Search
Close this search box.
Search

Banjir Lumpur di Pulau Kabaena, WALHI Sultra Desak Cabut IUP di Pulau Kecil

Banjir Lumpur di Pulau Kabaena, WALHI Sultra Desak Cabut IUP di Pulau Kecil

Hujan mengguyur Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara sekitar pukul 12.00 Wita pada Selasa (26/03/2024). Kurang lebih satu setengah jam hujan turun Desa Baliara, Kabaena Barat Langsung terkena banjir lumpur.

Menurut salah satu warga terdampak banjir lumpur menjelaskan jika banjir terjadi diduga lantaran tanggul penampungan salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di daerah tersebut.

“Luapan air muncul secara tiba-tiba setelah hujan reda dan langsung menggenangi sejumlah rumah warga Desa Baliara, kami menduga bahwa banjir lumpur ini terjadi, karena luapan air yang berasal dari tanggul penampungan perusahaan tambang nikel yang beroperasi selama ini,” tutur warga saat di konfirmasi tim WALHI Sultra.

Saat ini ada dua perusahaan yang kami duga menjadi penyebab terjadinya banjir lumpur di desa kami, yaitu Perusahaan nikel PT. Timah Investasi Mineral dan PT. Trias Jaya Agung, karena setelah banjir pihak Perusahaan langsung mendatangi kami untuk mengecek keadaan rumah warga yang terdampak banjir.

Menanggapi laporan warga, WALHI Sultra Desak Presiden segera memerintahkan Menteri-Nya untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan nikel yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Keberadaan IUP nikel di Pulau Kabaena itu menyalahi aturan, karena masuk dalam kategori wilayah pulau-pulau kecil dengan luas daratan hanya sekitar 873 km²,” keterangan tertulis WALHI Sultra.

Pemerintah harus segera menjalankan mandat UU pengelolaan wilayah pesisisr dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K) No.27 Tahun 2007 Jo No. 1 Tahun 2014, demi melindungi keberlanjutan dan kelestarian Kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah harus segera pencabutan izin-izin pertambangan nikel yang ada dipulau-pulau kecil.

Hal ini dikuatkan juga oleh putusan, Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sebuah perusahaan nikel yang meminta kawasan pesisir dan pulau kecil boleh dijadikan wilayah pertambangan.

“Menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” kata ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya yang dia bacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/03).

“Sehingga putusan MK harus menjadi dasar pemerintah untuk segera menghentikan pertambangan di Pulau Kabaene, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra,” tutup keterangan tertulis WALHI Sultra.

Foto Utama: Tangkapan video amatir yang memperlihatkan sedimen pond atau penampungan sedimen tambang nikel PT Timah Investasi Mineral yang diduga jebol. Sumber: Istimewa/Betahaita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *