Kedaulatan Pangan hingga Hak Kelola Laut, Peneliti CELIOS Soroti Titik Rawan RUU Daerah Kepulauan

Kedaulatan Pangan hingga Hak Kelola Laut, Peneliti CELIOS Soroti Titik Rawan RUU Daerah Kepulauan

“Harapannya ketika RUU ini difinalisasi, poin-poin yang disepakati adalah memang berpihak kepada masyarakat-masyarakat kita di akar rumput,” tegas Isnawati.

Persoalan krusial ini mengemuka dalam diskusi mendalam (sharing session) bertajuk “Dinamika RUU Daerah Kepulauan: Mengurai arah pengurusan wilayah kepulauan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Diskusi yang diselenggarakan oleh koalisi masyarakat sipil Jaring Nusa ini berlangsung secara luring di Universitas Pattimura, Ambon, sekaligus daring via Zoom, pada Kamis (20/8/2026).

Isnawati Hidayah, peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), yang menjadi salah satu pemantik diskusi, menegaskan pentingnya menaruh kedaulatan pangan dan perlindungan ekologis sebagai pilar utama dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Menurut Isnawati, kesepakatan politik di tingkat elit jangan sampai melupakan pemenuhan hak-hak paling mendasar dari masyarakat di tapak luar pesisir.

Ia mengingatkan bahwa desentralisasi kewenangan ke daerah tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu yang hanya berfokus pada eksploitasi komersial.

Menuntut Kedaulatan Pangan Lokal

Dalam paparannya, Isnawati mengkritik keras paradigma ketahanan pangan pemerintah pusat yang selama ini bias pada komoditas beras dan jagung melalui proyek monokultur skala besar. Pola penyeragaman pangan ini, atau yang kerap diistilahkan sebagai “berasisasi”, dinilai sangat tidak ramah terhadap keanekaragaman pangan lokal yang tumbuh subur di pulau-pulau kecil Nusantara.

Indonesia yang luas dan berciri kepulauan memiliki bentang alam yang unik. Setiap pulau menyimpan kekayaan pangan lokal yang khas, mulai dari sagu, umbi-umbian, hingga keanekaragaman hayati laut yang melimpah. Memaksa masyarakat di wilayah kepulauan seperti Maluku untuk beralih mengonsumsi beras tidak hanya merusak sistem pangan adat, tetapi juga meningkatkan kerentanan sosial-ekonomi mereka.

“Program-program terkait pangan pemerintah pusat saat ini yang banyak adalah dengan nama swasembada pangan begitu, dan itu biasanya adalah komoditas-komoditas tertentu dan dilakukan dengan monokultur dan fokusnya pada beras, pada jagung. Padahal Indonesia itu sangat luas dengan pulau-pulau yang berbeda-beda. Setiap pulau memiliki makanan lokal yang berbeda,” ujar Isnawati menyayangkan arah kebijakan pangan nasional.

Bagi daerah kepulauan, ketergantungan pada beras impor dari pulau lain menciptakan kerentanan yang luar biasa. Rantai pasok pangan pokok yang didatangkan dari luar pulau cenderung mahal dan rapuh. Faktor kemahalan ini dipicu oleh biaya logistik transportasi laut yang tinggi. Kondisi ini kian diperparah ketika cuaca buruk melanda, yang kerap kali melumpuhkan jalur distribusi logistik antar-pulau.

Lahan sorgum di desa Pledo, Witihama, Flores Timur, NTT, yang telah dipanen dan ditebang batangnya namun kembali tumbuh dan sengaja dibiarkan untuk dilihat produksinya. (Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia)

Kerentanan pangan akibat ketergantungan beras ini juga dibayangi oleh proyek food estate skala besar yang tengah dicanangkan pemerintah di wilayah kepulauan, seperti di Kepulauan Buru. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan kebutuhan riil masyarakat lokal. Menurut Isnawati, alih-alih membangun lumbung pangan monokultur berskala korporasi, regulasi yang lahir melalui RUU Daerah Kepulauan harus diarahkan untuk memproteksi dan melestarikan kedaulatan pangan lokal.

“Bagaimana peraturan pemerintah itu juga harus melindungi pangan lokal, tidak boleh menggantikannya menjadi semua harus makan beras,” tambah Isnawati.

Ia menegaskan perlunya komitmen nyata untuk memperkuat produksi pangan mandiri di komunitas lokal agar masyarakat kepulauan memiliki resiliensi ketika rantai pasok global atau nasional mengalami guncangan.

Ekstraktivisme dan Ironi Ruang Hampa

Catatan kritis kedua dari CELIOS menyoroti ancaman perampasan ruang produksi pangan masyarakat adat dan nelayan tradisional akibat ekspansi industri ekstraktif. Pulau-pulau kecil di Maluku dan wilayah kepulauan lainnya sering kali diperlakukan seperti ruang kosong atau hampa oleh pembuat kebijakan di Jakarta demi memuluskan izin usaha pertambangan, reklamasi, dan proyek ekstraktif lainnya.

Padahal, pulau-pulau tersebut telah dihuni secara turun-temurun oleh komunitas adat yang menggantungkan seluruh siklus hidupnya pada kebun-kebun tradisional dan laut kelola mereka. Isnawati mencontohkan dampak destruktif dari ekspansi pertambangan nikel masif di Halmahera, di mana industri ekstraktif tersebut merusak ekosistem hutan dan perairan pantai yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adat setempat. Ketika tambang dibuka, simbiosis mutualisme antara manusia, hewan, dan tumbuhan lokal hancur seketika.

“Pulau-pulau di Maluku itu bukanlah ruang kosong, bukan ruang hampa. Ada masyarakat yang di situ berabad-abad turun-temurun. Mereka sudah ada cara tanam yang turun-temurun dari leluhur, terus ada jenis pangan-pangan tertentu yang memang khas dari daerah itu sehingga tidak boleh seharusnya ada perampasan ruang untuk tambang, untuk reklamasi atau kegiatan-kegiatan ekstraktif yang akhirnya merugikan masyarakat kita yang ada di akar rumput,” papar Isnawati.

Kekhawatiran besar muncul apabila pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini justru memberikan celah hukum baru yang menguntungkan korporasi ekstraktif. Kewenangan lebih besar yang nantinya didelegasikan kepada pemerintah daerah dikhawatirkan memicu perlombaan menarik investasi tambang tanpa memikirkan kelestarian lingkungan dan hak kelola kolektif masyarakat lokal.

Isnawati memperingatkan risiko terjadinya privatisasi ruang laut jika pemerintah daerah terlalu agresif atau pro-investment tanpa adanya batasan regulasi yang ketat. Oleh sebab itu, RUU Daerah Kepulauan harus secara eksplisit mengunci jaminan perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional dan wilayah kelola adat.

“Jangan sampai dengan adanya RUU ini malah memberi ruang yang lebih besar untuk industri-industri ekstraktif sehingga mengorbankan masyarakatnya sendiri,” cetusnya.

Aktivitas industri nikel PT IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Foto: Achmad Rizki Muazam/Mongabay Indonesia)
Desentralisasi Tanpa Hak Kelola Kolektif

Aspek ketiga yang digarisbawahi oleh CELIOS adalah ketidakjelasan mengenai jaminan hak kelola kolektif masyarakat di dalam draf RUU Daerah Kepulauan saat ini. RUU ini memang memuat pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat, tradisional, dan nelayan kecil secara eksplisit, namun draf tersebut dinilai masih mengabaikan perlindungan terhadap wilayah kelola atau ruang hidup tempat mereka mencari nafkah sehari-hari.

Satu paradoks besar yang terjadi adalah nelayan kecil kini dipaksa melaut lebih jauh karena wilayah pesisir mereka tercemar atau rusak akibat aktivitas tambang dan pembangunan pesisir. Di sisi lain, untuk melaut lebih jauh, para nelayan harus menanggung beban biaya bahan bakar diesel yang sangat mahal tanpa jaminan hasil tangkapan yang sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan.

“Ketika wilayah tangkapnya terganggu, mereka memerlukan biaya contohnya membeli bahan bakar untuk kapalnya pergi melaut lebih jauh. Itu juga akan menambahkan biaya pengeluaran dan belum tentu ikan yang ditangkap itu adalah sama atau timbal balik dengan biaya yang dikeluarkan,” ungkap Isnawati.

Kurangnya keberpihakan fiskal terlihat jelas dari rumusan transfer anggaran daerah yang masih berbasis daratan. Wilayah kepulauan dengan luas lautan yang dominan membutuhkan biaya operasional pelayanan dasar seperti logistik pangan, pendidikan, dan kesehatan antar pulau berpenghuni yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah daratan. Selama formula transfer fiskal menolak menghitung luas perairan dan hambatan jarak geografis, ketimpangan struktural akan terus melanggengkan kemiskinan di daerah kepulauan.

“Meskipun yang memiliki hak untuk mengetok adalah dari pemerintah, tetapi kita yang akan merasakan dampaknya atau eksternalitas negatifnya atau hal-hal yang tidak baik yang akan muncul ketika memang peraturan ini tidak benar-benar melindungi lingkungan dan masyarakat-masyarakat kita di tapak,” pungkasnya.

Perjuangan untuk RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar tentang memindahkan pusat kekuasaan dan membagi-bagi porsi anggaran dari Jakarta ke daerah. RUU ini harus menjadi jaminan tertinggi bahwa di atas kepulauan yang indah ini, kedaulatan laut, kesejahteraan nelayan tradisional, serta sepiring nasi atau sepiring sagu bagi setiap keluarga di pulau-pulau kecil tetap terlindungi dengan utuh dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *