Demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan yang diterapkan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Sistem ini memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan memperoleh hak-hak seperti kebebasan berpendapat hingga mengakses informasi yang transparan.
Namun sayangnya, dalam beberapa tahun belakangan, demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Sejumlah lembaga internasional menunjukkan pelemahan demokrasi Indonesia setidaknya sejak tahun 2019.
Demokrasi Indonesia Melemah
Dalam laporan “Democracy Index 2023: Age of Conflict” yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia berada di peringkat ke-56 dengan skor 6,53, turun dua tingkat dari tahun 2022 (skor 6,71).
Pengukuran Indeks Demokrasi EIU meliputi lima dimensi, yakni proses pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Dengan skor tersebut, demokrasi Indonesia masuk dalam kategori cacat (flawed democracy).
Kondisi yang sama ditunjukkan oleh data dari Freedom House, dimana nilai indeks demokrasi Indonesia turun dari 62 pada tahun 2019 menjadi 57 pada tahun 2024. Lembaga yang berbasis di AS tersebut mencatat sejumlah isu kunci, salah satunya terkait politik dinasti yang dilancarkan dengan berbagai “siasat”.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2023 yang mengizinkan individu yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski tidak memenuhi syarat usia minimum yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, yakni 40 tahun, menjadi salah satu poin yang menjadi sorotan.
Pengecualian “pernah menjabat sebagai kepala daerah” itu membuat Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang saat itu berusia 36 tahun dan masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Selanjutnya pada Agustus 2024, DPR RI berupaya menganulir putusan MK yang memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada, dengan cara merevisi UU Pilkada.
Hal tersebut memantik kegerahan rakyat yang menilai bahwa demokrasi Indonesia “telah dibegal” oleh pemerintahan Jokowi dan gelombang protes pun pecah sejak 22 Agustus 2024 hingga artikel ini diterbitkan.
Tidak hanya itu, melemahnya demokrasi Indonesia juga ditandai oleh diskriminasi yang sering dialami oleh kelompok minoritas dan penganut kepercayaan di luar agama resmi yang diakui pemerintah.
Dalam hal ini, Freedom House menggarisbawahi kegagalan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melindungi kelompok penganut agama/kepercayaan minoritas.
Lebih lanjut, pelemahan demokrasi juga masih terjadi di dunia akademik, dimana kebebasan berpendapat di kalangan akademisi dan mahasiswa mendapat kekangan dari pemerintah, termasuk ketika membahas soal konflik Papua.
Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis dan penangkapan para demonstran yang mengkritik dan menentang kebijakan pemerintah juga turut berkontribusi dalam pelemahan demokrasi di Indonesia.
Memastikan Hukum yang Setara
Demokrasi adalah jantung pembangunan berkelanjutan dan demokrasi yang baik akan menciptakan masyarakat yang maju tanpa seorang pun tertinggal di belakang. Melemahnya demokrasi dapat menimbulkan berbagai dampak serius baik secara sosial, politik, dan ekonomi.
Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang merupakan hak dasar manusia, juga ikut terancam. Data Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan penurunan skor kebebasan pers Indonesia dari 63,23 poin pada tahun 2019 menjadi 51,15 poin pada 2024.
Selain soal kebebasan pers, melemahnya demokrasi juga dapat mengurangi akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan, memperlebar peluang bagi praktik korupsi dan nepotisme, hingga menimbulkan ketegangan sosial dan mengganggu stabilitas negara.
Oleh karena itu, seluruh pihak mesti bahu membahu untuk memperbaiki dan memperkuat demokrasi di Indonesia agar sistem pemerintahan berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Pemerintah harus memimpin upaya ini dengan mengimplementasikan kebijakan dan peraturan yang selaras dengan nilai-nilai demokrasi, memperkuat integritas lembaga-lembaga negara dan lembaga pengawas independen, memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; bukan sebaliknya.
Namun, semua hal itu mesti disokong oleh prinsip negara hukum (the rule of law) yang melindungi setiap warga dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang serta memastikan bahwa hukum berlaku untuk setiap orang secara setara dan adil, termasuk bagi para pemangku kekuasaan.
Foto: Greenpeace Indonesia
Tulisan ini diterbitkan oleh greennetwork.id. Baca artikel sumber.