Oleh M. Yusuf Sangadji (Direktur Eksekutif Jala Ina)
Konservasi di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil di Indonesia kerap dielu-elukan sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan ekosistem yang rentan. Terumbu karang, mangrove, dan padang lamun diposisikan sebagai benteng terakhir menghadapi krisis iklim dan kerusakan lingkungan.
Namun di balik narasi pelindungan tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara serius: laut ini sebenarnya dilindungi untuk siapa? Pertanyaan ini menjadi penting ketika kebijakan konservasi justru berujung pada pembatasan akses, pengusiran, atau marginalisasi masyarakat pesisir yang selama ini hidup dari dan bersama laut.
Dalam banyak kasus, pendekatan konservasi di Indonesia masih berakar pada logika lama yang memisahkan manusia dari alam. Kawasan konservasi laut ditetapkan dengan zonasi ketat, terutama zona inti yang melarang aktivitas penangkapan ikan. Kebijakan ini sering dirumuskan secara top-down, dengan keterlibatan masyarakat yang minim atau sekadar formalitas.
Nelayan tradisional yang telah lama menggantungkan hidup pada wilayah tangkap tertentu tiba-tiba kehilangan akses, tanpa jaminan alternatif penghidupan yang memadai. Dalam situasi seperti ini, konservasi tidak lagi dipahami sebagai upaya bersama menjaga keberlanjutan, melainkan sebagai mekanisme pembatasan yang dirasakan sepihak.
Kerangka hukum yang mengatur wilayah pesisir dan laut memperlihatkan ambiguitas yang sama. UU No. 27 Tahun 2007(sebagaimana diubah dengan UU 1/2014) mengakui pentingnya partisipasi masyarakat, tetapi pada saat yang sama membuka ruang luas bagi investasi di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Akibatnya, ruang hidup masyarakat berada dalam tekanan ganda: di satu sisi dibatasi atas nama konservasi, di sisi lain terancam oleh ekspansi industri, pariwisata, dan proyek pembangunan. Regulasi ini tidak secara tegas menjamin perlindungan ruang tangkap nelayan tradisional, sehingga posisi mereka tetap rentan dalam kontestasi kepentingan yang lebih besar.
Dalam praktik kebijakan, istilah “partisipasi masyarakat” sering kali hadir sebagai bahasa yang indah, tetapi miskin makna. Ia digunakan dalam dokumen perencanaan, laporan proyek, dan forum konsultasi publik, namun tidak selalu berujung pada keterlibatan yang substantif.
Masyarakat diundang dalam sosialisasi, diminta hadir dalam pertemuan, atau dilibatkan dalam kegiatan seremonial, tetapi tidak memiliki kuasa nyata dalam menentukan arah kebijakan. Dengan kata lain, partisipasi kerap menjadi sekadar make-up—penghias kebijakan agar tampak inklusif dan demokratis, tanpa benar-benar menggeser relasi kuasa yang ada.
Fenomena ini terlihat jelas dalam penetapan kawasan konservasi laut maupun proyek-proyek berbasis pesisir dan pulau-pulau kecil. Proses konsultasi sering dilakukan setelah keputusan utama diambil, sehingga ruang dialog menjadi sempit dan bersifat legitimatif. Pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat tidak benar-benar dijadikan dasar dalam perencanaan, melainkan hanya diakui secara simbolik.
Dalam beberapa kasus, masyarakat bahkan diposisikan sebagai pelaksana program yang telah dirancang oleh negara atau lembaga eksternal, bukan sebagai pengambil keputusan. Partisipasi dalam bentuk seperti ini tidak hanya dangkal, tetapi juga berpotensi menutupi ketidakadilan yang lebih dalam.

Kritik ini menjadi semakin relevan jika melihat konteks Maluku. Wilayah ini memiliki karakteristik sebagai provinsi kepulauan dengan sekitar 92,4% wilayahnya adalah laut. Namun, besarnya ruang laut tersebut tidak serta merta berbanding lurus dengan kewenangan dan kedaulatan masyarakat maupun pemerintah daerah atas sumber daya di dalamnya.
Dalam kerangka hukum nasional (UU No.23 Tahun 2014), pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai memang dilimpahkan kepada pemerintah provinsi. Akan tetapi, kewenangan ini pada dasarnya tetap berada dalam kontrol negara, bukan dalam pengertian kedaulatan yang memungkinkan daerah atau masyarakat menentukan arah pengelolaan secara penuh.
Akibatnya, muncul paradoks yang tajam: wilayah yang secara geografis didominasi laut justru tidak memiliki kuasa yang memadai atas laut tersebut. Kebijakan strategis tetap ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara masyarakat pesisir dan nelayan tradisional berada pada posisi paling lemah dalam struktur pengambilan keputusan.
Mereka tidak hanya berhadapan dengan regulasi konservasi yang membatasi ruang tangkap, tetapi juga dengan berbagai kepentingan besar seperti industri perikanan skala besar, investasi pariwisata, hingga proyek-proyek berbasis karbon. Dalam situasi ini, “pengelolaan” oleh daerah seringkali bersifat administratif, bukan substantif.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan konservasi di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil tidak bisa dilepaskan dari persoalan politik kewenangan dan distribusi kuasa. Ketika laut dipandang sebagai aset nasional yang dikelola secara sentralistik, maka ruang bagi masyarakat lokal untuk menentukan masa depan wilayahnya menjadi sangat terbatas. Konservasi kemudian beroperasi dalam kerangka yang tidak demokratis, di mana keputusan diambil jauh dari konteks lokal, tetapi dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Paradoks semakin terlihat ketika konservasi berjalan beriringan dengan logika pasar. Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan seperti blue carbon, perdagangan karbon, dan pengembangan ekowisata menjadi bagian dari strategi konservasi pesisir.
Mangrove, padang lamun dan terumbu karang tidak hanya dilihat sebagai pelindung garis pantai, tetapi juga sebagai penyerap karbon yang memiliki nilai ekonomi global. Pulau-pulau kecil dipromosikan sebagai destinasi wisata eksklusif dengan label “ramah lingkungan”. Namun, pendekatan ini sering kali membawa konsekuensi yang tidak adil.
Akses masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap ruang hidupnya (ekosistem pesisir) dapat dibatasi demi proyek karbon, sementara kawasan pesisir dan pulau kecil dialokasikan untuk investasi pariwisata yang tidak selalu melibatkan atau menguntungkan warga lokal. Dalam konteks ini, konservasi berisiko berubah menjadi bentuk baru dari perampasan ruang hidup (green grabbing) yang dibungkus dalam bahasa keberlanjutan.

Sementara itu, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil justru sering diposisikan sebagai pihak yang harus dikendalikan. Aktivitas nelayan kecil kerap dianggap sebagai ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya laut, meskipun praktik mereka umumnya berskala kecil dan berbasis pengetahuan lokal.
Sebaliknya, tekanan yang lebih besar terhadap ekosistem laut, seperti penangkapan ikan skala industri, reklamasi, pertambangan, atau pencemaran tidak selalu dihadapi dengan ketegasan yang sama. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa persoalan konservasi bukan semata-mata soal menjaga alam, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan bekerja dalam menentukan siapa yang boleh mengakses dan siapa yang harus dibatasi.
Padahal, di banyak wilayah pesisir Indonesia, praktik pengelolaan sumber daya berbasis komunitas telah lama berkembang. Di Maluku, misalnya, dikenal tradisi sasi yang mengatur penutupan sementara wilayah tertentu untuk memberi kesempatan sumber daya pulih.
Di berbagai komunitas nelayan, terdapat aturan tidak tertulis tentang musim tangkap, alat tangkap, dan wilayah penangkapan yang menjaga keseimbangan ekosistem. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa masyarakat pesisir bukanlah ancaman bagi konservasi, melainkan bagian dari solusi. Mereka memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kepentingan langsung untuk menjaga keberlanjutan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Dengan demikian, tantangan utama konservasi di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil bukan hanya soal memperluas kawasan lindung atau meningkatkan target pelindungan, tetapi bagaimana memastikan bahwa kebijakan tersebut adil. Konservasi tidak dapat dipisahkan dari pengakuan hak atas ruang hidup, terutama bagi nelayan tradisional dan masyarakat adat pesisir.
Tanpa itu, konservasi akan terus memproduksi konflik dan ketidakpercayaan. Selama partisipasi masih diperlakukan sebagai formalitas, sebagai kosmetik kebijakan, dan selama kewenangan tetap tersentralisasi tanpa distribusi kuasa yang nyata, maka konservasi akan tetap jauh dari prinsip demokrasi ekologis.
Membayangkan ulang konservasi berarti menggeser paradigma dari perlindungan yang eksklusif menuju pengelolaan yang inklusif dan berkeadilan. Partisipasi harus dimaknai sebagai keterlibatan penuh dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar kehadiran dalam forum. Pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil tidak bisa dijaga dengan mengusir mereka yang telah lama menjaganya dan mendiaminya.
Sebaliknya, konservasi yang berkelanjutan justru membutuhkan pengakuan atas hak, pengetahuan, dan kedaulatan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai aktor utama. Dalam kerangka ini, pertanyaan “laut untuk siapa?” menjadi semakin mendesak sebab jawabannya akan menentukan apakah konservasi menjadi jalan menuju keadilan, atau sekadar wajah baru dari ketimpangan.
Foto Utama: Diseminasi hasil riset tutupan karang di Negeri Liang, Maluku Tengah. (Foto: Muit Pelu/JalaIna)