Search
Close this search box.
Search

Pentingnya Perlindungan Nelayan Akibat Krisis Iklim

Pentingnya Perlindungan Nelayan Akibat Krisis Iklim

Dampak perubahan iklim semakin dirasakan terutama oleh nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Indonesia. Juga nelayan, sebagai pihak yang terancam dan paling terancam, telah melakukan berbagai upaya untuk meredam krisis iklim. Salah satu yang dilakukan adalah menciptakan ruang diskusi untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam perang melawan krisis iklim.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat pada tahun 2022 terjadi 1.057 kejadian cuaca ekstrem di sepanjang pantai dan laut, serta 26 pasang surut dan momok. Akibatnya, banyak nelayan tradisional yang tidak bisa melaut. Misalnya, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, banyak nelayan yang tidak bisa melaut selama tiga minggu sejak Desember 2022. Akibat cuaca buruk, tiga ton ikan hasil tangkapan harus dibuang ke laut karena kapal nelayan terombang-ambing. di kota Kupang.

Pengalaman nelayan di Kupang dan Jakarta menunjukkan betapa berbahayanya bencana iklim bagi kehidupan lebih dari dua juta nelayan tradisional Indonesia. Pada tahun 2010 sebanyak 87 nelayan meninggal akibat badai, pada tahun 2020 naik menjadi 251. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena mereka adalah pemain utama dalam industri pelayaran dan perikanan.

Menurut Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Parid Ridwanuddin menjelaskan jika pemerintah Indonesia harus segera menangani kematian nelayan akibat bencana terkait iklim sebagai situasi yang mendesak. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Petambak Ikan, dan Petambak Garam harus segera dilaksanakan. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah untuk mengembangkan rezim perlindungan bagi nelayan yang rentan terhadap penangkapan ikan, termasuk mereka yang terkena dampak krisis iklim.

“Skema perlindungan yang dimandatkan oleh Undang-undang ini adalah menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan kemudahan, memberikan jaminan kepastian usaha, memberikan jaminan risiko penangkapan ikan dalam bentuk asuransi nelayan, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, mengendalikan impor komoditas perikanan, serta jaminan keamanan dan keselamatan. Mandat Undang-undang tersebut, selain wajib dijalankan oleh Pemerintah Pusat, menjadi tugas setiap Pemerintah Daerah,” ungkapnya dalam opini yang dimuat di Tempo.

Selain itu, ia juga menyerukan agar adanya Undang-Undang Perlindungan Iklim. Hal ini bertujuan untuk mendukung keadilan iklim bagi masyarakat, termasuk nelayan. Keadilan iklim membutuhkan banyak sikap. Pertama, dia menyerukan pergeseran dari perdebatan tentang gas rumah kaca dan pencairan es ke gerakan hak-hak sipil di mana orang dan komunitas paling rentan terhadap dampak krisis iklim, terutama orang-orang yang menjadi pusat masalah.

Selain terkait nelayan juga hal tersebut tidak dipisahkan dari keterlibatan perempuan dalam aksi kolektif melawan krisis iklim. Namun sayangnya, fakta menunjukkan bahwa kesenjangan gender pada perempuan nelayan masih tetap ada. Mida Saragih, Manajer Program Kelautan Yayasan EcoNusa, mengatakan perempuan yang bekerja di industri perikanan cenderung mendapatkan upah yang lebih rendah dan lebih cenderung kehilangan pekerjaan.

“Dalam upaya melawan krisis iklim pemerintah perlu memastikan keterwakilan perempuan dalam setiap ruang diskusi, meningkatkan ketangguhan desa dengan peningkatan literasi perubahan iklim sebagai upaya mitigasi. Selain itu perlu juga dilakukan perbaikan ekosistem pesisir secara terencana dan berkelanjutan, mengatur sistem pemanenan berbasis kearifan lokal, dan memperkuat kolaborasi antar-pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya adalah perempuan nelayan.,” terangnya dalam rilis yang dimuat oleh Econusa.

 

Sumber: tempo.co; econusa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *