Pembukaan Penutupan Sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu

Pembukaan Penutupan Sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pada hari Jumat, 01 Desember 2023 yang bertempat di Balai Pertemuan Desa Kahu-kahu dilaksanakan acara ceremony Pembukaan Kawasan Penutupan sementara Pantai Jeneiya selama 3 bulan dari September sampai November 2023 yang dihadiri Nelayan Gurita, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Bontoharu, Penyuluh Perikanan, dan Yayasan LINI.

Kegiatan ceremony ini bertujuan untuk mengingatkan dan menginformasikan ke nelayan gurita bahwa pengelolaan perikanan berupa pembentukan Kawasan penutupan sementara di Pantai Je’neiya desa Kahu-kahu telah selesai, sesuai dengan waktu kesepakatan selama 3 bulan yang kemudian nelayan gurita boleh melakukan kembali penangkapan gurita di area tersebut.

“Ucapan terima kasih ke berbagai pihak yang telah mendukung kegiatan penutupan sementara ini, terutama juga para nelayan gurita yang telah menahan diri untuk tidak melakukan penangkapan gurita di area penutupan, penutupan sementara berlangsung selama 3 bulan dengan luas tutupan 42 ha, dan merupakan kegiatan penutupan sementara kedua yang dilakukan oleh nelayan kahu-kahu,” ujar perwakilan LINI, Andi Anugrah Putra.

Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat tentang kegiatan penutupan sementara baik di desa kahu-kahu dan desa sekitar, melalui sosialisasi langsung, pemasangan poster serta surat ke Camat Bontoharu. Selain itu juga diadakan pelatihan dan patroli untuk pengawasan lokasi buka tutup.

“Selama proses penutupan sementara, telah dilaksanakan patroli pengawasan bersama pokmaswas, Binsa dan Cabang Dinas Kelautan Selayar, dan hasilnya masih ditemukan nelayan yang melanggar masuk di kawasan penutupan sementara,” terang Putra.

“Dari hasil kegiatan patroli, menunjukkan masih adanya oknum nelayan yang tidak mematuhi aturan yang telah disepakati bersama untuk tidak menangkap gurita di kawasan penutupan sementara. Sehingga kedepannya apabila dilaksanakan kegiatan serupa, kita perlu untuk meningkatkan sosialisasi dan patroli pengawasan,” tambahnya.

Gambar Peta Kawasan Penutupan Sementara Pantai Jeneiya (Foto: Yayasan LINI)

Kawasan penutupan sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu Kec. Bontoharu Kab. Kep. Selayar dibentuk nelayan bersama  Pemerintah Desa, tokoh masyarakat dan Instansi terkait. Pembentukan kawasan ini sebagai upaya konservasi untuk memberikan kesempatan ekosistem dan perikanan tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik, kemudian hasilnya bisa dimanfaatkan oleh nelayan.

Paska pembukaan kawasan penutupan sementara, hari berikutnya Sabtu tanggal 02 Desember 2023 tim Yayasan LINI melakukan pengamatan langsung  ke lokasi dengan melihat kegiatan nelayan menangkap gurita. Hasil pendataan dari tiga nelayan atas nama Udin, Aco R, dan Arman.

Dengan hasil tangkapan sebagai berikut; Udin mendapatkan 7 ekor gurita dengan berat total hasil tangkapan 4,3 kg, Aco R sebanyak 5 ekor gurita dengan total berat 4,6kg, Arman mendapat 1 ekor gurita dengan berat 2kg dan 1 ekor sotong dengan berat 4,1 kg.

Menurut nelayan, hasilnya bisa dibilang sangat baik untuk musim paceklik seperti saat ini. Bisa disimpulkan bahwa kegiatan penutupan sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu menunjukkan hasil baik meningkatkan hasil tangkapan nelayan gurita. Rencananya kegiatan penutupan sementara bisa dilaksanakan ditahun berikutnya.

“Untuk musim seperti sekarang ini yang biasanya tidak ada gurita (paceklik),  tapi di daerah tutupan sementara ini hasilnya lebih banyak dibanding daerah lain. Biasanya saat sekarang ini hasil tangkapan gurita hanya mendapatkan 1-2 ekor jika mencari di daerah lain, namun sekarang hasil tangkapan sudah lebih dari 5 ekor gurita di kawasan penutupan sementara,” ujar Udin, salah satu nelayan gurita.

Apresiasi Sistem Buka Tutup

Apresiasi atas berlangsungnya sistem buka tutup ini datang dari Camat Bontoharu, Andi Batara Gau. Ia menjelaskan jika Yayasan LINI telah bekerja untuk masyarakat Kecamatan Bonoharu khususnya di desa Kahu-kahu untuk menjalankan sistem buka tutup gurita di Desa Kahu-Kahu.

“Pada kegiatan penutupan sementara saya disurati untuk menyampaikan ke desa-desa tetangga bahwa di Kahu-kahu tepatnya Pantai Je’neiya diadakan area pengelolaan berupa penutupan sementara, jadi tidak boleh menangkap selama 3 bulan,” ujarnya.

“Bukan hanya di desa tetangga, saya juga menyampaikan ke kecamatan yang lain, karena memang area Je’neiya ini cukup digemari oleh nelayan-nelayan di pulau Selayar, jadi ada banyak nelayan dari luar kecamatan yang biasa melakukan penangkapan di area tersebut,” tambahnya.

Ceremony pembukaan kawasan penutupan sementara, 1 Desember 2023 (Foto: Yayasan LINI)

Secara tidak langsung, katanya kegiatan ini juga adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena jika guritanya banyak, nelayan bisa menangkap lebih banyak, uangnya juga bertambah.

“Jadi saya harap, kegiatan ini bisa terus dilakukan dan dikembangkan lagi, selain menjaga habitat ekosistem lautnya, juga pastinya akan berdampak ke pendapatan masyarakat (nelayan gurita),” tandasnya.

Sitti Syamsuarti, yang merupakan penyuluh perikanan turut memberikan apresiasinya terhadap sistem buka tutup yang diterapkan di Desa Kahu-Kahu. Bukan hanya terhadap sistem buka tutup, kegiatan ini juga mencakup lebih luas terhadap isu masyarakat pulau kecil.

“Yayasan LINI yang telah banyak membantu nelayan kahu-kahu, mulai dari pendaftaran kartu kusuka, juga pembentukan kelompok KUB sampai ke pengelolaan perikanan berupa penutupan sementara. Saya juga berharap untuk terus melakukan kegiatan seperti ini, untuk meningatkan hasil tangkapan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan para nelayan agar kegiatan penangkapan atau budidayanya terdaftar di Satu Data KKP, harus mengurus Surat Izin Usaha, hingga terbit NIB (nomor Induk Berusaha) beberapa persyaratannya KTP nelayan, KK agar bisa diketahui data, terdaftar di bpjs ketenagakerjaan sebagai pengganti asuransi nelayan dan NPWP.

“Jika tidak mengurus Surat Izin Usaha, maka nanti akan dipertimbangkan jika mendapatkan bantuan. Misal juga pembudidaya, hasil budidayanya tidak bisa dijual keluar, jika tidak memiliki surat izin berusaha,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *