Search
Close this search box.
Search

Dorong Pengakuan Hak Tenurial dan Perlindungan Menyeluruh bagi Nelayan Indonesia

Dorong Pengakuan Hak Tenurial dan Perlindungan Menyeluruh bagi Nelayan Indonesia

Tantangan besar masih membayangi upaya pemerintah Indonesia dalam menciptakan tata kelola sektor kelautan dan perikanan yang benar-benar berkeadilan dan berkelanjutan. Muhammad Abdi, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, menekankan bahwa kunci utama dari transformasi ini adalah kepastian hak tenurial bagi masyarakat pesisir serta perlindungan yang nyata bagi nelayan tradisional di tengah gempuran modernisasi dan dominasi sektor swasta.

Masyarakat pesisir Indonesia memiliki sejarah panjang dalam memanfaatkan sumber daya laut untuk memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari perdagangan hingga penangkapan ikan. Meskipun dahulu teknologi dan alat navigasi sangat terbatas, masyarakat terbukti mampu bertahan hidup secara mandiri dengan ilmu yang diturunkan antar-generasi.

“Pemerintah belum terlalu dominan, kemudian teknologi belum terlalu maju, tapi alhamdulillah mereka bisa hidup dan menurunkan ilmu-ilmu itu kepada kita sekarang sehingga kita masih mau bekerja di sektor kelautan,” ujar Muhammad Abdi disampaikan pada sharing session Jaring Nusa KTI pada Kamis (12/03/2026).

Paradoks Regulasi dan Konflik Tenurial

Meskipun Indonesia memiliki segudang aturan, mulai dari Undang-Undang Agraria, TAP MPR, hingga UU Perlindungan Nelayan, implementasi di lapangan masih menunjukkan inkonsistensi yang tajam.

Namun, seiring dengan kehadiran negara dan regulasi yang semakin kompleks, tantangan baru pun muncul. Kehadiran negara diharapkan dapat mengatasi persoalan kemiskinan dan konflik, namun realitanya, tumpang tindih regulasi justru sering memicu konflik pemanfaatan ruang.

Masalah utama yang diidentifikasi adalah terbatasnya pengakuan wilayah kelola pesisir bagi masyarakat lokal. Tata ruang yang ada sering kali tidak berpihak pada nelayan kecil, sementara partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan masih sangat lemah karena dominasi pusat yang kuat.

Aksi protes SSI (Foto: Afriadi Hikmlah/Greenpeace

Ia mencatat adanya keluhan dari daerah terkait penarikan izin pengelolaan 12 mil ke pusat, serta rumitnya administrasi bagi masyarakat adat yang ingin diakui hak-haknya.

“Hal-hal ideal yang tertuang dalam undang-undang sering kali belum bisa terlaksana secara substansial di lapangan karena perbedaan persepsi di antara aparat pemerintah dan hukum,” terangnya.

Inovasi Kampung Nelayan Modern

Sebagai upaya perbaikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merencanakan pembangunan Kampung Nelayan Modern sejak tahun lalu. Program ini bertujuan untuk memperbaiki fasilitas dan mengintervensi infrastruktur ekonomi di desa-desa pesisir yang selama ini identik dengan citra kumuh dan jorok.

Berdasarkan data, terdapat sekitar 12.500 desa pesisir di Indonesia dengan karakteristik masyarakat yang beragam, di mana mata pencaharian mereka tidak melulu nelayan murni, tetapi juga bercampur dengan pekerjaan lain seperti petani atau tukang ojek.

Intervensi pemerintah melalui Kampung Nelayan Modern diharapkan bisa lebih holistik dalam menjawab permasalahan ekonomi nelayan. Namun, pembangunan ini pun menghadapi kendala besar, terutama terkait ketersediaan lahan untuk infrastruktur publik.

“Salah satu masalah yang kita hadapi adalah ketersediaan lahan. Kadang-kadang lahan yang ada di kampung atau di desa itu tidak tersedia untuk digunakan atau dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur,” jelas Abdi.

“Padahal, infrastruktur seperti pabrik es dan cold storage adalah kebutuhan riil bagi nelayan skala tradisional agar hasil tangkapan mereka tidak terbuang sia-sia,” tambahnya.

Capaian perlindungan dan penguatan MHA 2016-2023 oleh KKP. (Infografis: KKP)
Hambatan Administrasi

Selain masalah infrastruktur, nelayan kecil masih terjerat oleh persyaratan administratif yang memberatkan, terutama dalam mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan BBM subsidi, namun syarat dokumen kapal dan izin penangkapan ikan sering kali menjadi penghalang.

Banyak kapal nelayan kecil di bawah 10 Gross Ton (GT) yang tidak memiliki dokumen karena kebiasaan masyarakat yang membangun kapal tanpa mengetahui kewajiban perizinan.

Fakta menunjukkan bahwa terdapat sekitar 800.000 kapal di Indonesia, namun data kapal di bawah 10 GT tidak valid karena belum pernah ada pendataan yang komprehensif.

“Sayangnya, banyak kapal-kapal kita yang sekarang ini beroperasi tanpa izin sehingga mereka tidak bisa mengakses BBM,” ungkap Abdi menggambarkan celah antara program pemerintah dan realitas administratif.

Terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, Abdi menegaskan bahwa secara substansi kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang kian menipis.

Ia membantah anggapan bahwa PIT akan membatasi akses nelayan kecil. Secara faktual, pengaturan ini justru melindungi sumber daya agar tidak habis. Nelayan dengan kapal di bawah 5 GT tetap diberikan kemudahan akses lintas zona tanpa prosedur perizinan yang rumit.

“Dalam aturan itu tidak ada mengatakan pembatasan kepada nelayan kecil dan sampai sekarang rezim perizinan juga tidak memberikan pembatasan kepada nelayan kecil,” pungkasnya.

Melalui berbagai upaya ini, KKP berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap masukan masyarakat guna mewujudkan keadilan di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Foto utama: Hasil tangkapan gurita nelayan di Pulau Langkai (Foto: YKL Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *