau, sehingga masyarakat merasa takut untuk masuk lebih dalam karena lokasi tersebut masih dihuni oleh buaya,” jelas Arif.

Meskipun dokumen KRB BNPB mencatat potensi kerugian ekonomi karhutla Parigi Moutong tertinggi di Sulteng mencapai Rp 2,139 triliun dengan 449.242 jiwa terpapar kekeringan, mitigasi resmi pemerintah sangat minim.

“Ini bukan semata-mata masalah fenomena iklim, tetapi bagaimana mitigasi yang harus dilakukan sedini mungkin oleh pemerintah nasional maupun pemerintah tingkat daerah. Memperhatikan bahwasannya di tahun ini terjadi kekeringan yang cukup ekstrem, tentunya harus dipersiapkan mitigasi terstruktur sejak awal untuk mencegah kebakaran lahan seperti ini,” tegas Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *