Keterhubungan antara pesisir dan laut itu kemudian tidak bisa dipisahkan. Jika kita bicara konteks keamanan tenurial, maka hal pertama yang harus dilihat adalah pendekatannya yang berbasis landscape. Artinya kita melihat pesisir dan laut itu sebagai satu kesatuan landskap, landscape dan seascape,” ujar Imam Mas’ud, Kepala Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dalam sharing session Jaring Nusa KTI pada Rabu (22/07/2026).
Hadir sebagai narasumber utama, Imam Mas’ud, Kepala Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), memaparkan materi krusial bertajuk “Urgensi Keamanan Hak Tenurial (Darat-Laut) terhadap Pengurusan Ruang Hidup Masyarakat yang Berkeadilan.” Dalam paparannya, Imam menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat pesisir tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melihat daratan dan lautan sebagai satu kesatuan ruang hidup yang tak terpisahkan.
Krisis Ruang
Imam Mas’ud membuka paparannya dengan menyajikan data yang mengkhawatirkan mengenai kondisi desa-desa pesisir di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun JKPP, terdapat sekitar 12.696 desa pesisir dengan total luas mencapai lebih dari 4 juta hektar. Namun, keberadaan desa-desa ini berada dalam bayang-bayang konflik agraria dan tenurial yang masif.
Data menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 4.569 desa pesisir berada dalam klaim kawasan hutan dengan luas sekitar 21 juta hektar. Kondisi ini terjadi karena banyaknya penetapan kawasan hutan yang dilakukan secara sepihak oleh negara tanpa melalui proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang memadai.
“Masyarakat tiba-tiba tidak tahu-menahu wilayahnya kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan. Hal ini yang kemudian berdampak besar,” tegas Imam.
Tidak hanya klaim kawasan hutan, ruang hidup masyarakat pesisir juga terhimpit oleh berbagai izin konsesi industri. Tercatat ada 1.367 desa pesisir yang tumpang tindih dengan izin sektor kehutanan (PBPH) seluas 7 juta hektar, 862 desa dibebani Hak Guna Usaha (HGU) seluas 973.000 hektar, serta 1.560 desa yang bersinggungan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas lebih dari 2 juta hektar.

Kondisi serupa dialami oleh masyarakat adat. Identifikasi JKPP menunjukkan 175 masyarakat adat telah melakukan pemetaan partisipatif, namun 153 wilayah adat di antaranya tumpang tindih dengan kawasan hutan, 24 wilayah dengan PBPH, 29 wilayah dengan HGU, dan 30 wilayah dengan IUP. Secara keseluruhan, potensi kearifan lokal di darat dan laut mencakup luasan hampir 82 juta hektar yang tersebar di seluruh Indonesia, namun potensi ini terancam oleh tidak hadirnya pengakuan negara yang mengakibatkan konflik di mana-mana.
Pemetaan Partisipatif dan Kearifan Lokal
Di tengah himpitan konflik tersebut, Imam menyoroti pentingnya instrumen legal untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyebutkan adanya Peraturan BIG Nomor 20 Tahun 2021 yang memungkinkan data hasil pemetaan partisipatif masyarakat adat dan lokal diintegrasikan ke dalam informasi geospasial resmi negara. Hal ini menjadi celah bagi masyarakat untuk melegalkan wilayah kelola mereka secara mandiri.
Salah satu contoh praktek baik yang diangkat adalah masyarakat adat Kadilalie di Wakatobi. Mereka memiliki tradisi kearifan lokal yang disebut dengan ‘Wahai’.
“Bagi masyarakat adat Kadilalie, Wahai itu artinya larang atau melarang, dan bahkan pada prinsipnya menjaga. Prinsip ini menjadi dasar aturan kearifan lokal untuk menjaga ekosistem pesisir mereka, baik lamun, mangrove, baik di darat maupun di laut,” jelas Imam.
Namun, tantangan di lapangan tetap berat. Imam menceritakan bagaimana usulan wilayah kelola masyarakat Wakatobi sering kali tidak diakomodasi sepenuhnya dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Usulan mereka di wilayah laut hampir 5.000-an hektar, tapi yang direkognisi cuma 500-an dan lokasinya pun salah,” ungkapnya.
Selain itu, status wilayah tersebut yang tumpang tindih dengan Taman Nasional menciptakan dualisme aturan yang membingungkan antara hukum adat dan aturan zonasi pemerintah yang belum tersinkronisasi.
Upaya serupa juga tengah didorong untuk masyarakat Kadi Mandati di Wakatobi yang memiliki sistem pengelolaan laut serupa sasi, yang dikenal dengan istilah O Kekeban atau Ou Mata. Di gugusan Pulau Bari, masyarakat bahkan mengidentifikasi wilayah mereka bukan sebagai satu pulau tunggal, melainkan sebagai satu kesatuan gugusan pulau, yang menuntut pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif.

Melawan Sektoralisme
Imam Mas’ud mengkritik keras ego sektoral yang masih kental dalam pengelolaan ruang laut. Saat ini, masyarakat pesisir dan adat harus berhadapan dengan birokrasi yang terpecah-pecah: urusan kawasan hutan di KLHK, urusan ruang laut di KKP, dan urusan pertambangan di ESDM. Belum lagi definisi “masyarakat lokal” dalam UU No. 27 yang dianggapnya bermasalah karena mengasumsikan masyarakat tersebut tidak bergantung sepenuhnya pada sumber daya alam.
Ia mendorong agar pemerintah mengadopsi pendekatan Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure (VGGT) dari FAO, yang menekankan bahwa negara harus mengakui seluruh pemegang hak tenurial yang sah, baik yang sudah tercatat secara formal maupun belum (whatever formally recorded or not).
Imam Mas’ud merumuskan tiga pilar utama untuk mencapai keamanan tenurial di wilayah pesisir:
- Pengakuan Hak (Recognition): Negara harus mengakui subjek (masyarakat), objek (wilayah), serta praktik-praktik kearifan lokalnya.
- Sinkronisasi: Hasil pengakuan tersebut harus diintegrasikan ke dalam kebijakan sektoral dan tata ruang secara konsisten.
- Penguatan Tata Kelola Komunitas: Penting untuk memperkuat kapasitas masyarakat di tingkat tapak agar pengakuan hak tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.
“Masyarakat pesisir pada prinsipnya adalah masyarakat dengan wilayahnya itu ada satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” pungkasnya.
Foto utama: Laut Wawonii, Sulawesi Tenggara, dengan sebagian air berubah warga oranye, diduga tercemar ore nikel. Kehidupan masyarakat nelayan dan pesisir pun terganggu. (Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia)