Search
Close this search box.
Search

Riset PUSKAPA UI: Peran Kaum Muda Sangat Terbatas dalam Kebijakan-kebijakan Terkait Isu Iklim dan Lingkungan Hidup

Riset PUSKAPA UI: Peran Kaum Muda Sangat Terbatas dalam Kebijakan-kebijakan Terkait Isu Iklim dan Lingkungan Hidup

Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) UI pada Juni kemarin telah menerbitkan laporan penelitian Mengenal Keterlibatan Kaum Muda dalam Isu Iklim dan Lingkungan Hidup di Indonesia.

Laporan ini menggali lebih dalam tentang peran yang semakin meningkat yang diambil oleh kaum muda dalam mengatasi persoalan iklim dan lingkungan hidup.

Salah satu dalam studi tersebut menyorot masih terbatasnya regulasi terkait kebijakan mengenai isu iklim dan lingkungan hidup yang melibatkan partisipasi anak muda.

Regulasi terkait mitigasi perubahan iklim melibatkan masyarakat hanya pada mekanisme dan tahapan tertentu. Permen LHK No. 22/2017 menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengembangkan pembinaan atau kerja sama pemantauan ketaatan usaha atau kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan bersama masyarakat.

Namun, kolaborasi dengan masyarakat bersifat opsional dan hanya dapat dilakukan melalui sistem informasi yang ditentukan sehingga berpotensi mengecualikan masyarakat yang tidak memiliki akses.

Contoh lain, Program Kampung Iklim yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat belum melibatkan masyarakat pada tahap pemantauan dan evaluasi (Renstra Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim 2020–2024).

Peran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan diatur dengan persyaratan yang ketat. UU No. 32/2009 berpotensi menghambat partisipasi masyarakat karena persyaratan bagi organisasi lingkungan hidup untuk dapat memberikan gugatan sangat kompleks sehingga sulit dipenuhi.

Dalam ketentuannya, organisasi baru bisa mengajukan gugatan jika berbentuk badan hukum, menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Greenpeace Indonesia dan koalisi Ibukota menggelar aksi teatrikal dengan membawa manekin dengan pesan “Udara Kita Bersama” di depan Balai Kota Jakarta dalam rangka 1 tahun putusan Gugatan Warga atas Polusi Udara di Jakarta (Foto: Greenpeace Indonesia)

Selain itu telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat dua tahun. Persyaratan serupa juga terlihat dalam UU No. 37/2014 yang mengatur ketentuan bagi organisasi terkait konservasi tanah dan air.

Beberapa regulasi ditemukan menempatkan masyarakat secara pasif sebagai penerima program. Peraturan yang ditinjau menempatkan masyarakat secara pasif sebagai penerima sosialisasi dan usaha komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) seperti yang disebutkan dalam Permen LHK No. 75/2019.

Dalam Permen ESDM No. 26/2018, bentuk partisipasi masyarakat juga terbatas sebagai penerima program pengembangan dan pemberdayaan saja, serta belum masuk ke berbagai tahapan lain seperti perencanaan dan evaluasi.

Beberapa regulasi ditemukan menempatkan masyarakat secara pasif sebagai penerima program. Peraturan yang ditinjau menempatkan masyarakat secara pasif sebagai penerima sosialisasi dan usaha komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) seperti yang disebutkan dalam Permen LHK No. 75/2019.

Dalam Permen ESDM No. 26/2018, bentuk partisipasi masyarakat juga terbatas sebagai penerima program pengembangan dan pemberdayaan saja, serta belum masuk ke berbagai tahapan lain seperti perencanaan dan evaluasi.

 

Foto Utama: Aksi Muda Jaga Iklim di Rammang-rammang, Oktober 2022 (WALHI Sulsel).

Tulisan ini bersumber dari studi PUSKAPA UI  “Mengenal Keterlibatan Kaum Muda dalam Isu Iklim dan Lingkungan Hidup di Indonesia”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *