Search
Close this search box.
Search

Pengakuan dan Perlindungan Mutlak Dilakukan Untuk Melindungi Wilayah Kelola Rakyat di Pesisir, Laut dan Pulau Kecil

Pengakuan dan Perlindungan Mutlak Dilakukan Untuk Melindungi Wilayah Kelola Rakyat di Pesisir, Laut dan Pulau Kecil

Posisi masyarakat lokal/tradisional sangat lemah dalam konteks pengakuan wilayah Kelola dan hal ini perlu mendapat kepastian mengingat terdapat ribuan desa-desa tepi pantai di Indonesia.

Permasalahan konflik ruang di wilayah pesisir dan perairan yang menjadi sebab dan banyak mendapat sorotan di Indonesia meliputi kegiatan deforestasi mangrove, pembukaan lahan tambak, pemukiman, pembangunan infrastruktur, pertambangan, industri pariwisata, pencemaran, reklamasi, IUU fishing, dan konflik pemanfaatan wilayah tangkap serta wilayah kelola di laut.

Sehingga kepastian hak, akses dan kontrol masyarakat khususnya masyarakat lokal dan adat terhadap wilayah penghidupan mereka di wilayah pesisir dan laut seharusnya mendapatkan prioritas untuk dilindungi dan diakui.

Untuk itu Jaring Nusa bersama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mengadakan sharing session untuk membahas arah kebijakan dan kepastian pengakuan serta perlindungan masyarakat adat, lokal dan tradisional. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini berlangsung pada Rabu (03/07/2024).

Urgensi Pengakuan dan Perlindungan

Di Indonesia, pengakuan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat serta pengaturan ruang laut dilakukan dengan berbagai pendekatan hukum. 

Masyarakat adat memiliki hak-hak yang diatur oleh undang-undang, sementara masyarakat lokal dan masyarakat tradisional juga memiliki mekanisme pengakuan dan perlindungan yang berbeda.

Tely Dasaluti, dari KKP menjelaskan jika KKP sebenarnya sudah mulai mengakui masyarakat hukum adat sejak tahun 2016. Namun, khusus untuk masalah umum terkait hal ini, penanganannya baru dimulai pada tahun 2017.

“Meskipun begitu, hingga saat ini kami tetap memfasilitasi dan tidak hanya memberikan legalitas kepada komunitas tersebut, tetapi juga fokus pada peningkatan SDM mereka,” ujar Tely yang merupakan Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP.

Sebagai contoh, salah satu dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang digunakan adalah Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“KKP menggunakan pedoman ini dalam melakukan fasilitasi terkait wilayah perairan, terutama dalam konteks wilayah laut yang bukan merupakan kewenangan Bupati, melainkan kewenangan Gubernur sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

Capaian perlindungan dan penguatan MHA 2016-2023 oleh KKP. (Infografis: KKP)

Berdasarkan data dari KKP, dalam rentang waktu tahun 2016 sampai 2023 terdapat 33 MHA yang teridentifikasi, 26 komunitas MHA ditetapkan dan 22 disahkan melalui Peraturan Bupati/Walikota yang tersebar di lima provinsi.

“Kami berharap kedepannya akan ada lebih banyak informasi dari berbagai pihak agar bisa difasilitasi lebih lanjut, mengingat KKP tidak bisa menjangkau semua wilayah sendirian,” ujarnya.

Sementara itu Moh. R. Ismail, pengajar di Pengajar Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang menegaskan bahwa semua pihak harus memastikan aturan yang dibuat dijalankan dengan sesuai prosedur.

“Bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk DPR dan developer, untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dijalankan dengan benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya tujuan dari setiap kebijakan dan program yang diimplementasikan harus selaras dengan upaya untuk mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi yang ada, serta menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kami berusaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam pengelolaan sumber daya alam,” terangnya.

Memastikan Melalui Pemetaan Partisipatif

Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) telah bekerja di banyak daerah untuk melakukan pemetaan wilayah yang dilindungi dan dikelola oleh masyarakat. Imam Hanafi, Koordinator JKPP menjelaskan sangat sedikit data yang terkait dengan masyarakat yang muncul ke permukaan.

“Kami telah mengembangkan model dan metode tentang bagaimana partisipasi masyarakat dalam membangun data spasial atau melakukan pemetaan partisipatif terkait dengan ruang hidup dan sumber-sumber kehidupan,” ujarnya.

Menurutnya rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan budaya tutur dalam mendokumentasikan dan mentransformasikan pengetahuan, baik melalui mantra, sajak, pantun hingga seni. Karena itu, sangat sedikit data yang terkait dengan masyarakat yang muncul ke permukaan.

“Metode pemetaan partisipatif bertujuan untuk mengumpulkan data tentang bagaimana masyarakat secara sosial terkait dengan sumber daya alam di wilayah mereka,” terangnya.

Hal senada juga diterangkan oleh Ismail yang menekankan untuk melibatkan tokoh masyarakat dan unsur-unsur lokal untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan akurat dan mengakomodasi kebutuhan serta pengetahuan masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa data yang dihasilkan tidak hanya akurat tetapi juga mengakomodasi perspektif masyarakat lokal,” jelasnya.

Pelaksanaan pemetaan partisipatif sendiri dilakukan oleh masyarakat berdasarkan perspektif mereka terhadap ruang tersebut, baik itu masyarakat lokal maupun masyarakat adat, sesuai dengan sejarah mereka.

“Hasil pemetaan ini membantu mencegah konflik antar masyarakat dan memastikan pemanfaatan ruang yang disepakati,” terang Imam.

Upaya pemetaan yang dilakukan oleh JKPP bersama dengan berbagai organisasi. Per Mei 2024, jumlahnya mencapai 26,754 juta ha. (Foto: JKPP)

Namun kata Imam, beberapa kendala yang dihadapi dalam pemetaan partisipatif adalah belum ada wali data dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan registrasi contohnya pada wilayah adat.

“Oleh karena itu, peta-peta yang dibuat kadang-kadang belum tahu ke mana harus diserahkan,” terangnya.

“Kami mencoba mengkomunikasikan data tersebut dengan instansi terkait seperti KKP, agar data ini dapat diadopsi dan digunakan dalam perencanaan ruang,” tambahnya.

Ia berharap kedepannya metode pemetaan partisipatif ini dapat terus dikembangkan dan diterapkan secara lebih luas di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu data-data dari masyarakat terkait ruang dapat muncul ke permukaan dan kemudian diadopsi oleh pemerintah.

“Data tersebut akan terintegrasi menjadi bagian dari verifikasi dan fungsi ruang yang masuk ke dalam kebijakan satu peta, yang digunakan oleh semua pihak, salah satunya untuk penentuan RT RW ataupun RZWP3K,” tandasnya.

Belajar dari Ende, NTT

Potensi sumber daya wilayah pesisir dan laut di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende Provinsi NTT untuk menjamin kehidupan dan pembangunan yang berkelanjutan dan terpeliharanya lingkungan hidup wilayah pesisir dan laut.

Agnes Ngura, dari Tananua Flores menjelaskan walaupun memiliki potensi yang besar namun terdapat beberapa ancaman dalam pemanfaatan sumber daya laut yang merusak.

Tananua Flores sendiri telah lama bersama dengan masyarakat dalam melindungi, melestarikan, memanfaatkan wilayah pesisir dan laut beserta ekosistemnya.

“Strategi pendekatan dimulai pada tahun 2021 ketika kami mulai memasuki wilayah Kecamatan Ndori untuk melakukan pendampingan. Pendataan dimulai dengan spesies gurita,” ujarnya

Pembahasan berbagai pihak dalam penyusunan peraturan desa bersama melindungi wilayah kelola di Kecamatan Ndori. (Foto: Yayasan Tananua)

Menurutnya potensi wilayah ini terlihat sangat baik dan banyak hal yang merujuk pada kepedulian terhadap lingkungan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah. Sehingga Tananua bersama dengan warga di lima desa berinisiatif untuk membuat peraturan bersama.

“Kami menemukan bahwa lima desa di wilayah Kecamatan Ndori memiliki permasalahan yang serupa. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan kepala desa untuk membuat grafik dan memetakan permasalahan tersebut,” jelasnya. 

“Proses pembahasan ini memakan waktu kurang lebih satu setengah tahun,” tambah Agnes.

Dalam kerja-kerjanya, ia juga menekankan untuk memperkuat kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya perikanan di dalam dan atau di sekitar kawasan pemanfaatan.

“Selain itu kita juga harus melihat terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan serta masyarakat sadar hukum dalam pemanfaatan pesisir dan laut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *