Bentangan laut kepulauan Maluku menyimpan tantangan pembangunan yang kompleks di balik keindahan dan kekayaan alamnya. Selama bertahun-tahun, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah ini berhadapan dengan berbagai kepentingan yang tumpang tindih serta kebijakan fiskal yang kerap dirasa kurang adil bagi karakteristik daerah kepulauan. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan serta perlindungan ekosistem pesisir, pembagian kewenangan yang rasional antara pusat dan daerah kini menjadi sorotan utama.
Koalisi Jaring Nusa bekerja sama dengan berbagai pihak menyelenggarakan sharing session bertajuk “Dinamika RUU Daerah Kepulauan: Mengurai arah pengurusan wilayah kepulauan yang berkeadilan dan berkelanjutan.” Kegiatan penting ini dilaksanakan secara luring di Universitas Pattimura, Ambon, serta melalui zoom meeting pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam forum diskusi tersebut, Dominggus N. Kaya, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, memaparkan tinjauan kritis dari perspektif pemerintah provinsi mengenai bagaimana mengelola tantangan kewenangan nasional-daerah demi kesejahteraan masyarakat, perlindungan wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil.
Tata Kelola Laut Terintegrasi
Wilayah laut daerah kepulauan merupakan ruang yang sangat padat oleh berbagai kepentingan. Laut tidak sekadar menjadi tempat penangkapan ikan, melainkan juga menampung ruang-ruang lain seperti kawasan konservasi, jalur transportasi, pariwisata bahari, eksplorasi energi, pertambangan, hingga pertahanan dan keamanan nasional. Di samping itu, laut merupakan ruang kehidupan yang esensial bagi masyarakat pesisir.
Ia menjelaskan bahwa ketika setiap sektor berjalan sendiri-sendiri, menggunakan pendekatannya sendiri, dan mengabaikan sektor lainnya, maka konflik kepentingan pemanfaatan ruang laut menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, wilayah laut kepulauan sangat membutuhkan tata kelola laut yang terintegrasi (integrated ocean governance) atau pengaturan yang terpadu. Namun, integrasi ini bukan berarti menarik semua wewenang ke daerah atau memusatkan seluruh kendali di pusat.
“Artinya bukan bahwa kewenangan itu harus ditarik ke daerah dan bukan pula semua kewenangan tetap harus ada di pusat, tetapi yang menjadi penting yang harus dilakukan menurut kami haruslah ada pembagian kewenangan yang rasional berdasarkan kepentingan nasional, karakter wilayah, dan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Di bawah prinsip ini, pemerintah pusat tetap memegang kendali atas fungsi strategis nasional. Sementara itu, pemerintah daerah menjalankan fungsi pelayanan dan pengelolaan yang memang lebih efektif jika dikelola di tingkat lokal. Selain membagi peran antara pusat dan daerah, tata kelola laut juga wajib memberikan ruang partisipasi yang nyata bagi masyarakat, sehingga mereka tidak sekadar menjadi penonton melainkan pihak yang memperoleh manfaat langsung.
Kewenangan daerah bukanlah tujuan akhir dari perjuangan legislasi, melainkan sebuah instrumen administratif untuk melayani kepentingan publik. Dominggus menekankan bahwa tujuan sejati dari pembagian wewenang ini adalah kemaslahatan bersama.

“Kalau soal kewenangan pemerintah daerah menurut kami itu sebenarnya instrumen saja dan bukan tujuan. Tujuannya adalah bagaimana menghasil kewenangan itu dipakai untuk kesejahteraan rakyat. Kewenangan itu berguna untuk kebaikan masyarakat. Karena itu pengelolaan laut harus menghasilkan atau memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat lokal khususnya bagi pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Boy Kaya, sapaan akrabnya.
Pemerintah Provinsi Maluku menggarisbawahi kekhawatiran besar bahwa apabila tata kelola laut gagal memprioritaskan masyarakat lokal, warga pesisir hanya akan terpinggirkan di atas potensi daerah mereka sendiri.
“Kami tidak berharap bahwa mereka akan menjadi penonton di atas kekayaan lautnya sendiri,” tegas Dominggus.
Menuntut Keadilan Fiskal
Melakukan pelayanan publik di daerah kepulauan yang luas menghadirkan tantangan pembiayaan yang sangat besar. Berbeda dengan daerah daratan yang terhubung dalam satu hamparan tanah, daerah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang menyebabkan biaya penyelenggaraan pelayanan publik menjadi sangat tinggi. Kondisi geografis yang terpisah-pisah oleh laut membutuhkan alokasi pembiayaan yang luar biasa dan tidak bisa diperlakukan sama dengan wilayah daratan.
Pemerintah Provinsi Maluku mencatat bahwa Gubernur telah beberapa kali bertemu dengan tim kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta DPR RI untuk menyampaikan aspirasi ini. Bahkan, tim kerja legislasi pusat juga telah berkunjung langsung ke Maluku untuk mengamati kenyataan lapangan mengenai tingginya beban pembiayaan geografis tersebut.
Menurut Dominggus, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pancasila hanya bisa terwujud jika negara bersedia mengakui dan mendanai karakteristik khusus daerah kepulauan.
“Semua ingin merasakan pelayanan yang sama tetapi biaya untuk melakukan pembiayaan itu tidak bisa disamakan karena kondisi kita di pulau-pulau punya karakter yang khusus,” ujarnya.

Salah satu solusi fiskal konkret yang dipercakapkan dalam perumusan kebijakan bersama DPD dan Pansus adalah alokasi Dana Khusus Kepulauan (DKK). DKK merupakan skema pembiayaan khusus yang dialokasikan di luar pagu transfer umum dan disesuaikan dengan kebutuhan khas daerah kepulauan. Dana ini dirancang untuk mengembangkan sektor ekonomi kelautan prioritas serta membangun sarana dan prasarana transportasi laut, darat, dan udara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kepulauan.
Dominggus menyatakan bahwa biaya geografis adalah kenyataan alamiah yang melekat erat pada daerah kepulauan dan harus dikoreksi oleh instrumen anggaran yang tepat.
“Bagi kami biaya geografis ini harus melekat pada daerah kepulauan. Karena kami mengharapkan DKK ini bukan sekedar tambahan anggaran, tapi merupakan instrumen untuk mengoreksi biaya geografis yang dibutuhkan oleh daerah kepulauan melekat itu biaya geografis itu melekat kepada daerah kepulauan. Prinsipnya standar pelayanan harus sama di kepada kita semua selaku warga Indonesia,” tambahnya.
Menggabungkan Birokrasi dengan Tradisi Lokal
Tantangan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau kecil tidak akan terjawab jika pemerintah hanya mengandalkan pendekatan administratif yang kaku. Maluku sendiri memiliki warisan pengetahuan lokal berupa tradisi Sasi, yang membuktikan adanya kearifan tradisional dalam mengelola pemanfaatan sumber daya alam serta menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Sasi menunjukkan bahwa masyarakat kepulauan bukanlah objek pasif yang membutuhkan pengawasan birokrasi ketat, melainkan subjek aktif yang memiliki sistem kelola mandiri yang diwarisi turun-temurun. Oleh karena itu, tata kelola pesisir dan pulau kecil harus meninggalkan pendekatan sepihak yang murni birokratis. Pemerintah perlu menggabungkan regulasi negara dengan mekanisme tradisional masyarakat setempat.
“Sasi ini menunjukkan bahwa masyarakat kita memiliki mekanisme tradisional yang mengatur pemanfaatan sumber daya dan menjaga keberlangsungan. Karena itu tata kelola pesisir dan pulau kecil tidak boleh hanya menggunakan pendekatan birokrasi, tetapi mesti digabung,” kata Boy.
Melalui pola kerja sama ini, masyarakat pesisir diposisikan sebagai bagian integral dari tata kelola laut itu sendiri, bukan sekadar penonton atau penerima dampak kebijakan sepihak.
“Masyarakat dilibatkan dalam berbagai tahap baik dari perencanaan, penetapan ruang, pengelolaan pengawasan, konservasi hingga memberikan manfaat sehingga masyarakat bukan objek tetapi masyarakat adalah bagian dari tata kelola laut,” pungkasnya.