Kondisi yang tidak adil hari ini termasuk sistem perpajakan membuat masyarakat Indonesia geram. Di tengah kondisi ekonomi yang terhimpit, jutaan kelas menengah mendekati garis kemiskinan, harga-harga melambung hingga tarif PBB yang mengalami lonjakan hingga lebih dari 1.200% di berbagai daerah. Disisi lain, pemerintah seakan menutup mata dan telinga, padahal pejabat mendapatkan fasilitas mewah.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut sejak awal pemerintahan Prabowo, kebijakan efisiensi dijalankan sekalipun tetap mengalami defisit 616,2 triliun rupiah. Alih-alih memperbaiki kondisi yang ada, pemerintah malah menambah jumlah kementerian serta mengalokasikan anggaran sebesar 335 triliun rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis.
“Konsekuensi ini justru memangkas biaya transfer ke daerah yang menyebabkan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pungutan pajak di daerah yang sangat tinggi yang merupakan salah satu percikan aksi dari masyarakat di pati dan berbagai wilayah lainnya,” tulis YLBHI.
Sepanjang dekade terakhir, oligarki dan super-kaya menikmati kemudahan di sektor ekstraktif serta luput tanggung jawab atas emisi dan kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan.
“Sebagai respon dari masalah ekonomi dan krisis iklim yang semakin buruk, pemerintah seharusnya memberikan solusi yang lebih adil dengan mendorong keadilan fiskal sebagai salah satu jalan keluar untuk memastikan ketimpangan tidak semakin buruk,” jelas YLHBI.
Pemerintah seharusnya mengambil langkah yang lebih radikal, alih-alih terus menarik pajak bagi rakyat kecil yang sedang berjuang untuk memperoleh penghidupan yang layak.
YLBHI juga turut memberikan rekomendasi langkah-langkah solutif dalam mengatasi permasalahan yang terjadi, yaitu:
- Pemerintah seharusnya secara aktif menerapkan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dan kelompok super-kaya (wealth tax). Pendapatan dari pajak tersebut berpotensi menjadi sumber pembiayaan yang penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak krisis iklim.
- Pemerintah juga harus menerapkan kebijakan untuk menaikan PTKP (Pendapatan Tidak kena Pajak) sebesar Rp. 10.000,000,-.
- Pemerintah juga harus menghapuskan tunjangan berlebihan bagi anggota DPR dan pejabat yang menghamburkan uang rakyat. Segera bentuk Komite Remunerasi independen menyusun gaji dan tunjangan pejabat negara.
- Pemerintah harus mencabut kebijakan tunjangan pajak PPh 21 bagi anggota DPR dan Pejabat. Transparansi seluruh nilai pajak anggota DPR yang selama ini ditanggung pemerintah.
“Sementara pejabat negara yang baru saja mendapatkan tunjangan terutama anggota DPR-RI terus mempertebal rasa ketidakadilan yang dipertontonkan secara vulgar oleh anggota,” pungkas YLBHI.