Search
Close this search box.
Search

Pentingnya Cagar Biosfer Bagi Perlindungan Nelayan Kepulauan Togean

Pentingnya Cagar Biosfer Bagi Perlindungan Nelayan Kepulauan Togean

Konferensi Nelayan Togean dilaksanakan pada Sabtu, 14 Januari 2022 di Ampana, Sulawesi Tengah. Konferensi Nelayan Togean diikuti oleh Ketua Komisi I DPRD Kab.Touna, Perwakilan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, Perwakilan Jaring Nusa KTI, Yayasan Pendidikan Rakyat, Yayasan Tanah Merdeka, Yayasan Best (Ampana), IDM (Ampana) Yayasan Toloka (Ampana), Kepala Desa dan Nelayan di Kepulauan Togean.

Cagar Biosfer Teluk Tomini

Cagar biosfer di Kabupaten Tojo Una Una merupakan cagar biosfer ke 15 di dunia. Cagar biosfer memiliki 3 area yaitu zona inti, zona penyangga, zona transisi dimana dalam zona tersebut pembangunan dapat dilakukan.

Hariadi Siswantoro, dari Balai Taman Nasional Kepulauan Togean menjelaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan melalui desa binaan dan Program kemitraan konservasi. Kemitraan konservasi memberikan akses kepada masyarakat untuk mengakses area inti cagar biosfer secara bertanggung jawab.

“Di tahun 2022 kemitraan konservasi desa meminta alat tangkap ikan dan diberikan kepada nelayan kecil,” ungkapnya.

Peta Zonasi Taman Nasional Kepulauan Togena, Sulawesi Tengah

Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah), Doni Moidady yang menjadi narasumber menjelaskan jika posisi Teluk Palu menjadi esensial bagi nelayan yang secara turun temurun memanfaatkannya sebagai sumber penghidupan. Sehingga ia mengajak nelayan dari Togean untuk menjaga Teluk Tomini sebagaimana pembelajar dari teluk palu.

“Pembelajaran penting dari pengalaman bersama nelayan Teluk Palu adalah sangat penting bagi nelayan di Kepulauan Togean untuk mengorganisir diri dan memiliki organisasi sebagai wadah berkonsolidasi juga sebagai alat keterwakilan aspirasi nelayan di Kepulauan Togean,” terangnya.

Nelayan dari Desa Matobiai turut memberikan tanggapan mengenai kehadiran Taman Nasional Kepulauan Togean. Menurut penting bagi Taman Nasional Kepulauan Togean melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman karena pembacaan zonasi ini oleh masyarakat banyak yang belum memahami.

Perlindungan Nelayan Melalui Proses Legislasi

Peneliti Australia yang datang berkunjung pada tahun 1998 mengungkapkan setiap terumbu karang sehat akan menghasilkan 10-11 ton ikan. Namun menurut Jafar M Amin, anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una menjelaskan jika potensi perikanan tidak berbanding lurus dengan situasi ekonomi nelayan.

“Seandainya potensi terumbu karang kita dari pesisir sampai kepulauan itu seluas 11.000 Ha berarti ada sekitar 1 juta ton ikan per tahun hasil ini dikali dengan harga 10 ribu/kg ada sekitar 10 triliun, jika kita mengambil 30% dari hasil itu maka aka nada 3 triliun potensi yang akan didapatkan oleh nelayan,” terangnya.

Nelayan menyampaikan pendapatnya dalam Konferensi Nelayan Togean

Dalam perlindungan nelayan sebenarnya di Kabupaten Tojo Una-Una telah menerbitkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil. Namun hal tersebut menurut nelayan masih kurang implementasi di lapangan. Nelayan Togean mendesak perlunya implementasi dari aturan yang telah dibuat.

Disisi lain pihak dari DPRD Kabupaten Tojo Una-Una saat ini sedang berupaya mendorong terbitnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Tojo Una-Una. Menurutnya kehadiran regulasi daerah ini akan berimplikasi positif dan memberikan peluang bagi Masyarakat Adat di Cagar Biosfer Togean menegaskan Hak-haknya dan menjalankan segala bentuk kearifan lokalnya di wilayah laut, pesisir dan daratan.

Salah satu nelayan dari Desa Popolii, Walea Kepulauan berharap jika regulasi yang ada baiknya disosialisasikan secara umum di Kepulauan Togean. Selain itu regulasi dapat dipertajam tak hanya perlindungan nelayan namun mengantisipasi agar biota laut dan terumbu karang bisa terjaga.

 

Penulis: Muhammad Riszky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *