Selama 257 hari Kapal Queen of the Netherlands melakukan aktivitas penambangan pasir laut dan reklamasi Makassar New Port total kerugian yang dialami oleh nelayan berkisar 54,9 Miliar dari aktivitas reklamasi dan 80,4 Miliar untuk penambangan pasir laut.
Tidak hanya itu, tahun ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut di wilayah tangkap nelayan Pulau Kodingareng. Dari kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Takalar sebesar 7 Miliar.
Tidak hanya merugikan masyarakat dan keuangan negara Pemerintah Kabupaten Takalar, aktivitas penambangan pasir laut juga telah merusak ekosistem laut di perairan Copong.
Bulan ini, WALHI Sulawesi Selatan kembali menerbitkan Fakta Ekologi dengan judul ‘Ekosistem Dirusak, Pasir Laut Dikorupsi’ dalam bentuk Foto Esai.
Dokumennya dapat diunduh di sini.