Direktur Jala Ina, M. Yusuf Sangadji, menekankan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai aktor utama dalam upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi di Kepulauan Maluku. Dalam sebuah pemaparan mendalam, ia menyoroti bahwa pengakuan hak-hak tenurial masyarakat pesisir merupakan kunci dalam menghadapi berbagai tantangan ekosistem dan tekanan investasi yang kian masif.
Maluku, sebagai wilayah kepulauan, membutuhkan pendekatan yang mengintegrasikan hukum adat dengan hukum positif guna melindungi ruang hidup masyarakatnya. Masyarakat adat di Maluku telah memiliki pengetahuan dasar tentang pelestarian lingkungan jauh sebelum istilah konservasi diperkenalkan oleh sistem pendidikan formal.
Yusuf Sangadji mencontohkan falsafah masyarakat Tatuha di Pulau Haruku, Maluku Tengah, yang berbunyi: “make iny hatuaene, mane iny iyana” yang berarti harus ada terumbu karang terlebih dahulu, baru ada ikannya.
Falsafah ini mengajarkan bahwa masyarakat sudah punya hubungan yang sangat kuat dengan ruang penghidupannya, terutama ekosistem pesisir,” ujar Yusuf dalam sharing session Jaring Nusa KTI pada Kamis (12/03/2026).
Selain itu, terdapat pula nilai lokal lain yang menekankan kerentanan alam, yakni: “It lafur entok leren mehe. It vadad leren mehe natok”. Falsafah tersebut bermakna bahwa untuk merusak alam tidak membutuhkan waktu lama, namun memperbaikinya bahkan satu hari pun tidak akan cukup.
Menurut Yusuf, hubungan antara manusia dan alam dalam masyarakat adat di Maluku tidak hanya dipahami secara ekonomi, melainkan secara sosial, budaya, dan ekologis.
“Pengetahuan lokal ini telah lama menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan keberlanjutan lingkungan. Di wilayah kepulauan ini, laut bukan sekadar sumber mata pencaharian, melainkan bagian integral dari identitas sosial masyarakat,” terangnya.

Tekanan Terhadap Ruang Hidup dan Kegagalan Investasi Masa Lalu
Meskipun memiliki akar tradisi yang kuat dalam menjaga alam, ruang hidup masyarakat pesisir di Kepulauan Maluku kini menghadapi tekanan yang semakin besar dalam beberapa dekade terakhir. Yusuf mengidentifikasi empat faktor utama pemicu tekanan tersebut yakni ekspansi investasi di wilayah pesisir dan pulau kecil, perubahan kebijakan tata ruang, meningkatnya kerusakan ekosistem akibat krisis iklim, serta konflik pemanfaatan ruang laut.
Yusuf memberikan catatan kritis sejarah terkait investasi di Maluku, salah satunya adalah Banda Sea Agreement pada tahun 1977. Kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Jepang ini bertujuan untuk mengeksploitasi laut Maluku demi kepentingan konsumsi masyarakat Jepang.
“Apa yang didapatkan oleh masyarakat di Kepulauan Maluku? Tidak ada sama sekali keuntungan yang diperoleh dari hasil kerja sama atau investasi yang dilakukan melalui Banda Sea Agreement tersebut,” tegas Yusuf.
Ia menambahkan bahwa seringkali investasi di pulau-pulau besar dibenarkan atas nama pembangunan, namun mengabaikan faktor oseanografi yang saling terhubung. Sebagai contoh, kegiatan pertambangan di Pulau Buru dapat berdampak pada ekosistem di sekitarnya karena merkuri yang berpindah tempat mengikuti arus air, sebuah keterhubungan yang seringkali diabaikan oleh negara saat mengeluarkan izin investasi.
Sentralisasi Kebijakan dan Hilangnya Hak Kelola Masyarakat
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah perubahan kebijakan tata ruang pesisir, terutama sejak ditariknya wewenang pengelolaan ruang laut 4 mil dari kabupaten ke tingkat provinsi. Yusuf menilai hal ini secara otomatis membuat negara mengambil alih hak-hak masyarakat di pulau-pulau kecil.
Dampaknya sangat terasa ketika masyarakat mencoba melakukan inisiatif mandiri. Jala Ina pernah mendampingi Negeri Kailolo dalam menginisiasi peraturan negeri tentang pengelolaan pesisir berkelanjutan untuk menghidupkan kembali tradisi Sasi. Namun, upaya penggabungan hukum adat dan hukum positif ini terhambat di tingkat birokrasi karena kewenangan pengelolaan telah ditarik ke provinsi.
Selain itu, kebijakan seperti Lumbung Ikan Nasional yang bertransformasi menjadi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) juga memicu penolakan, terutama terkait pembangunan Ambon New Port. Proyek ini direncanakan di wilayah yang diklaim pemerintah sebagai bukan zona konservasi, namun pada kenyataannya wilayah tersebut adalah ruang tangkap utama nelayan tradisional.
“Penetapan wilayah konservasi dan zona tambang tidak mempertimbangkan bahwa Kepulauan Maluku adalah satu kesatuan antara laut, darat, dan manusianya,” kata Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa nelayan berpindah ruang tangkap sesuai musim (Barat dan Timur), sehingga penetapan zona yang kaku tanpa memahami aspek oseanografi akan mematikan akses nelayan terhadap ruang penghidupannya.

Ketidakadilan dalam Kompetisi Ruang Laut
Situasi nelayan kecil di Maluku juga semakin terhimpit oleh persaingan yang tidak seimbang dengan kapal-kapal skala besar. Yusuf memberikan analogi yang tajam mengenai kebijakan pemerintah yang mengizinkan kapal di bawah 5 GT untuk mengakses wilayah laut secara luas.
“Negara mencoba melakukan satu pertandingan sepak bola antara Persija dengan Barcelona, yang sudah pasti pemenangnya adalah Barcelona, tapi ini dianggap sebagai satu pertandingan yang imbang,” tuturnya.
Ketidakadilan ini diperparah oleh dampak krisis iklim yang membuat ikan semakin sulit ditemukan di dekat pantai, memaksa nelayan kecil di bawah 5 GT di Kepulauan Banda harus melaut hingga lebih dari 60 mil dan berhadapan langsung (head to head) dengan kapal skala besar di laut lepas.
Persoalan ini berujung pada ketidakpastian tenurial, di mana masyarakat yang telah mengelola pesisir secara turun-temurun tidak memiliki pengakuan hukum yang kuat atas hak akses, pengelolaan, kontrol, dan perlindungan wilayah mereka.
Kritik Terhadap “Partisipasi Semu” dan Langkah Jala Ina
Yusuf Sangadji juga memberikan kritik keras terhadap konsep wilayah konservasi seperti Marine Protected Area (MPA) atau Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) yang sering diklaim sebagai keberhasilan oleh pihak luar. Menurutnya, klaim-klaim tersebut seringkali merupakan kejahatan pengakuan sepihak karena masyarakat sebenarnya sudah menjaga wilayah tersebut jauh sebelum konsep-konsep itu datang.
Ia menyebut fenomena ini sebagai partisipasi yang tak diakui, di mana keterlibatan masyarakat hanyalah formalitas semata.
“Masyarakat hanya sebagai pengisi font, tetapi yang mengatur, mengelola, dan mengizinkan adalah negara. Partisipasi masyarakat ini menjadi sesuatu hal yang kosong,” tegas Yusuf.
Desentralisasi kebijakan yang masih dikuasai negara menyebabkan masyarakat tidak benar-benar memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya.
Sebagai langkah konkret, Jala Ina saat ini tengah mendorong inisiasi “Peraturan Raja Bersama” di Uliat Tuuhaha, yang mencakup lima negeri (Rohmoni, Kabau, Kailolo, Pelauw, dan Hulaliu).
Langkah ini diambil karena di wilayah tersebut tidak ada batas tegas antar-kampung, dan ruang pesisir menjadi ruang kelola bersama. Peraturan Raja Bersama ini bertujuan untuk mengklaim ruang hidup secara kolektif dengan menghubungkan hukum adat dan hukum positif guna mencegah konflik internal serta memperkuat posisi tawar terhadap intervensi luar.
Sebagai penutup, Yusuf mengingatkan bahwa tantangan hukum semakin berat dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Atas nama investasi dan pembangunan, peraturan daerah maupun peraturan masyarakat adat seringkali dapat dibatalkan begitu saja. Oleh karena itu, penguatan hak masyarakat adat bukan sekadar isu lingkungan, melainkan perjuangan untuk keadilan sosial dan kedaulatan atas ruang hidup di Maluku.