RUU Daerah Kepulauan Memasuki Babak Krusial, Harapan Keadilan Laut Kembali Menguat

RUU Daerah Kepulauan Memasuki Babak Krusial, Harapan Keadilan Laut Kembali Menguat

Perjuangan panjang daerah-daerah kepulauan di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan hukum yang adil kini memasuki babak krusial. Selama lebih dari dua dekade, tata kelola fiskal dan pembangunan nasional dinilai terlalu condong pada daratan (land-centric atau kontinental), mengabaikan realitas geografis wilayah kepulauan yang didominasi oleh bentangan laut.

Dalam sebuah diskusi bertajuk Sharing Session “Dinamika RUU Daerah Kepulauan: Mengurai arah pengurusan wilayah kepulauan yang berkeadilan dan berkelanjutan”, yang diselenggarakan oleh Jaring Nusa secara luring di Universitas Pattimura dan daring via Zoom pada Kamis (20/8/2026), kegelisahan ini kembali diperbincangkan.

Hadir sebagai pembicara, Jaelani, M.Si, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, memaparkan perkembangan terbaru dari kerja-kerja legislasi di Senayan. Di hadapan para akademisi, aktivis lingkungan, dan perwakilan masyarakat pesisir, legislator asal Sulawesi Tenggara ini menegaskan bahwa komitmen politik untuk menuntaskan draf hukum ini kini berada di titik tertinggi sepanjang sejarah pembahasannya.

“Perjalanan rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini sebetulnya kalau bicara 10 tahun, bahkan 20 tahun itu sudah dijalani,” ungkap Jaelani, menggambarkan betapa lambannya negara merespons aspirasi jutaan jiwa yang hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Namun, kebuntuan puluhan tahun itu mulai menemui titik terang di era administrasi Presiden Prabowo Subianto melalui diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) khusus yang menginstruksikan percepatan pembahasan legislasi ini.

“Dan baru di masa sidang ini di era pemerintahan Pak Prabowo ini memang ada surat khusus, surat dari Presiden yang meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera membahas agar rancangan Undang-Undang daerah Kepulauan ini diundangkan dengan secepat-cepatnya,” ujarnya.

Pernyataan ini seakan menjadi angin segar di tengah skeptisisme publik terhadap masa depan perlindungan wilayah laut dan kepulauan. Jaring Nusa, sebagai koalisi masyarakat sipil yang fokus pada perlindungan laut, pesisir, dan pulau kecil, memandang momentum ini harus dikawal ketat agar tidak sekadar menghasilkan produk hukum yang ompong, melainkan mampu menjamin keadilan ekologis, sosial, dan fiskal bagi daerah kepulauan seperti Maluku.

Tumpang Tindih Kewenangan

Salah satu hambatan terbesar dalam penyusunan regulasi khusus kepulauan selama ini adalah ketakutan pemerintah pusat akan adanya tumpang tindih regulasi (overlapping). Pembagian wilayah laut, kewenangan pengelolaan pesisir, hingga pengawasan maritim sering kali menjadi rebutan sektoral antar-kementerian.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Jaelani menegaskan dalam forum bahwa Pansus telah merumuskan jalan keluar konstitusional yang kokoh. RUU Daerah Kepulauan tidak akan menegasikan undang-undang sektoral yang ada, melainkan bertindak sebagai payung hukum khusus yang bersifat lex specialis.

“Secara tegas memang kita di Pansus kita pertegas bahwa tidak akan tumpang tindi karena RUU Daerah Kepulauan ini bersifat lex specialis. Jadi memang undang-undang yang diatur secara khusus sesuai dengan ee apa kegelisahan yang mungkin kita alami secara bersama-sama,” jelas Wakil Ketua Pansus tersebut,” jelasnya.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan kembali dilakukan dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Kamis, 25 Juni 2026. (Foto: TV Parlemen)

Selama ini, paradigma pembangunan kontinental yang diterapkan Jakarta kerap memicu ketimpangan luar biasa. Kebijakan tata ruang laut sering kali menepikan hak-hak adat dan lokal demi investasi skala besar, seperti pertambangan di pulau kecil atau industri ekstraktif perikanan skala industri. Melalui sifat lex specialis ini, regulasi penataan ruang laut akan disesuaikan dengan karakteristik unik pulau-pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis sangat tinggi.

Jaelani menggarisbawahi bahwa kesamaan nasib ekologis dan tantangan geografis inilah yang menyatukan tekad daerah-daerah kepulauan untuk bersuara satu suara. Lahir dan tumbuh di daerah kepulauan Sulawesi Tenggara, ia merasakan betul bagaimana isolasi geografis berpadu dengan ketimpangan pembangunan prasarana dasar.

“Kegelisahan kita sama-sama dengan di Provinsi Maluku. Apalagi Provinsi Maluku ini 90% wilayahnya itu laut. Termasuk saya di Pulau Buton, Pulau Muna sana itu, sehingga semangatnya sama,” ujar Jaelani.

Kesamaan kebatinan ini menjadi motor penggerak bagi delapan fraksi di DPR RI untuk secara bulat menyepakati keberlanjutan Pansus demi mengesahkan RUU ini tanpa penundaan lagi.

Kebijakan Afirmasi

Selama ini, formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat dinilai diskriminatif terhadap daerah berbasis kepulauan. Penghitungan transfer fiskal yang didominasi oleh variabel jumlah penduduk dan luas daratan membuat daerah-daerah seperti Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Kepulauan Riau menerima porsi anggaran yang sangat minim. Padahal, biaya pembangunan di wilayah kepulauan jauh lebih mahal karena tingginya biaya logistik antar pulau.

Untuk mengoreksi ketimpangan struktural ini, draf RUU Daerah Kepulauan mengusung skema Dana Khusus Kepulauan (DKK). Menurut Jaelani, perdebatan mengenai formula DKK ini berlangsung sangat dinamis dan panjang di parlemen, melibatkan berbagai pakar, akademisi, hingga asosiasi pemerintah daerah. Namun, poin esensialnya bukanlah sekadar meminta tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan memaksa negara untuk memberikan jaminan fiskal berbasis lautan.

“Asumsi kita membahas undang-undang ini kita bahasa kasar itu kita tidak minta uang, tetapi kita hanya ingin mengukti pemerintah pusat biar memberikan kebijakan afirmasi yang yang basisnya tidak kontinental seperti yang kita alami selama ini,” tegas bang Jay, saapt akrabnya.

Kebijakan afirmasi fiskal ini sangat penting untuk mendanai sektor-sektor prioritas yang selama ini terabaikan, seperti penyediaan kapal puskesmas keliling, pembangunan konektivitas transportasi laut yang aman dan murah bagi warga pulau kecil, hingga penguatan mitigasi bencana pesisir akibat perubahan iklim.

Tanpa jaminan fiskal khusus yang terkunci dalam undang-undang, daerah kepulauan akan selamanya terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan ekstrem dan ketertinggalan prasarana dasar. Melalui DKK, skema transfer anggaran diharapkan dapat bergeser dari pendekatan investasi komersial menjadi pendekatan pemenuhan hak-hak dasar warga negara.

DPR RI
Mengawal RUU dari Intervensi Sektoral

Perjuangan menggolongkan RUU ini menjadi undang-undang yang sah kini memasuki fase krusial: penyusunan dan penyatuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Jaelani mengungkapkan bahwa Pansus telah bekerja keras maraton melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga hampir 30 kali guna menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kalau bicara jumlah rapat itu memang sudah kurang lebih hampir 30 kali kita melakukan rapat dan itu perspektif sudah banyak kita gali mulai dari para profesor, terus yang kemudian para pakar, terus yang kemudian termasuk waktu itu kalau saya tidak salah keliru Pak Gubernur Provinsi Maluku sebagai ketua asosiasi provinsi atau daerah kepulauan itu hadir juga di pansus,” jelasnya.

Kerja keras legislasi ini tidak hanya bergulir di dalam ruang-ruang sidang formal di Jakarta, melainkan juga melalui rangkaian kunjungan kerja lapangan untuk memvalidasi kondisi riil di daerah pesisir. Di bawah komando Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barends, delegasi Pansus melangsungkan peninjauan langsung di Maluku untuk melihat rapuhnya ketahanan pulau-pulau kecil dari abrasi dan minimnya infrastruktur.

Langkah strategis berikutnya pasca-pembukaan masa sidang Agustus ini adalah penyatuan dokumen DIM dari pihak pemerintah dan masing-masing fraksi di parlemen.

“Siang ini kita akan rapat internal di pimpinan Pansus dan anggota Pansus untuk membahas soal agenda yang akan kita jalankan di masa sidang ini setelah dibuka di tanggal 14 Agustus yang kemarin,” papar Jaelani pada sela-sela acara diskusi.

Pansus juga tengah mengonsolidasikan DIM dari delapan fraksi di DPR RI untuk kemudian diselaraskan menjadi satu dokumen resmi parlemen. Jaelani menekankan pentingnya sinergi erat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang diwakili oleh senator-senator daerah kepulauan untuk meredam potensi ego sektoral kementerian.

Kementerian-kementerian strategis seperti Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ESDM, hingga Kementerian PUPR terus didesak untuk menyerahkan catatan tertulis secara detail demi mewujudkan draf hukum yang berkeadilan dan berwawasan ekologis.

Pengakuan wilayah kelola rakyat di pesisir, penguatan tradisi lokal penangkapan ikan berkelanjutan seperti sasi dan tasi, hingga perlindungan ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang harus mendapatkan jaminan perlindungan mutlak di dalam RUU ini.

 

Foto utama: Potret Kecamatan Wawonii Timur, Pulau Wawonii. (Foto: Muhammad Riszky/Jaring Nusa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *