Tim Ahli Sekretariat DPR RI yang berjumlah 5 orang mengadakan diskusi terbatas pada Senin (24/06/2024) yang dilaksanakan di Sekretariat LPSDN.
Diskusi terbatas ini dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang khusus pada perlindungan masyarakat di tingkat tapak.
Amin Abdullah, direktur LPSDN menjelaskan jika diskusi ini menjadi ruang aspirasi untuk melihat berbagai masalah yang dihadapi oleh nelayan di Lombok terlebih implementasi aturannya.
“Diskusi yang luar biasa dan menarik yang muatannya cukup memahami di lapangan karena dalam pertemuan tersebut LSPDN diminta pandangannya untuk memahami impelementasi UU no 6 tahun 2023 serta tentang perlindungan & pemberdayaan nelayan,” ujarnya.
LPSDN juga memaparkan mengenai pemaknaan tentang perlindungan dalam aturan yang telah dibuat. Seperti kata perlindungan tidak hanya sebatas pada UU No 7 tahun 2016 perlindungan diartikan sebagai kecelakaan. Namun sayangnya narasi tersebut masih jauh dari pemaknaan karena nelayan tidak mendapat asuransi di laut.
Perampasan Ruang Kelola
Diskusi tersebut juga dimanfaatkan oleh LPDSN untuk menggambarkan perampasan wilayah Kelola yang terjadi. Menurutnya negara berperan dalam melindungi ruang hidup dan ruang kelola yang terdapat di pesisir terkhusus di Nusa Tenggara Barat.
“Kami memiliki banyak contoh perampasan ruang kelola oleh pembudidaya mutiara, pengusiran nelayan 109 KK dr kampungnya di Gili,” terangnya.
“Selain itu terjadi perampasan ruang kelola penambang pasir laut, tambak udang, pemanfataaan kegiatan budidaya. Itulah pemahaman makna perlindungan bagi nelayan dalam hal melindungi nelayan,” tambah Amin.
Aspirasi juga disampaikan terkain dengan sulitnya mendapatkan akses BBM bersubsidi serta perizinan lainnya seperti penambahan izin layak laut, rekommendasi, izin kapal yang dikeluhkan oleh banyak nelayan.
“Nelayan juga mengeluhkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang kurang memadai serta dibutuhkan intervensi pemerintah terhadap pakan lobster,” tandasnya.
Selain LPDSN diskusi tersebut jgua dihadiri oleh akademisi dari Universitas Mataran, Yayasan Pesisir Lestari dan nelayan lokal.