Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah terus mendorong Pemerintah Kabupaten dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Hal itu dibuktikan dengan kegiatan Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang dibuka secara resmi oleh Pejabat Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan Uji Publik antara lain Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum Setda, Pengurus AMAN Banggai Kepulauan, Para Lembaga Adat Desa,serta undangan lainnya.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Banggai Kepulauan Jemianto Maliko menyatakan akan terus mengawal proses pembuatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan terbitnya Perda agar dapat melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan melestarikan budaya yang ada di daerah ini.
Apalagi, sebutnya, Banggai Kepulauan saat ini sedang di kepung puluhan izin pertambangan batu gamping. Dikatakannya, bukan tidak mungkin ekspansi pertambangan akan mencaplok wilayah-wilayah adat yang selama ini dijaga dan menjadi ruang hidup Masyarakat Adat itu sendiri.
“Solusi untuk mengantisipasi kerawanan tersebut dibutuhkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Ini penting untuk keberlanjutan sekaligus melindungi hak-hak Masyarakat Adat yang ada di wilayah ini,” katanya.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pejabat Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan tim penyusun Raperda atas segala kontribusi yang telah diberikan kepada daerah Banggai Kepulauan dalam penyusunan naskah akademik.
“Semoga apa yang telah dilakukan membuahkan hasil yang baik terbentuknya segera Peraturan Daerah. Ini harapan kita semua agar terwujud segera pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Banggai Kepulauan,” ucapnya.
Selaku pimpinan daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan, Ihsan Basir meminta kepada semua yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk dapat mencurahkan semua tanggapan, masukkan, dan saran. Sehingga Peraturan Daerah yang nantinya akan dibentuk betul-betul membawa manfaat bagi Masyarakat Adat dan tidak menimbulkan persoalan.
“Saya juga meminta agar dalam setiap proses pembahasan, rancangan Peraturan Daerah harus bisa dimaksimalkan penyempurnaannya sehingga regulasi yang dilahirkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Ihsan berharap dinas terkait bersama para Kepala Desa Lembaga Adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai pelaksana, agar betul-betul menyimak dan dapat memberikan kontribusinya apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu untuk dikaji lagi bersama-sama dalam Forum Uji Publik ini.
“Sehingga nantinya setelah rancangan peraturan daerah ini dikerjakan bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah disepakati,” harapnya.