Kawasan Timur Indonesia (KTI) berdiri sebagai episentrum kekayaan bahari dunia, namun sekaligus menjadi wilayah yang paling rentan terhadap konflik pemanfaatan ruang dan dampak perubahan iklim. Menanggapi realitas tersebut, Jaring Nusa KTI menyelenggarakan diskusi daring berskala besar bertema “Pengaturan Pengelolaan Ruang Wilayah Kepulauan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 ini menghadirkan empat pakar dan praktisi: Muhammad Yusuf, Akademisi Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, Ali Tualeka selaku Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Maluku. Selain itu juga menghadirkan praktik baik dari komunitas lokal yang diwakili oleh Alief Fachrul Raazy, Program Manager YKL Indonesia dan Muh. Abdillah Maulana, Komite Kepulauan Tanakeke.
Melalui diskusi marathon ini, terungkap bahwa wajah pengelolaan laut Indonesia tengah berada di persimpangan jalan antara desakan investasi masif dan kebutuhan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Dari Maluku hingga Makassar, dari kebijakan birokrasi hingga praktik di akar rumput, pesan yang disampaikan seragam: laut adalah ruang hidup yang tidak boleh dipisahkan dari manusianya.
Legitimasi dan Pengakuan dalam Pusaran Kebijakan
Persoalan mendasar yang mengemuka dalam diskusi ini adalah status hukum dan pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan masyarakat lokal. Muhammad Yusuf menekankan bahwa masyarakat adat bukan sekadar kelompok sosial, melainkan pemegang kunci kelestarian alam melalui pengetahuan tradisional yang telah teruji selama berabad-abad.
Ia menegaskan pentingnya melihat MHA sebagai entitas yang sudah ada sebelum negara ini lahir. Ia juga menyoroti tantangan birokrasi di mana baru sekitar 30% pemerintah daerah yang memiliki regulasi pengakuan MHA, sering kali terhambat oleh kepentingan politik lokal.
“Masyarakat hukum adat adalah pengetahuan yang menjaga negeri. Jadi sebelum kita ada di dunia ini, di Indonesia ini, sebelumnya itu sudah ada sebenarnya masyarakat yang menghuni wilayah pesisir,” ungkap Yusuf.

Senada dengan itu, Ali Tualeka dari DKP Maluku memaparkan bagaimana Provinsi Maluku berupaya menjahit pengakuan ini ke dalam instrumen legal seperti Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ WP3K). Maluku yang memiliki 1.422 pulau dan garis pantai lebih dari 10 ribu kilometer sangat bergantung pada kekuatan hukum untuk melindungi warganya. Ali mengingatkan bahwa konstitusi secara tegas mengamanatkan negara untuk menghormati hak-hak tradisional tersebut.
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat, hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,” tegas Ali.
Bagi Maluku, pengakuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk memberikan pengecualian izin bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayah kelola mereka sendiri, sehingga mereka tidak terpinggirkan oleh izin-izin industri besar.
Tata Kelola Berbasis Komunitas
Di tengah lambatnya proses pengakuan formal, komunitas di tingkat akar rumput telah melangkah jauh dengan inovasi tata kelola mandiri. Alief Fachrul Raazy dari YKL Indonesia memperkenalkan konsep “Pasibuntuluki”, sebuah filosofi masyarakat Makassar untuk menyelaraskan persepsi dalam pengelolaan ruang.
Ia membedah tantangan unik di wilayah administrasi kelurahan seperti di Kepulauan Makassar dan pesisir Lantebung di mana masyarakat tidak memiliki payung hukum sekuat Peraturan Desa, namun memiliki inisiatif konservasi yang kuat.
“Pasibuntuluki ini artinya mempertemukan atau menyamakan persepsi atau menyinkronkan. Jadi maknanya bukan sekadar bertemu, tapi proses bermusyawarah sehingga menemukan tujuan bersama,” jelas Alief.

Melalui prinsip ini, masyarakat di Pulau Langkai dan Lanjukang mampu menjalankan sistem Buka-Tutup penangkapan ikan secara mandiri untuk menjaga stok pangan laut tanpa menunggu perintah dari pemerintah pusat.
Di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, praktik serupa telah menjadi napas kehidupan. Muh. Abdillah Maulana menceritakan bagaimana masyarakat di sana menata ulang ruang hidup mereka setelah sempat hancur akibat pembukaan tambak besar-besaran di masa lalu,. Abdillah menekankan bahwa bagi warga Tanakeke, pesisir adalah ruang hidup yang setara dengan daratan, yang mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan budaya.
“Wilayah pesisir itu sebagai ruang hidup seperti wilayah darat. Kenapa? Karena wilayah pesisir bukan sekedar batas antara daratan dan lautan, melainkan ruang hidup bernilai ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat,” ujar Abdillah.
Ia memberikan contoh konkret bagaimana pendidikan lingkungan dan warisan turun-temurun menjadi benteng pertahanan terakhir. Abdillah mengenang masa kecilnya saat orang tuanya mengajarkan menanam mangrove, sebuah praktik yang kini ia teruskan kembali.
“Generasi muda tidak hanya diajar untuk menghabisi, tapi diajar juga untuk merawat,” kenang Abdillah.
Rekonstruksi Kewenangan dalam RUU Daerah Kepulauan
Sub-tema terakhir yang menjadi sorotan adalah perlunya perombakan kewenangan antara pusat dan daerah. Ali Tualeka menyoroti urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Provinsi kepulauan seperti Maluku merasa membutuhkan wewenang lebih luas, termasuk izin operasional kapal di atas 30 GT dan pengelolaan mandiri sumber daya laut yang selama ini banyak ditarik ke pusat. Ali menegaskan bahwa daerah kepulauan membutuhkan regulasi yang memahami karakteristik geografis mereka yang didominasi air.
“Penerbitan usaha perikanan tangkap berukuran di atas 30 gross ton (GT) ini adalah poin kewenangan yang kita usulkan dalam RUU tersebut,” kata Ali.

Baginya, kewenangan ini penting untuk memastikan bahwa hasil kekayaan laut di daerah kepulauan benar-benar kembali dan dinikmati oleh masyarakat setempat, bukan hanya menjadi komoditas yang diekstraksi ke luar.
Sementara itu, Muhammad Yusuf mengingatkan bahwa investasi di pulau-pulau kecil harus dibatasi dengan ketat agar tidak terjadi privatisasi ruang publik. Yusuf juga mengecam praktik sertifikasi sempadan pantai yang dapat menutup akses nelayan ke daratan.
“Sempadan pantai itu tidak boleh disertifikatkan karena khawatirnya akan mengubah fungsinya,” tegas Yusuf.
Ia mengingatkan bahwa dengan adanya mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), negara memiliki alat untuk memantau apakah aktivitas ekonomi di pesisir tetap berjalan di koridor kelestarian. Bagi masyarakat kecil, KKPRL yang diberikan secara gratis harus menjadi instrumen perlindungan, bukan beban administratif yang baru.
Pengelolaan ruang wilayah kepulauan harus berpijak pada tiga pilar utama yakni partisipasi aktif masyarakat, penghormatan terhadap pengetahuan lokal, dan komitmen politik yang berpihak pada keadilan. Tantangan seperti abrasi, pencemaran sampah plastik, hingga konflik pemanfaatan ruang hanya bisa diatasi jika ada keterpaduan antara kebijakan pemerintah dan praktik komunitas.