Search
Close this search box.
Search

Memperjuangkan Hak Nelayan atas Ruang Hidup yang Semakin Menyempit di Teluk Palu

Memperjuangkan Hak Nelayan atas Ruang Hidup yang Semakin Menyempit di Teluk Palu

Teluk Palu merupakan ruang hidup bagi ribuan masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupannya pada laut. Namun dalam beberapa dekade terakhir, ruang tangkap dan ruang hidup nelayan tradisional semakin terdesak oleh berbagai aktivitas pembangunan pesisir, reklamasi, infrastruktur, serta perubahan tata ruang yang lebih mengutamakan investasi dan kawasan wisata.

Penelitian dari Bakri, dkk menyebutkan perlu adanya kosolidasi tata ruang agar tidak menjadikan ruang hidup nelayan hilang. Kondisi ini menjadikan isu marine tenure atau hak kelola dan akses masyarakat terhadap wilayah laut semakin penting untuk diperjuangkan.

Marine tenure merupakan pengakuan atas hak masyarakat pesisir dan nelayan tradisional untuk mengakses, mengelola, serta memperoleh manfaat dari sumber daya laut yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. Bagi masyarakat Teluk Palu, laut bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Menurut berbagai kajian, aktivitas perikanan di Teluk Palu menghadapi tekanan yang semakin besar. Penelitian yang dilakukan oleh Alatas, dkk menunjukkan daerah penangkapan ikan produktif terus menyempit akibat tingginya aktivitas ekonomi dan pembangunan di kawasan teluk. Dampaknya, hasil tangkapan menurun, biaya melaut meningkat, dan konflik pemanfaatan ruang laut semakin sering terjadi. Kondisi ini membuat keberlanjutan perikanan skala kecil di Teluk Palu berada dalam kategori kurang berkelanjutan.

Situasi tersebut juga dirasakan langsung oleh nelayan tradisional. Sejumlah pembangunan infrastruktur pesisir bahkan dinilai menghambat akses nelayan menuju laut sehingga memunculkan berbagai protes dan tuntutan agar hak-hak nelayan diperhatikan dalam setiap proses pembangunan.

Penanaman mangrove oleh warga di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. (Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia)

Sebagai bagian dari upaya memperkuat hak masyarakat pesisir, Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia bersama Yayasan Bonebula terus mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak nelayan tradisional. Penguatan kapasitas masyarakat, pendokumentasian wilayah kelola, serta advokasi kebijakan menjadi langkah penting agar masyarakat pesisir memiliki posisi yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan ruang laut.

Upaya tersebut juga terlihat dalam berbagai kegiatan pemetaan partisipatif dan rehabilitasi ekosistem pesisir di kawasan Teluk Palu dan Donggala. Dalam proses ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi terlibat langsung dalam menentukan wilayah yang dikelola dan dipulihkan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dan pengakuan hak masyarakat dapat berjalan beriringan.

Di Desa Lalombi, Kabupaten Donggala masyarakat melalui kelompok perempuan membuat sirup dengan memanfaatkan buah mangrove. Bagi warga, selama ini buah mangrove tersebut tidak dimanfaatkan padahal punya nilai ekonomi.

Di tengah ancaman perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan tekanan pembangunan pesisir, penguatan marine tenure menjadi salah satu kunci menjaga keberlanjutan Teluk Palu. Ketika hak nelayan diakui dan ruang hidup mereka terlindungi, maka keberlanjutan sumber daya laut, ketahanan ekonomi masyarakat, serta kelestarian ekosistem pesisir dapat terjaga untuk generasi mendatang. Teluk Palu bukan hanya tentang laut yang menghasilkan ikan, tetapi juga tentang kehidupan masyarakat yang bergantung dan tumbuh bersama laut tersebut.

Foto utama: Lokasi penanaman mangrove di Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala. Khusus di desa ini luas lahan yang direhabilitasi seluas 10 Hektar. (Foto: YKL Indonesia)

Penulis: Aini Chairunnisa, sekretariat Jaring Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *