Heboh Kepulauan Widi Akan Dilelang Pada 8-14 Desember 2022!

Heboh Kepulauan Widi Akan Dilelang Pada 8-14 Desember 2022!

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Gugus kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby’e Concierge Auctions. Penawar diminta memberikan deposit USD 100 ribu (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan keseriusan. Kepulauan Widi sendiri terdiri atas 100 pulau lebih di ‘Segitiga Terumbu Karang’ yang luasnya mencapai 10 ribu hektar.

Pada 2015 silam, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan sektor pariwisata di Kepulauan Widi. PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.

Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.

Hingga saat ini pemerintah daerah, provinsi dan pusat masih terus mempelajari kasusnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Saiful Turuy mengaku Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sama sekali tidak mengetahui adanya pelalangan gugusan pulau tersebut.

“Pemda belum tahu masalah ini, makanya kita akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kemendagri,” ujarnya kepada jurnalis porostimur.com.

Saiful mengatakan, pihaknya akan segera bersurat kepada pemilik izin pengelola Kepulauan Widi agar segera bertemu dengan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dalam waktu dekat.

“Kita segera panggil pengelola untuk menjelaskan kebenaran informasi tersebut, karena pak bupati tidak terima Kepulauan Widi dilelang ke pihak manapun,” kata dia.

Sementara itu Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, pun memberikan tanggapan. Jodi menegaskan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan yang diberikan kepada detikcom.

Kepulauan Widi disebut sebagai kawasan yang memiliki lanskap terindah di Indonesia. Termasuk terumbu karang, hutan bakau, dan sekitar 150 kilometer tepi pantai.

Sebelumnya beberapa pulau telah dimiliki secara pribadi. Berikut daftar pulau pribadi yang memiliki harga termahal di dunia seperti dilansir dari situs luxatic.com:

  1. Lanai Island (Hawaii) – US$500 juta (Rp7,2 triliun)
  2. Rangyai Island (Thailand) – US$160 juta (Rp2,3 triliun)
  3. Ronde Island (Grenada) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  4. Necker Island (British Virgin) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  5. Macapule Island (Meksiko) – US$95 juta (Rp1,37 triliun)

 

*diambil dari beberapa rujukan
Penulis: Muhammad Riszky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *