RUU Daerah Kepulauan Harus Jadi Jalan Keadilan, Bukan Mesin Ekstraksi

RUU Daerah Kepulauan Harus Jadi Jalan Keadilan, Bukan Mesin Ekstraksi

Saat ini proses legislasi RUU Daerah Kepulauan masih terus digodok, tentu publik masih bertanya tanya apakah nantinya kebutuhan dan kepentingan masyarakat kepulauan benar-benar dapat di akomodir melalui regulasi. Banyak pihak melihat urgensi pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan merupakan keniscayaan sebab wilayah RI sangat luas dan membutuhkan rentang kendali yang kuat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung efektif dan efisien serta dituntut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan pengaturan dari RUU Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi di daerah Kepulauan, Mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman sosial budaya, mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, dan memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di Daerah Kepulauan.

Jaring Nusa pada Kamis (20/8/2026) menggelar sharing session bertajuk “Dinamika RUU Daerah Kepulauan: Mengurai arah pengurusan wilayah kepulauan yang berkeadilan dan berkelanjutan”. Pertemuan yang diorganisasikan oleh koalisi masyarakat sipil Jaring Nusa yakni Jala Ina, KOMNASDESA Sultra, Moluccas Coastal Care, Tunas Bahari Maluku, Econusa bersama FISIP Universitas Pattimura diselenggarakan secara luring maupun daring via Zoom, menjadi panggung krusial yang mempertemukan berbagai pihak.

RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar perkara bagi-bagi kekuasaan atau transfer anggaran belanja dari Jakarta, melainkan sebuah pertaruhan kedaulatan hidup bagi jutaan nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, serta keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang kian rapuh dihantam krisis iklim dan gurita industri ekstraktif.

Dekonstruksi Paradigma Terestrial

Membuka jalannya diskusi, sebuah kritik filosofis yang menembus jantung kesadaran kebangsaan dilayangkan oleh Prof. Dr. Aholiab Watloly, S.PAK., M.Hum, Guru Besar Universitas Pattimura. Ia menggugat ilusi kolektif yang selama ini menyanjung Indonesia sebagai negara maritim yang jaya. Menurutnya, konsep “negara kepulauan” masih diperlakukan sebatas jargon puitis atau mitos belaka karena konstitusi, logika hukum, dan tata kelola pembangunan nasional masih terkungkung dalam cara berpikir terestrial yang kaku.

Watloly mengontraskan karakter daratan yang cenderung seragam, monolitik, dan meminggirkan perbedaan (badaki), dengan watak lautan yang terbuka, toleran, dan merangkul keberagaman secara setara. Karakter bahari Maluku yang tecermin dalam filosofi “Ale rasa beta rasa” (apa yang kamu rasakan, aku rasakan juga) serta kesadaran kosmis “Tuang, hati jantung di laut” sebetulnya merupakan dasar tata kelola ruang hidup yang menaruh keadilan sosial di atas segalanya.

Prof. Watloly memaparkan dengan antusias terkait pandangannya pada RUU Daerah Kepulauan dalam sharing session Jaring Nusa pada Kamis (20/08/2026). (Foto: Rahima Rahman/Jaring Nusa)

Namun, paradigma darat yang dipaksakan dari Jakarta terus mereduksi laut hanya sebagai pemisah antarpulau dan objek eksploitasi komersial berskala besar, seperti pada megaproyek gas Blok Masela yang mengancam kedaulatan ruang hidup masyarakat adat.

“Undang-undang kepulauan ini dirancang menjadi jalan untuk kita mengembalikan kembali hasrat keindonesiaan kita, naluri keindonesiaan kita yang mati naluri selama ini,” kata Watloly.

Sejalan dengan gugatan filosofis tersebut, Dominggus N. Kaya (Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Maluku) memaparkan realitas pahit di birokrasi daerah. Penyeragaman regulasi nasional melahirkan tumpang tindih kepentingan sektoral (overlapping) yang akut di ruang laut antara kementerian kelautan, pertambangan, pariwisata, hingga konservasi.

Tanpa adanya kerangka tata kelola laut terintegrasi (Integrated Ocean Governance), daerah kepulauan kehilangan taring untuk mengelola wilayah lautnya sendiri. Konsekuensinya, masyarakat di pulau-pulau kecil hanya menjadi penonton yang pasif.

“Artinya bukan bahwa kewenangan itu harus ditarik ke daerah dan bukan pula semua kewenangan tetap harus ada di pusat, tetapi yang menjadi penting yang harus dilakukan menurut kami haruslah ada pembagian kewenangan yang rasional berdasarkan kepentingan nasional, karakter wilayah, dan kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Tuntutan Kebijakan Afirmasi

Salah satu manifestasi nyata dari bias daratan ini adalah kecacatan struktural dalam skema transfer anggaran nasional. Muhammad Karim, S.Pi., M.Si, pengajar dari Universitas Trilogi, menganalogikan kapasitas fiskal daerah kepulauan laksana dengan ember bocor. Selama ini, formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) didasarkan pada variabel jumlah penduduk dan luas daratan semata. Akibatnya, daerah kepulauan seperti Maluku, yang 90 persen wilayahnya berupa lautan, hanya mendapatkan porsi anggaran yang sangat kecil.

Padahal, daerah kepulauan menanggung beban “kemahalan geografis” (hidden costs) yang luar biasa tinggi untuk membangun prasarana dasar. Karim menyoroti biaya-biaya tersembunyi yang tidak pernah dihitung seperti mahalnya logistik maritim, sulitnya akses internet di pulau terluar, hingga terbatasnya sarana evakuasi medis darurat.

“Jangan sampai ada lagi ibu yang terpaksa melahirkan di atas perahu penyeberangan karena ketiadaan kapal ambulans puskesmas keliling,” tegas Karim.

Guna mengoreksi diskriminasi anggaran ini, draf RUU Daerah Kepulauan mengusung skema Dana Khusus Kepulauan (DKK). Jaelani, M.Si, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, memberikan penjelasan politik yang optimis. Ia mengungkapkan bahwa komitmen legislasi saat ini berada di titik tertinggi setelah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) khusus oleh Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan percepatan pembahasan RUU ini.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan kembali dilakukan dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Kamis, 25 Juni 2026. (Foto: TV Parlemen)

Jaelani menegaskan bahwa perjuangan DKK bukanlah tindakan meminta-minta belas kasihan anggaran secara pasif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Asumsi kita membahas undang-undang ini, bahasa kasarnya kita tidak minta uang, tetapi kita hanya ingin mengunci pemerintah pusat biar memberikan kebijakan afirmasi yang basisnya tidak kontinental seperti yang kita alami selama ini,” jelasnya.

DKK dirancang sebagai instrumen hukum yang memaksa negara memberikan jaminan fiskal khusus yang terkunci dalam undang-undang guna membiayai konektivitas maritim, pelayanan kesehatan keliling, serta perlindungan pesisir.

Senada dengan Jaelani, Bisri As Shiddiq Latuconsina (Anggota DPD RI Dapil Maluku) membongkar alibi hukum kementerian di Jakarta yang sering menolak RUU ini dengan alasan otonomi khusus kepulauan dapat memicu pembentukan “negara di dalam negara” atau melanggar kesepakatan UNCLOS 1982.

Bisri menilai argumen tersebut sebagai kecacatan berpikir kolektif para elite birokrasi di pusat. Ia mengibaratkan regulasi daerah kepulauan seperti jalur khusus penyandang disabilitas (disabled ramp) di ruang publik bukan bentuk pengistimewaan yang tidak adil, melainkan pemenuhan hak khusus atas keterbatasan mobilitas yang nyata agar daerah kepulauan dapat mengejar ketertinggalan prasarana dengan setara.

“Ini adalah upaya kita untuk kemudian menjaga Indonesia ini, meningkatkan nasionalisme dengan memperjuangkan, memastikan rakyat-rakyat yang merasa ditinggalkan, daerah-daerah yang merasa ditinggalkan itu kemudian merasa diperjuangkan,” terang Bisri.

Jerat Kemiskinan Ganda di Pulau Kecil

Di luar urusan anggaran dan administrasi, isu perlindungan ruang hidup menjadi sorotan paling tajam dalam diskusi ini. Isnawati Hidayah, peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), membeberkan bagaimana kebijakan pangan nasional yang bias komoditas telah menghancurkan kedaulatan pangan lokal di pulau-pulau kecil.

Program-program berskala besar seperti food estate dipaksakan untuk menanam padi dan jagung, menyingkirkan pangan lokal yang adaptif terhadap iklim pesisir seperti sagu, umbi-umbian, dan protein laut. Ketergantungan terhadap pasokan beras luar daerah membuat masyarakat pulau kecil sangat rentan mengalami kelaparan ketika cuaca buruk menghentikan pelayaran logistik maritim.

Isnawati juga mengecam keras cara pandang ekstraktif pemerintah pusat yang kerap memperlakukan pulau-pulau kecil seolah-olah “ruang hampa” tanpa penghuni demi memuluskan izin tambang skala besar. Eksploitasi mineral kritis untuk industri transisi energi global seperti nikel di Halmahera dan Konawe Kepulauan terbukti gagal menyejahterakan warga lokal. Sebaliknya, eksploitasi tersebut menyisakan kerusakan ekologis yang masif seperti hancurnya hutan mangrove, tercemarnya padang lamun dan terumbu karang, serta rusaknya wilayah tangkap nelayan tradisional.

Aktivitas industri nikel PT IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Foto: Achmad Rizki Muazam/Mongabay Indonesia)

Nelayan kecil akhirnya dipaksa menanggung beban kemiskinan ganda. Harus membeli bahan bakar minyak (solar) yang sangat mahal untuk melaut lebih jauh karena perairan pesisir mereka telah tercemar oleh limbah industri tambang.

“Jangan sampai dengan adanya RUU ini malah memberi ruang yang lebih besar untuk industri-industri ekstraktif sehingga mengorbankan masyarakatnya sendiri,” cetusnya.

Kerentanan sosial-ekologis ini semakin diperparah oleh celah bahaya dalam Pasal 14 dan 25 draf RUU Daerah Kepulauan. Muhammad Karim, mengutip kajian WALHI tahun 2026, memperingatkan bahwa tanpa adanya pengakuan eksplisit terhadap hak kelola kolektif masyarakat adat atas darat dan laut, alokasi anggaran khusus dalam RUU ini berisiko tersedot hanya untuk membiayai proyek infrastruktur raksasa yang merusak lingkungan, atau sekadar menjadi mesin ekspansi ekstraktif baru bagi elite daerah.

Blue Economy Menuju Blue Justice

Menghadapi berbagai ancaman tersebut, seluruh narasumber sepakat bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan harus bertransisi ke paradigma pembangunan alternatif yang progresif. Muhammad Karim menekankan pentingnya menggeser fokus dari pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) ekstraktif menuju kesejahteraan sejati (wellbeing), kesehatan ekologis (ecological health), serta pemanfaatan model ekonomi alternatif seperti donut economics yang menghormati batas-batas ekologis bumi.

Ia mengkritik konsep blue economy (ekonomi biru) arus utama yang sering kali ditumpangi oleh korporasi besar dan militer maritim untuk merampas ruang hidup nelayan tradisional. Sebagai gantinya, ia mendesak penerapan prinsip Blue Justice (keadilan biru) yang menaruh hak-hak masyarakat pesisir, nelayan skala kecil, perempuan nelayan, dan masyarakat adat sebagai pilar utama pengelolaan laut.

“RUU dari kepulauan berpotensi menjadi pijakan penting untuk mengoreksi ketimpangan. Namun tanpa perbaikan mendasar, itu bisa menjadi mesin ekspansi ekstraktif baru yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Sementara nelayan dan masyarakat tetap saja terpinggirkan,” pungkasnya.

Pendekatan pembangunan daerah kepulauan harus mampu mengintegrasikan berbagai model ekonomi alternatif seperti donut economics yang dikaji oleh Ghosh dan Parsons guna menyelaraskan pertumbuhan sosial dengan batas-batas ekologi pulau kecil.

Tanpa komitmen untuk melindungi wilayah tangkap nelayan tradisional, menghentikan tambang perusak di pulau kecil, serta menjamin hak kelola kolektif masyarakat adat, undang-undang ini hanya akan menjadi lembaran kertas kosong yang mengesahkan kehancuran ruang hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *