Buletin Fakta Ekologi edisi November 2025 kembali menyoroti situasi ekologis di Sulawesi Selatan dengan fokus pada dinamika pesisir Kota Makassar. Laporan terbaru ini menguraikan bagaimana krisis iklim dan kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat memperbesar ancaman ekologis, khususnya di wilayah Untia, Lantebung, dan Tallo.
Krisis Iklim dan Tekanan Pembangunan Pesisir
Laporan ini menegaskan bahwa kenaikan permukaan laut dan perubahan iklim global kini berdampak langsung pada keselamatan warga pesisir. Alih-alih memperkuat perlindungan ruang hidup masyarakat, berbagai proyek reklamasi skala besar justru memperburuk kerentanan warga dan ekosistem. Greenpeace dan WALHI menyoroti praktik eksploitasi yang menyebabkan rusaknya mangrove, padang lamun, serta terumbu karang.
Pemerintah daerah dinilai belum belajar dari kasus reklamasi sebelumnya, seperti Centre Point of Indonesia (CPI) dan Makassar New Port (MNP), yang menimbulkan abrasi parah, hancurnya habitat laut, menurunnya hasil tangkapan nelayan, hingga sedimentasi di pesisir.
Ancaman Reklamasi di Untia dan Hilangnya 69 Hektare Mangrove
Di Kelurahan Untia, pemerintah provinsi tengah mendorong rencana reklamasi baru yang berpotensi menghapus 69 hektare kawasan mangrove—salah satu benteng alami terakhir dari abrasi dan badai. Warga melaporkan bahwa hasil tangkapan ikan semakin menurun, memaksa mereka melaut lebih jauh dan menghadapi risiko keselamatan yang lebih besar.
Kajian WALHI menunjukkan bahwa pembangunan pesisir tanpa partisipasi publik adalah bentuk maladaptasi iklim yang memperburuk risiko ekologis dan sosial.
Dampak pada Lantebung dan Tallo: Ekosistem dan Penghidupan di Ambang Krisis
Rencana reklamasi seluas 1.500 hektare juga mengancam Lantebung dan Tallo. Hilangnya hutan mangrove di kawasan ini dapat merusak habitat biota laut, termasuk kepiting bakau dan rajungan yang menjadi sumber ekonomi penting bagi warga. Peningkatan jarak tempuh melaut, risiko kehilangan alat tangkap, hingga naiknya biaya operasional semakin menekan nelayan kecil.
Makassar Berhadapan dengan Krisis Ruang Terbuka Hijau dan Air Tanah
Selain persoalan pesisir, Fakta Ekologi mencatat kondisi daratan Kota Makassar tak kalah memprihatinkan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota hanya mencapai 12 persen, jauh di bawah target nasional 30 persen. Konversi lahan besar-besaran, terutama untuk kawasan permukiman dan bisnis, membuat daerah resapan air semakin hilang.
Di sisi lain, layanan air bersih PDAM belum menjangkau seluruh warga, membuat ketergantungan terhadap air tanah semakin meningkat. Kondisi ini berisiko memperparah penurunan muka tanah dan intrusi air laut.
Perlu Reformasi Tata Ruang dan Kebijakan Berbasis Keadilan Ekologis
Laporan Fakta Ekologi menegaskan, pembangunan pesisir yang “tumbuh ke laut” tanpa pertimbangan ekologi akan semakin menenggelamkan masa depan masyarakat pesisir. Reformasi tata ruang, penghentian eksploitasi pasir laut, perlindungan mangrove, serta partisipasi penuh masyarakat lokal menjadi syarat mutlak menuju kota yang tangguh dan berkeadilan iklim.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.