Peresmian Penutupan Sementara Sistem Buka Tutup di Pantai Jeneiya, Desa Kahu-Kahu

Peresmian Penutupan Sementara Sistem Buka Tutup di Pantai Jeneiya, Desa Kahu-Kahu

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Kamis (31/08/2023) bertempat di Balai Pertemuan Desa Kahu-Kahu dilaksanakan peresmian kawasan penutupan sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu seluas 42 hektar yang dilakukan penutupan selama 3 bulan. 

Secara simbolis peresmian penetapan kawasan penutupan sementara dengan penandatanganan kesepakatan dan pemasangan penanda batas kawasan di Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu.

Kegiatan mengundang Kepala Cabang Dinas Kelautan (CDK) Selayar, Dinas Perikanan Selayar, PSDKP Selayar, Camat Bontoharu, Penyuluh Perikanan, Babinkantimas, Babinsa, Pemerintah Desa, BPD, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, kelompok nelayan, dan perwakilan pemerintah desa tetangga Desa Bontolebang dan Desa Bontoborusu.

Ibu Sitti Syamsuarni Kasi Pengawasan Cabang Dinas Kelautan Selayar yang mewakili Kepala CDK) mengapresiasi sistem buka tutup yang diterapkan. Ia memberikan dukungan dan terima kasih atas penetapan kawasan penutupan sementara untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan potensi perikanan, bisa menjadi pembelajaran desa-desa lainnya.

“Pengelolaan seperti ini adalah pengelolaan berbasis masyarakat artinya diusulkan dan dikelola masyarakat serta mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Harapannya adanya kerjasama antar pihak dalam pengawasan kawasan penutupan sementara dan wilayah lainnya,” ujarnya.

Apresiasi juga diberikan pihak Kecamatan Bontoharu, dalam hal ini diwakili oleh Andi Muhammad Opu. Ia mengungkapkan jika pemberlakuan sistem buka tutup ini memberikan manfaat bagi nelayan.

“Ucapan terima kasih atas kerja keras Yayasan LINI serta dukungan semua pihak di Desa dan Pemerintah atas terlaksananya kegiatan ini. Ini merupakan kegiatan yang dilakukan kedua kalinya dan memberikan hasil bagi nelayan,” terangnya.

Penanda tanganan kesepakatan penetapan kawasan penutupan sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu oleh CDK Selayar, Dinas Perikanan Selayar, PSDKP Selayar, Camat Bontoharu, Pemerintah Desa Kahu-Kahu, Nelayan, Tokoh Masyarakat Desa Kahu-Kahu dan Desa Tetangga (Foto: Yayasan LINI)

Perlunya Sosialisasi dan Pengawasan

Kegiatan penutupan sementara ini dilakukan yang kedua kali yang sebelumnya di tahun 2022 dan hasilnya memberikan manfaat bagi nelayan. Hal ini menandakan adanya manfaat yang dihasilkan dari penutupan yang pertama dilakukan.

Sumardi yang merupakan BIMMAS Desa Kahu-Kahu mendorong perlunya sosialisasi terhadap nelayan yang menjadikan Pantai Jeneiya sebagai lokasi penangkapan.

“Perlu adanya sosialisasi ke nelayan yang sering melakukan penangkapan ikan seperti di Desa Tile-Tile, Patikarya dan desa lainnya. Perlu adanya kesadaran bersama agar kegiatan ini bisa berhasil,” sarannya.

Perwakilan anggota BPD Desa Kahu-Kahu mengungkap perlunya pengawasan di lokasi penutupan. Selain ia juga mendorong pemberlakuan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

“Perlu pemberian sanksi yang lebih keras agar membuat jera nelayan-nelayan yang masih nakal dan pelarangan penangkapan gurita ukuran halus (dibawah 300 gram) agar gurita cepat berkembang,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Kahu-Kahu, Andi Ahmad. Pengawasan juga perlu dilakukan dalam hal penggunaan alat tangkap serta sosialisasi ke desa sekitar Kahu-Kahu.

“Perlu pertimbangan pelarangan terhadap penggunaan jaring tasi dan membuat surat edaran kepala desa yang ditujukan kepada desa-desa tetangga tentang kegiatan penutupan sementara di Pantai Jeneiya,” imbuhnya.

Sementara itu Ansar, Ketua Pokmaswas Harma Laut mendorong kerjasama dari nelayan untuk melakukan pengawasan secara rutin.

“Dalam pengawasan Pokmaswas akan bekerjasama dengan kelompok nelayan di desa yang setiap hari anggota melaut agar bisa membantu pengawasan,” ujarnya.

Tanda batas kawasan penutupan sementara seluas 42 ha selama 3 bulan di Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu Kec. Bontoharu Kab. Kepulauan Selayar (Foto: Yayasan LINI)

Koordinator PSDKP Selayar, Syaiful Asri menjelaskan jika penguatan aturan melalui Peraturan Desa (Perdes) Desa Kahu-Kahu harus terus disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten. 

“Peraturan yang telah dibuat telah dikonsultasikan ke Dinas Pemdes dan Kabag Hukum Kabupaten Selayar agar terdaftar di dinas. Kegiatan ini mendukung Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 untuk mendukung pelestarian,” jelasnya.

Andi Rismayani, penyuluh perikanan juga memberikan pernyataan senada. Menurutnya koordinasi dengan desa tetangga serta konsultasi dengan pemerintah harus dilakukan untuk menguatkan sistem buka tutup yang telah dijalankan.

“Perlunya kerjasama dengan desa tetangga dalam pengawasan dan Perdes dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi Sulsel agar bisa diakomodir untuk rencana pengelolaan perikanan,” ujarnya.

Nilai Ekonomi Tinggi Gurita

Gurita merupakan target perikanan masyarakat Desa Kahu-kahu di Kabupaten Selayar yang mempunyai nilai jual relatif tinggi. Namun penangkapan gurita yang terus menerus, tanpa adanya upaya pengelolaan, menyebabkan terjadinya penurunan hasil tangkapan, lokasi menangkap semakin jauh dan rata-rata ukuran tangkapan semakin kecil. 

Untuk mengembalikan produksi perikanan gurita nelayan Desa Kahu-Kahu yang bergabung dalam kelompok nelayan Dopa Lestari, Assamaturu dan Samudra Maju bersama-sama dengan para pihak melakukan upaya pembentukan kawasan penutupan sementara di Pantai Jeneiya.

Penutupan sementara pertama kali dilaksanakan tahun 2022, dengan menutup kawasan penangkapan seluas 6 hektar. Sebagai dampak ditutupnya kawasan selama 3 bulan, hasil tangkapan meningkat ketika kawasan dibuka kembali. 

Peta Kawasan penutupan sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu Kec. Bontoharu Kab. Kepulauan Selayar (Foto: Yayasan LINI)

Merasakan manfaatnya, nelayan Desa Kahu-kahu kembali akan menutup sementara dengan luasan area menjadi 42 hektar, yang dimulai sejak tanggal 1 September 2023 dan akan dibuka kembali pada 1 Desember 2023. Kegiatan pelarangan penangkapan gurita dan penggunaan alat tangkap panah ikan.

Kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Desa dengan diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) untuk perlindungan dan pelestarian kawasan perikanan Desa Kahu-Kahu berdasarkan Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2003.

Bakri, yang mewakili Pemerintah Desa Kahu-Kahu mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 20220 ini. Ia menyerukan jika kolaborasi perlu dilakukan untuk pengelolaan perikanan khususnya gurita di perairan Selayar.

“Harapannya dukungan semua pihak agar berjalan dan terlaksananya kegiatan pengelolaan perikanan gurita dan penutupan sementara Pantai Jeneiya,” ujarnya.

“Perlu dilakukan pengawasan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Harma Laut Desa Kahu-Kahu dan Kelompok Nelayan, tambah Bakri, yang juga merupakan Bendahara Desa Kahu-Kahu.

Pendampingan oleh Yayasan LINI sejak tahun 2020, telah mencakup kegiatan pendataan hasil tangkapan oleh masyarakat, pembentukan KUB nelayan gurita hingga membantu dalam pengelolaan perikanan melalui penutupan sementara.

 

Foto utama: Foto bersama penetapan kawasan penutupan sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu Kec.Bontoharu Kab.Kepulauan Selayar (Foto: Yayasan LINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *