Search
Close this search box.
Search

Perlunya Penyelamatan Wilayah Kelola Rakyat untuk Menopang Ekonomi Lokal di Pesisir dan Pulau Kecil

Perlunya Penyelamatan Wilayah Kelola Rakyat untuk Menopang Ekonomi Lokal di Pesisir dan Pulau Kecil

Makassar, 23 Juni 2022. Bertepatan dengan berlangsungnya Pekan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) IX Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, WALHI, Jaring Nusa dan EcoNusa menggelar workshop bertemakan “Pengembangan Ekonomi Berbasis Wilayah Kelola Rakyat di Kawasan Pesisir Laut”.

Workshop tersebut membahas skema pengembangan ekonomi yang mendukung rakyat dan juga upaya pelestarian di laut pesisir dan pulau kecil.  Workshop tersebut bertujuan untuk meramu berbagai perspektif dari perwakilan anggota WALHI, berbagai lembaga CSO’s, masyarakat pesisir, Jaring Nusa dan EcoNusa dalam upaya memperluas wilayah kelola rakyat dari aspek penguatan ekonomi lokal.

Perlindungan dan pengakuan wilayah kelola rakyat di pesisir dan pulau kecil menjadi penting. Penambangan pasir laut di Pulau Kodingareng Lompo, Kecamatan Kep. Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan merupakan satu dari sekian banyak kasus di Sulawesi Selatan yang telah membawa kehancuran ekosistem laut dan pesisir, yang kemudian memutus sumber pendapatan keluarga nelayan di pulau itu.

Ibu Nursina, Wakil Ketua Organisasi Perempuan Kodingareng yang merupakan pembicara kunci dalam Workshop tersebut menjelaskan dampak pertambangan di Pulau Kodingareng.

“Semenjak tambang masuk ke kami, banyak terjadi kerusakan. Dan pendapatan nelayan dari melaut tidak lagi dapat diandalkan. Sekarang banyak nelayan jadi pedagang keliling dan berjualan online untuk kehidupan sehari-hari. Banyak nelayan yang berpindah ke provinsi lain dan berganti profesi, karena kerusakan ruang hidup kami,” jelasnya.

“Kami akan tetap berjuang. Kami sekarang bisa paham penambangan itu sangat terdampak terhadap hidup dan ekonomi kami. PT. Boskalis tidak menambang lagi saat ini, tapi dampak masih dirasakan hingga kini. Hasil tangkapan masih saja belum pulih. Harapan kami semoga Pulau Kodingareng dan lautnya kembali sehat dan tidak ada lagi Boskalis baru di masa mendatang,” tambahnya.

Sementara itu Spesialis Kebijakan Kelautan EcuNusa, Mida Saragih yang turut menjadi narasumber menjelaskan jika perlunya penguatan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tradisional dan lokal dalam pemanfaatan, pengelolaan dan akses wilayah kelolanya.

“Hadirnya berbagai aturan seperti UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 1/ 2014 yang merupakan perubahan dari UU No. 27/ 2007 yang mengakui keberadaan masyarakat adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal  perlu diikuti dengan penguatan perlindungan hak-hak mereka dengan pemberian izin pemanfaatan, pengelolaan, dan akses. Dengan begitu mereka memperoleh kepastian hukum untuk mempertahankan wilayah Kelola, wilayah tangkap dan tempat mereka tinggal,” pungkasnya.

Pengelolaan perikanan secara tradisional oleh masyarakat adat suku Moi di  Sorong, Papua Barat telah menunjukkan hasil luar biasa. Melalui egek yang menetapkan larangan adat untuk menutup wilayah tangkap dalam batas waktu tertentu telah memberi manfaat yang baik, utamanya pada pendapatan nelayan lokal di Desa Malaumkarta Raya. Untuk memastikan pemanfaatan lestari, masyarakat adat Moi telah menjalankan sistem larang tangkap lewat aturan egek.

Pada pertemuan tersebut juga dihadiri Dr. Sitti Masniah Djabir, Kabid Penataan dan Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan itu, Sitti menyebutkan bahwa  Sulawesi Selatan sangat potensial sebagai tata letak provinsi yang strategis untuk perdagangan. Ada 313 pulau di 24 kabupaten. Jumlah penduduk mencapai 9, 13 juta jiwa penduduk. Dengan besarnya penduduk ini, ketahanan pangan harus dipertahankan khususnya dari sektor perikanan.

Asmar Exwar yang merupakan Dinamisator Jaring Nusa menyampaikan jika penguatan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau kecil memiliki keterkaitan erat.

“Terdapat keterkaitan yang sangat erat terkait penguatan ekonomi masyarakat dengan kondisi layanan alam atau lingkungan masyarakat pesisir dan pulau kecil,” jelasnya.

Dalam Workshop Jaring Nusa dan WALHI Sulsel tersebut juga dibahas mengenai urgensi perbaikan fungsi-fungsi ekosistem di Pulau Kodingareng Lampo untuk memastikan pulihnya ekonomi nelayan lokal. Mendorong inisiasi aturan-aturan lokal terkait perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil di wilayah Spermonde, serta pengakuan wilayah kelola rakyat di dalam kebijakan ruang di daerah.

Selain itu program penguatan ekonomi masyarakat pesisir pulau kecil perlu terus digalakkan dengan mengembangkan inovasi usaha, membangun jaringan serta penguatan SDM. Pencabutan perizinan yang mengancam dan merusak wilayah kelola rakyat di pesisir laut mendesak untuk dilakukan untuk menjamin keberlangsungan fungsi ekosistem dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

 

Penulis: Mida Saragih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *