Putusan Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah pada 3 Desember 2025 telah mengabulkan Gugatan Lingkungan Hidup yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Penggugat, setahun berproses sejak mengajukan gugatan pada 6 Desember 2024 lalu di Pengadilan Negeri Poso berakhir dengan dikabulkan Gugatan Lingkungan Hidup dengan Putusan Nomor : 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso.
WALHI Sulawesi Tengah melalui Sunardi Direktur Eksekutif Daerah WALHI Periode 2021-2025, menyatakan bahwa kemenangan gugatan lingkungan ini adalah kali pertama di Sulawesi Tengah yang dilakukan WALHI, gugatan ini kami lakukan atas dasar dampak – dampak kerusakan lingkungan terutama kerusakan udara akibat penggunaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Industri (Captive) penyebab penyakit Inveksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang diderita warga desa dan gatal-gatal kulit akibat pencemaran air sungai yang terjadi di Desa Tanauge dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara dimana Tergugat I yaitu PT. Stardust Estate Investment (SEI) merupakan kawasan industri pengolahan nikel, Tergugat II dalam hal ini PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan Tergugat III dalam hal ini PT. Nadesico Nickel Industry (NNI) merupakan perusahaan yang berkegiatan operasi usaha pengolahan pemurnian bijih nikel di Morowali Utara yang tidak lain adalah Proyek Stategis Nasional (PSN) Hilirisasi.
Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI), Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara menjadi Turut Tergugat karena dinilai, pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut juga bersumber dari peran para Turut Tergugat yang lemah dalam pengawasan, pemantauan serta penindakan terhadap aktivitas industri dan pertambangan dari para Tergugat.
Tidak tersedianya data yang berkaitan dengan dampak yang timbul dalam aspek kesehatan spesifik mengenai kondisi kesehatan warga desa yang berada di sekitar wilayah industri pengolahan nikel dan pertambangan nikel milik para Tergugat merupakan salah satu kelalaian dari KLH RI, Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara dalam melakukan fungsi-fungsinya pengawasan dan pemantauan.

Atas dasar tersebut dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Poso, menyatakan mengabulkan sebagian Gugatan WALHI sebagai Penggugat, menyatakan Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pencemaran dan pengrusakan lingkungan, memerintahkan Tergugat I, tergugat II Tergugat III untuk secara bersama-sama segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir dengan posisi geografis S : 010 58’ 24.86” dan E : 1210 26’10.20” serta wilayah pemukiman perkampungan dengan posisi geografis S : 010 57’33.15” dan E : 1210 25’15.17” dan wilayah sungai terdampak dengan geografis S : 020 1’48.05” dan E : 1210 27’52.56” yang secara keseluruhan sebagai wilayah terdampak yang sifatnya wajib dipulihkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam tenggat waktu 6 bulan setelah putusan dibacakan.
Selain itu Pengadilan Negeri Poso menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, untuk setiap harinya apabila keterlambatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan juga Pengadilan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti biaya atau pengeluaran nyata Kepada Penggugat sebagai berikut: Biaya Operasional Investigasi dan Pengambilan Sampel Sebesar Rp. 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bukti terperinci akan di hadirkan saat agenda bukti surat, Biaya Pengujian sampel Laboratorium (sesuai Invoice) adalah sebesar Rp. 14.985.000 (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dengan total sejumlah Rp. 23.685.000. (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah.
Untuk KLH RI, Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara, Pengadilan Negeri Poso dalam putusannya, memerintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pemulihan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam hal ini perusahaan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan sepenuhnya.
Foto utama: PLTU Captive PT GNI. (Foto: Aliansi Sulawesi)