Search
Close this search box.
Search

Menakar Ancaman dan Peluang Perbaikan Kebijakan Lingkungan di Tengah Menyempitnya Ruang Sipil dan Krisis Ekologis di Sulawesi Selatan

Menakar Ancaman dan Peluang Perbaikan Kebijakan Lingkungan di Tengah Menyempitnya Ruang Sipil dan Krisis Ekologis di Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan menghadapi paradoks pertumbuhan yang akut: di balik laju ekonomi 4–7% per tahun, kejadian bencana melonjak dari 47 kasus (2015) hingga mencapai puncaknya 267 kasus pada 2023 cerminan dari kebijakan yang secara struktural mendahulukan akumulasi kapital atas keberlanjutan ruang hidup.

Tiga bentang alam strategis pesisir Makassar, karst Maros–Pangkep, dan hutan Luwu Timur—menunjukkan pola kontradiksi yang seragam: krisis ekologis diakui secara normatif dalam dokumen perencanaan, namun model ekonomi ekstraktif yang memproduksi krisis tersebut tidak disentuh.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan resmi meluncurkan kertas kebijakan (policy paper) mendalam bertajuk “In Dubio Pro Natura: Menakar Ancaman dan Peluang Perbaikan Kebijakan Lingkungan di Tengah Menyempitnya Ruang Sipil dan Krisis Ekologis di Sulawesi Selatan.” Laporan ini menelanjangi krisis sistematis yang terjadi di bentang alam pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akibat kebijakan pembangunan yang agresif namun minim perlindungan ekologis.

Dokumen-dokumen ini masih berada dalam kerangka environmental managerialism, bukan transformasi ekologis yang substantif, sementara sejumlah daerah seperti Makassar, Luwu Timur, dan Gowa telah masuk dalam Zona Risiko Tinggi berdasarkan Indeks Kerentanan dan Ketahanan Demokrasi Ekologi (IKKDE) WALHI Sulsel.

Krisis ini diperparah oleh tiga lapis hambatan struktural yang saling menopang. UU Cipta Kerja melemahkan rezim hukum lingkungan melalui pergeseran dari primum ke ultimum remedium, penghapusan strict liability dari batang tubuh Pasal 88, dan penyempitan partisipasi publik dalam AMDAL. KUHAP Baru (UU 20/2025) menambah hambatan birokrasi penyidikan melalui monopoli Polri atas upaya paksa.

Di lapangan, praktik tokenisme mengubah konsultasi publik menjadi stempel legitimasi—sebagaimana dialami komunitas Loeha Raya dan Masyarakat Adat Rampi yang justru dikriminalisasi saat menolak ekspansi tambang. Jajak pendapat WALHI Sulsel (2025) mengonfirmasi bahwa 59,5% responden menyatakan kebijakan lingkungan didominasi pemerintah dan korporasi, sementara ruang warga hanya 6,5%.

Peta wilayah ruang tangkap nelayan Untia yang akan masuk dalam perencanaan reklamasi di pesisir Makassar. (Peta: WALHI Sulsel)

Bertumpu pada asas In Dubio Pro Natura—dalam keraguan, lindungi alam—policy brief ini merekomendasikan tiga pilar tindakan: adopsi Green Constitution dan Perda Anti-SLAPP (legislatif), pemandatan FPIC dan transparansi AMDAL secara real-time (implementasi), serta penerapan prinsip In Dubio Pro Natura oleh aparat dan hakim disertai penguatan hak gugat di PTUN (yudisial).

Dalam kasus pembanngunan di wilayah pesisir, riset tersebut mengungkap bahwa kebijakan pembangunan saat ini telah gagal mengantisipasi kerentanan ekologis yang terjadi, terutama di wilayah pesisir Makassar di mana proyek reklamasi seperti Center Point of Indonesia (CPI) dan Makassar New Port (MNP), serta rencana pengembangan kawasan Untia, memicu risiko banjir rob yang lebih tinggi dan penyempitan ruang hidup nelayan tradisional.

Kehancuran ekosistem laut dan pesisir tidak terlepas dari arsitektur hukum yang secara struktural melemahkan perlindungan lingkungan. Pemberlakuan UU Cipta Kerja membawa pergeseran filosofis dari “Izin Lingkungan” yang bersifat mutlak menjadi sekadar “Persetujuan Lingkungan” yang diintegrasikan ke dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Laporan selengkapnya dapat dibaca disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *