Memutus Bias Daratan, Memperjuangkan Keadilan bagi 10 Daerah Kepulauan

Memutus Bias Daratan, Memperjuangkan Keadilan bagi 10 Daerah Kepulauan

Jaring Nusa menyelenggarakan diskusi mendalam bertajuk Sharing Session “Dinamika RUU Daerah Kepulauan: Mengurai arah pengurusan wilayah kepulauan yang berkeadilan dan berkelanjutan.” Pertemuan yang dilaksanakan secara luring dan daring pada pada Kamis (20/8/2026) ini menjadi ruang penting bagi publik untuk menakar kembali komitmen negara terhadap kedaulatan masyarakat bahari.

Hadir sebagai salah satu pembicara kunci, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Maluku dari Komite 1, menyampaikan kegelisahan kolektif yang telah membeku selama lebih dari dua dekade. Ia menegaskan bahwa perjuangan legislasi ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan ikhtiar memutus rantai ketidakadilan spasial yang memosisikan wilayah kepulauan sebagai halaman belakang yang terabaikan.

Bagi Bisri, draf RUU Daerah Kepulauan yang kini berada di meja legislasi nasional adalah alat penguji bagi komitmen kebangsaan Indonesia. Perjalanan panjang selama 15 hingga 20 tahun yang dirintis oleh para pendahulu kini berada di titik persimpangan kritis.

“Dukungan dari delapan fraksi utuh di DPR RI serta terbitnya Surat Presiden (Surpres) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dianggap sebagai momentum emas yang tidak boleh disia-siakan,” ujarnya.

Menolak Paradoks Kemiskinan

Selama berpuluh-puluh tahun, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia menjadi arena ekstraksi sumber daya alam skala besar tanpa mendatangkan kesejahteraan yang sepadan bagi rakyat setempat. Kekayaan energi, mineral, dan hayati kelautan tersebut mengalir deras ke pusat kekuasaan, meninggalkan jejak kemiskinan dan kerentanan ekologis bagi masyarakat lokal yang menghuninya. Bisri menggambarkan paradoks ini sebagai kegagalan mendasar dalam tata kelola bernegara yang melahirkan ketimpangan sistemik.

Ada sepuluh provinsi kepulauan di Indonesia yang saat ini menyatukan barisan untuk mendorong payung hukum ini. Di balik bentang lautnya yang memukau, tersimpan potret kerentanan sosial yang sangat mencolok.

“Kalau hari ini masyarakat dalam sepuluh daerah kepulauan ini meminta keadilan fiskal, apa alasan negara untuk menolak?” gugat Bisri dalam forum tersebut.

Ia membeberkan data krusial bahwa di wilayah-wilayah kepulauan tersebut terdapat sekitar 28,5 juta jiwa penduduk, di mana 13 juta jiwa di antaranya hidup di bawah garis kemiskinan.

“Saya menyampaikan secara langsung bahwa Pak Menteri dan jajaran, ini tentang 28,5 juta jiwa orang Indonesia yang di dalamnya ada 13 juta orang miskin,” kata Bisri.

Potret Kepulauan Kei. (Foto: Jala Ina)

Bagi masyarakat bahari, data ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti nyata terjadinya marjinalisasi sistemik atas ruang hidup lautan. Daerah kepulauan dipaksa hidup miskin di tengah potensi lautnya yang melimpah ruah, sementara krisis iklim terus menggerogoti ketahanan pulau-pulau kecil.

Bisri mengingatkan pemerintah, terutama dari kacamata pertahanan dan keamanan nasional, agar tidak meremehkan ketabahan sosial masyarakat kepulauan yang tetap mencintai tanah airnya meski terpinggirkan dari roda pembangunan. Terlebih lagi, pertarungan geopolitik global hari ini adalah pertarungan memperebutkan energi, dan daerah kepulauan Indonesia merupakan lumbung energi masa depan yang sangat melimpah.

“Jangan merusak nasionalisme orang-orang yang mencintai negara ini walaupun dalam keadaan miskin. Saya rasa ini perspektif baru yang memang harus kita kelola bersama-sama,” tegasnya.

“Ini adalah upaya kita untuk kemudian menjaga Indonesia ini, meningkatkan nasionalisme dengan memperjuangkan, memastikan rakyat-rakyat yang merasa ditinggalkan, daerah-daerah yang merasa ditinggalkan itu kemudian merasa diperjuangkan,” tambah Bisri.

Alibi Hukum Sentralistik

Penolakan atau penundaan pengesahan RUU Daerah Kepulauan selama 12 tahun kekosongan hukum kerap dibalut dengan berbagai argumen teknokratis dan legalistik dari Jakarta. Salah satu dalih yang sering muncul adalah ketakutan pemerintah pusat bahwa pengakuan daerah kepulauan akan memicu tuntutan anggaran yang membebani keuangan negara.

Ia menilai adanya ketimpangan cara berpikir di kalangan pengambil kebijakan sentralistik yang masih menggunakan kacamata daratan (land-centric bias) untuk mengatur lautan. Salah satu contoh nyata adalah klaim keliru dari akademisi masa lalu yang menyamakan perjuangan daerah kepulauan dengan pendirian “negara di dalam negara”.

“Saya bilang ini kekeliruan, kecacatan berpikir bagaimana mereka menginstrumenkan kesejahteraan, keadilan, pemerataan pembangunan itu sebagai bagian daripada kegagalan negara,” tegas Bisri.

Selain tuduhan politis, kementerian di tingkat pusat kerap kali berlindung di balik hukum internasional seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) Pasal 82 untuk membatasi ruang kelola fiskal daerah kepulauan. Bisri menegaskan bahwa dalih tersebut tidak berdasar karena UNCLOS merupakan perjanjian antaranegara dan tidak boleh dijadikan rujukan domestik untuk membatasi hubungan daerah dan pusat dalam suatu negara.

Mengenai alibi keterbatasan anggaran atau formula jumlah penduduk yang kerap meminggirkan daerah kepulauan dalam skema transfer fiskal, Bisri membuat perbandingan tajam dengan wilayah Papua dan Aceh yang berhasil mendapatkan status Otonomi Khusus (Otsus). Jika pendekatannya murni kuantitas penduduk, populasi Papua jauh di bawah angka 28,5 juta jiwa penduduk kepulauan.

Bagi Bisri, negara wajib memperlakukan daerah dengan karakteristik khusus melalui pendekatan hukum yang khusus (lex specialis), layaknya negara menyediakan fasilitas ramah penyandang disabilitas di ruang publik.

“Negara harus melihat orang dengan kebutuhan khusus itu harus diperhatikan juga secara khusus. Makanya tadi Pak Wakil Ketua Pansus Pak Jaelani menyampaikan bahwa ini undang-undang yang kita dorong ini adalah tentang spesialis, tentang perlakuan khusus,” ujarnya.

Kunjungan Kerja Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026). (Foto: Aditya Karisma/DPR RI)
Memutus Gerakan Eksklusif

Bisri juga memaparkan otokritik terhadap model gerakan perjuangan daerah kepulauan selama dua dekade terakhir. Ia menekankan bahwa kegagalan meloloskan undang-undang ini di masa lalu disebabkan oleh sifat gerakan yang cenderung eksklusif, hanya berputar di lingkaran elite politik, birokrasi, atau perwakilan parlemen di Jakarta.

Sejarah mencatat, perjuangan daerah kepulauan ini dirintis secara gigih oleh mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, yang mengkonsolidasi tujuh provinsi hingga kini meluas menjadi delapan provinsi kepulauan. Estafet perjuangan tersebut kini dipimpin oleh Mercy Chriesty Barends sebagai Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan di DPR RI. Namun, legitimasi politik di tingkat atas tidak akan pernah cukup tanpa adanya sokongan basis pengetahuan (knowledge-based policy) dan mobilisasi massa sipil yang kuat di tingkat tapak.

Bisri menyerukan agar pemerintah daerah, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga nelayan tradisional melebur menjadi satu kekuatan yang tidak terpisahkan. Ia berkomitmen untuk mengirimkan setiap Daftar Isian Masalah (DIM) yang diperoleh dari Pansus kepada tim ahli di Maluku guna dikaji secara akademis dan dikawal bersama.

“Perjuangan daerah kepulauan ini bukan milik teman-teman di DPR RI saja, bukan juga sekadar tanggung jawab DPD RI saja sebagai pengusul daripada rancangan undang-undang ini, tetapi di masa depan kita belajar dari 20 tahun terakhir, seluruh perjuangan tentang kesejahteraan harus kita ubah,” imbau Bisri dengan penuh penekanan.

Ia meminta agar penjabat kepala daerah tidak berjalan sendiri tanpa melibatkan komunitas intelektual lokal.

“Saya sangat berharap bahwa teman-teman praktisi, akademisi, dan teman-teman dari pemerintah daerah khususnya, agar pemerintah daerah jangan mengabaikan akademisi, praktisi yang ada di Provinsi Maluku karena ini perjuangan bersama. Provinsi kepulauan, daerah kepulauan ini bukan tentang gubernur, tentang bupati, tentang DPR RI, tentang DPD, tapi tentang rakyat,” terangnya.

“Mari katong bersinergi untuk kemudian jadikan ini adalah perjuangan bersama. Dan kemenangan ini pun nanti akan menjadi kemenangan bersama bagi rakyat Maluku untuk mengirimkan pesan bahwa sebagai daerah yang mendeklarasikan Indonesia, Maluku akan tetap ada di garda terdepan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Bisri.

Foto utama: Sharing session Jaring Nusa di Universitas Pattimura pada Kamis (20/08/2026). (Foto: Jaring Nusa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *