Search
Close this search box.
Search

Konservasi atau Perampasan? Revisi UU KSDAHE Dinilai Legalkan Penggusuran Ruang Hidup Rakyat

Konservasi atau Perampasan? Revisi UU KSDAHE Dinilai Legalkan Penggusuran Ruang Hidup Rakyat

Setelah 34 tahun berlaku, Pemerintah merevisi UU No. 5/1990 melalui UU No. 32/2024. Meski begitu, Negara masih meletakkan UU Konservasi tersebut sebagai alat perampasan ruang hidup Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Diskusi Publik dan Peluncuran Policy Paper “Revisi UU KSDAHE: Perampasan Ruang Rakyat oleh Praktik Konservasi Negara” pada Rabu (3/2) di Hotel Mirah, Kota Bogor, adalah untuk merespon dan menyikapi Revisi UU yang problematik tersebut. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan merespons kritis revisi UU KSDAHE tersebut. Koalisi menilai, UU tersebut begitu problematik. Koalisi menyorot problem menguatnya praktek perampasan ruang hidup Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, pengabaian terhadap Areal Kelola Konservasi Masyarakat (AKKM) dan praktek konservasi berbasis pengetahuan lokal Masyarakat Adat, membuka peluang industri ekstraktif di dalam kawasan konservasi, khususnya dalam AKKM, dan tidak adanya pengaturan penyelesaian konflik agraria di kawasan konservasi, . 

Sajogyo Institute menyoroti problem mendasar dari Revisi UU KSDAHE. Problem mendasar terletak pada paradigma usang kebijakan UU KSDAHE, yaitu paradigma kebijakan yang masih mengedepankan nilai ‘fortress conservation’ dan mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Sajogyo Institute menyoroti ambisi Pemerintah dalam memperluas kawasan konservasi di kawasan konservasi baik terestrial maupun laut sebagai bagian dari komitmen Kunming-Montreal melalui target 30×30. Komitmen ini mengikat negara-negara untuk memenuhi target 30 persen dari teritori negara sebagai kawasan konservasi baik di laut maupun di darat.

Jika target ini dijalankan, maka  setidaknya kawasan konservasi darat harus meluas sekitar 6 juta hektar, sedangkan konservasi laut meluas hingga 68 juta hektar. Revisi UU KSDAHE justru melegalisasi perampasan tanah atas nama konservasi dalam skala besar, baik di darat maupun laut. 

Sajogyo Institute juga menyoroti ketentuan penyelesaian konflik di kawasan konservasi. Tidak adanya ketentuan penyelesaian konflik agraria semakin membuat revisi UU KSDAHE problematik. Masalahnya, dalam revisi UU KSDAHE tidak mengatur penyelesaian konflik di kawasan konservasi. Legislasi ini berpotensi mempertajam dan memperluas konflik agraria.

Revisi UU KSDAHE tidak memenuhi rekomendasi Komnas HAM sebagai tertuang dalam Inkuiri Komnas HAM. Dalam Inkuiri tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar negara menyelesaikan konflik agraria dengan prinsip remedial melalui lima tindakan, seperti (1) akses ke peradilan yang setara dan efektif, (2) ganti kerugian atau kompensasi, (3) akses informasi yang relevan, (4) rehabilitasi dan (5) restitusi. 

Isu masuknya industri ekstraktif berbalut energi bersih dan terbarukan dalam revisi UU KSDAHE juga menjadi sorotan. Revisi UU KSDAHE justru memberikan kelancaran jalan bagi industri energi ekstraktif ke kawasan konservasi melalui ketentuan pemanfaatan kondisi dan jasa lingkungan. Revisi UU ini menandakan betapa amnesia negara terhadap krisis sosial-ekologis yang disebabkan masuknya industri ekstraktif berbalut ‘energi bersih dan terbarukan’. Ketentuan ini tentu saja merusak substansi dan logika konservasi itu sendiri. 

Sementara itu, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengungkap wajah sesungguhnya kebijakan konservasi negara yang sarat konflik. Berdasarkan pemetaan partisipatif, sebanyak 5.760.731,06 hektar ruang hidup rakyat—wilayah adat dan wilayah kelola rakyat—diklaim sepihak sebagai kawasan konservasi negara sejak berlakunya UU 5/1990. Klaim ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan praktik perampasan ruang hidup yang dilembagakan.

Konservasi versi negara dijalankan melalui pemagaran, pelarangan, dan kriminalisasi, menjadikan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai “pendatang ilegal” di tanah dan wilayah yang telah mereka rawat turun-temurun. Alih-alih menyelesaikan konflik struktural yang diwariskan UU 5/1990, pemerintah justru memperluas dan memperkeras praktik perampasan tersebut melalui UU 32/2024.

Ekspansi kawasan konservasi tanpa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal adalah pukulan telak bagi rakyat yang sepenuhnya bergantung pada ruang hidupnya. Kebijakan ini menegaskan bahwa konservasi negara masih berdiri di atas pengingkaran hak, bukan keadilan ekologis dan sosial.

Selaras dengan itu, Forest Watch Indonesia (FWI) menilai dalam undang-undang konservasi, negara memegang prinsip konservasi yang mencakup penguatan dan penyelarasan aspek perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat.

Namun, dengan hadirnya kategori areal preservasi dalam UU KSDAHE yang baru, makna konservasi berisiko menyempit menjadi semata urusan perlindungan, seolah konservasi identik dengan pembatasan ruang dan pelarangan aktivitas. 

Padahal konservasi semestinya juga mengakui praktik pengawetan dan pemanfaatan lestari yang telah dijalankan masyarakat. Konservasi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan ruang hidup, masyarakat yang hidup selaras dengan prinsip-prinsip konservasi semestinya dapat berjalan berdampingan dengan agenda konservasi negara.

Karena itu, negara perlu membangun kerangka konservasi yang lebih luas dan adil dengan mengintegrasikan pengetahuan lokal serta memastikan partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan dasar dalam penetapan kawasan dan tata kelola konservasi.

Senada dengan hal tersebut, WGII juga ikut menyoroti terkait keberadaan UU KSDAHE saat ini justru mengancam keberadaan Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Areas (ICCAs).

Alih-alih memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, UU KSDAHE ini juga mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistis dan berorientasi pada kontrol negara, yang berpotensi menghapus praktik, kelembagaan, serta hak kelola komunitas yang telah terbukti menjaga keanekaragaman hayati secara turun-temurun. 

Padahal berdasarkan data ICCAs WGII, hingga Mei 2025, total luas Registrasi Nasional ICCAs telah mencapai 647.457,49 hektar tersebar di 293 wilayah komunitas adat dan lokal. Serta WGII juga melakukan identifikasi potensi ICCAs di Indonesia seluas 23,82 juta hektar yang diindikasikan sebagai ICCAs.

Absennya pengakuan tegas terhadap ICCA dalam kerangka hukum UU KSDAHE membuka ruang kriminalisasi, penggusuran, dan marginalisasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas nama konservasi, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, dan komitmen Indonesia terhadap konservasi berbasis hak.

WGII juga menyoroti hal ini diperparah dengan keberadaan pasal-pasal yang berpotensi dijadikan legitimasi terhadap Perampasan Ruang Rakyat melalui skema Praktik Konservasi Negara di dalam UU 32/2024.

Misalnya saja dengan memasukan pencabutan hak atas tanah dengan ganti rugi di dalam Pasal 9 ayat (2) “Dalam hal Setiap Orang pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi tidak bersedia melakukan kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi.

Hal ini menunjukan pendekatan negara terhadap Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai garda terdepan penjaga alam bukan insentif melainkan disinsentif dengan memberikan sanksi dibandingkan penghargaan terhadap mereka.

Karenanya, Koalisi merekomendasikan poin-poin berikut:

  1. Membatalkan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena secara jelas UU a quo berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara dengan merampas ruang hidup turun temurun Masyarakat Adat melalui ketentuan Areal Preservasi dan tidak mencerminkan semangat konservasi dengan membuka jalan bagi industri ekstraktif ke dalam wilayah konservasi melalui pemanfaatan kondisi dan jasa lingkungan;
  2. Mendorong penyusunan legislasi konservasi baru yang memiliki prinsip keadilan, partisipatif, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan komitmen penyelesaian konflik.
  3. Pemerintah harus mendorong pembaruan hukum konservasi mencakup seluruh peraturan perundang-undangan, pembaruan kebijakan dan kelembagaan.
  4. Negara harus mengakui wilayah dan praktek konservasi versi masyarakat melalui pengakuan Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM).
  5. Pemerintah harus membuat Legislasi Konservasi baru yang mendorong penyelesaian konflik berprinsip remedi, meliputi (1) akses ke peradilan yang setara dan efektif, (2) ganti kerugian atau kompensasi, (3) akses informasi yang relevan, (4) rehabilitasi dan (5) restitusi.

 

Rilis ICCAs Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *