Search
Close this search box.
Search

Bahas Reforma Agraria pada Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Jaring Nusa gelar Sharing Session

Bahas Reforma Agraria pada Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Jaring Nusa gelar Sharing Session

Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia menggelar sharing session pada Jumat (18/02/2022). Kegiatan tersebut mengusung tema Reforma Agraria serta Pengakuan Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil.

Asmar Exwar, selaku dinamisator Jaring Nusa KTI dalam sambutannya menjelaskan bahwa diskusi seputar reformasi agraria masih minim untuk diperbincangkan utamanya terkait pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Sehingga dengan adanya sharing session menjadi agenda rutin ini dapat menjadi ruang belajar bersama.

“Ini menjadi agenda berkala Jaring Nusa KTI sebagai ruang belajar bagi anggota dan publik terkait isu pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Reforma Agraria belum banyak mendapat perhatian sehingga adanya kegiatan ini dihasilkan rekomendasi bagaimana mendorong pengakuan wilayah masyarakat di pesisir laut dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.

Adapun narasumber dari sharing session ini yakni Dewi Kartika selaku Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria. Lalu Yoppi Christian sebagai peneliti PKSPL Institut Pertanian Bogor serta Muhammad Arman selaku Direktur Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Pelurusan Arti Reforma Agraria

Pemapar pertama, Dewi Kartika menjelaskan perlu adanya gerakan dari masyarakat sipil untuk meluruskan tafsir negara terhadap reforma agraria. Telah terjadi gap antara prinsip reforma agraria dengan implementasi di lapangan.

“Kita harus memastikan bahwa reforma agraria harus menjadi prioritas nasional hingga masuk dalam RPJMN. Selain itu perlu upaya pelurusan arti reforma agraria yang sesuai dengan dan prinsipnya. Bukan hanya sebatas bagi-bagi sertifikat,” ungkapnya.

Selain itu Dewi Kartika juga menambahkan jika saat ini telah terjadi paradoks kebijakan antara niat dan janji pemerintah untuk menjalankan reforma agraria kontra dengan semangat reforma agraria itu sendiri.

“Meskipun telah ada kebijakan reforma agraria, tapi masyarakat di level tapak terus menerus mengalami kekerasan dan perampasan hak atas tanahnya. KPA mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 207 konflik agraria di 32 provinsi” tampahnya.

Reforma Agraria pada Pulau-Pulau Kecil

Dari Yoppi Christian sendiri mengungkap jika pulau-pulau kecil masih menghadapi beragam masalah. Ketimpangan penguasaan lahan, sengketa dan konflik agraria serta krisis sosial ekologis sebagai masalah utamanya.

“Relasi antar komponen ekosistem tidak hanya saling mempengaruhi melainkan menentukan serta memiliki ketergantungan tinggi pada pulau sekitarnya sehingga dinilai sangat rentan,” jelasnya.

Yoppi melanjutkan jika terdapat enam kunci bagi reforma agraria yaitu akses inklusif terhadap sumberdaya, tidak ada kepemilikan pribadi (private ownership) secara eksesif, fishery and land Co-management, pembatasan jenis pemanfaatan pulau kecil (Batasan daya dukung), hak Kelola oleh masyarakat serta kepastian hak atas tanah.

“Reforma agraria pada pulau-pulau kecil perlu diwujudkan sehingga dapat memastikan aspek hukum, sosial, psikologis, ekonomi dan politik terpenuhi,” ungkapnya.

Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Pembicara terakhir, Muhammad Arman turut memaparkan analisisnya mengenai pengaturan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengakuan hak-hak masyarakat sangat terbatas terutama jika berbicara mengenai ruang kelolanya. Hal tersebut dapat dilihat dalam Permen ATR No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Hak atas tanah yang dapat diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya sebatas untuk bangunan dalam aturan tersebut. Selain itu aturan ini juga melegalisasi perampasan tanah masyarakat dan memperkuat kepentingan bisnis serta melegalkan reklamasi,” jelasnya.

Khusus terkait masyarakat adat, ia menjelaskan terdapat 33 UU yang mengatur mengenai masyarakat adat. Masyarakat Adat yang telah ditetapkan oleh Kementerian KKP sebanyak 22 Komunitas
Masyarakat Adat dari total 32 Komunitas Masyarakat Adat yang berhasil diidentifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Terdapat 550 Komunitas Masyarakat Adat yang terdiri dari wilayah pesisir sebanyak 377 dan 182 di Pulau-pulau kecil. 19 diantaranya telah diakui melalui Perda penetapan dan 112 dengan Perda,” terangnya.

Dalam rezim hukum pertanahan, pengaturan hak atas tanah Masyarakat Adat dalam Permen ATR No. No.17/2016 dan Permen ATR No. 18 tahun 2019, selain rumit dan anti terhadap penyelesaian konflik, juga menciptakan ketidakpastian hukum. Regulasi yang mana yang akan digunakan dalam pengaturan hak atas tanah MA di Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *