RUU Daerah Kepulauan, Mengoreksi Ketimpangan atau Memperluas Ekstraktivisme?

RUU Daerah Kepulauan, Mengoreksi Ketimpangan atau Memperluas Ekstraktivisme?

Di tengah gemuruh perjuangan legislasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade, suara kritis dari kalangan akademisi kembali mengingatkan bahaya laten di balik rancangan regulasinya. Jaring Nusa menggelar sharing session “Dinamika RUU Daerah Kepulauan: Mengurai arah pengurusan wilayah kepulauan yang berkeadilan dan berkelanjutan” yang digelar secara luring di Universitas Pattimura dan daring via Zoom pada Kamis (20/8/2026), menjadi panggung penting bagi dekonstruksi kebijakan pesisir nasional.

Muhammad Karim, S.Pi., M.Si, akademisi sekaligus pengajar dari Universitas Trilogi, hadir membedah lembar demi lembar rancangan regulasi tersebut. Dengan analisis ekonomi-politik ekologi, ia memaparkan potret buram ketimpangan struktural yang selama ini membelenggu masyarakat bahari di Indonesi.

Di hadapan para peserta, ia menegaskan bahwa perjuangan daerah kepulauan bukan semata-mata perkara birokrasi pembagian wilayah administratif, melainkan sebuah pertarungan paradigma untuk memulihkan kedaulatan ruang hidup rakyat pesisir.

“Ketika kita berbicara masalah negara kepulauan, selalu ada paradoks-paradoks,” ujar Karim mengawali paparannya.

Ia menyoroti bagaimana basis penghitungan formula pembangunan nasional selama ini telah menciptakan diskriminasi sistemik yang meminggirkan kawasan pulau-pulau kecil.

‘Ember Bocor’ Transfer Fiskal Daerah Kepulauan

Ketimpangan pembangunan di Indonesia berakar pada dominasi cara pandang daratan-sentris (terrestrial bias). Karim memaparkan data perbandingan luas daratan, laut, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), garis pantai, hingga jumlah pulau yang menunjukkan betapa timpangnya pembagian pembangunan nasional.

Meskipun sepuluh provinsi kepulauan memiliki bentangan laut yang mendominasi ruang geografis mereka, regulasi keuangan negara tetap mengukur kemakmuran dan alokasi anggaran berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk. Menurut Karim, dominasi ruang daratan ini berimplikasi langsung terhadap hancurnya konektivitas dan melonjaknya struktur biaya logistik di wilayah pesisir.

“Dari aspek konektivitas juga daratan selalu mulus, tetapi lautan atau daerah kepulauan itu terpencil kemudian terbatas aksesnya. Begitu pula dari struktur biaya,” ungkapnya.

Meskipun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan untuk memasukkan wilayah laut dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Karim menilai regulasi tersebut masih sangat dangkal.

“Kenyataan yang ada itu hanya tahu saja yang dimasukkan, tetapi komponen-komponen lain dalam fiskal itu tidak masuk,” kritiknya.

Ia mengibaratkan kapasitas fiskal daerah kepulauan seperti wadah yang rusak dan tak mampu menampung kesejahteraan bagi rakyatnya.

Muhammad Karim memaparkan data mengenai perbandingan transfer ke daerah kepulauan dan non kepulauan. (Foto: Paparan materi Muhammad Karim)

“Artinya kapasitas fiskal kepulauan, kalau kita andaikan sebuah ember, itu masih ada bocoran-bocorannya karena misalkan DBH (Dana Bagi Hasil) itu masih berorientasi daratan,” jelas Karim.

Kebocoran fiskal ini diperparah oleh biaya-biaya tersembunyi (hidden costs) yang harus ditanggung masyarakat kepulauan sehari-hari. Mulai dari pelabuhan dan dermaga yang berfungsi sebagai jalan yang berbiaya mahal, tingginya biaya rujukan kesehatan, hingga risiko keselamatan jiwa yang ekstrem.

“Jangan sampai orang melahirkan malah melahirkan di perjalanan karena transportasi laut yang terbatas,” tambahnya, menggambarkan betapa mahalnya harga sebuah pelayanan publik dasar di wilayah kepulauan.

Jalan Terjal Blue Justice

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah blue economy atau ekonomi biru gencar dikampanyekan oleh pemerintah dan korporasi global sebagai solusi pembangunan kelautan berkelanjutan. Namun, di balik narasi hijau-biru tersebut, Karim memaparkan realitas eksploitatif yang kerap tersembunyi.

Dari hasil riset lapangannya beberapa bulan lalu di Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara) dan Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat), ia menemukan bahwa ekspansi industri ekstraktif skala besar bermassa mineral kritis justru melahirkan kerusakan ekologis dan pemiskinan struktural baru di tapak.

“Eksploitasi sumber daya alam ekstraktif itu, terutama mineral kritis tadi, di Konawe Kepulauan itu nikel, kemudian di Sumbawa Barat itu tembaga, itu tidak memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat pesisir dan juga termasuk komunitas nelayan,” papar Karim.

Alih-alih membawa kemakmuran bagi warga lokal, tambang nikel dan tembaga di pulau kecil justru merusak ekosistem vital pesisir seperti hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang, hingga mengancam integritas kawasan konservasi laut.

Atas dasar itulah, Karim melayangkan kritik keras terhadap adopsi mentah-mentah konsep blue economy yang abai terhadap aspek keadilan sosial. Ia mendesak adanya pergeseran paradigma global menuju blue justice.

“Jangan sampai beberapa jurnal internasional mengatakan bahwa blue ekonomi itu justru sebetulnya menimbulkan suatu problem baru. Justru yang muncul industrialisasi di beberapa kasus di bawah negara dan mengabaikan masyarakat lokal khususnya masyarakat pesisir, nelayan skala kecil, dan perempuan di wilayah pesisir dan bahkan masyarakat adat,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa adanya dimensi keadilan, ekonomi biru hanyalah kedok baru bagi penguasaan ruang laut oleh korporasi besar dan pemburu rente, sementara nelayan kecil didepak dari ruang kelola tradisional mereka.

Potret Kepulauan Kei. (Foto: Jala Ina)
Menghalau Korporatisasi

Perdebatan mengenai draf RUU Daerah Kepulauan juga tidak luput dari evaluasi kritis organisasi masyarakat sipil. Menyitir kajian terbaru dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tahun 2026, Karim memperingatkan bahwa draf RUU saat ini masih menyimpan celah bahaya yang sangat besar.

RUU ini dikhawatirkan hanya menjadi instrumen administratif yang melegitimasi sentralisasi kewenangan pengelolaan laut tanpa memberikan pengakuan hukum konkret terhadap wilayah kelola rakyat dan hak-hak adat pesisir. Kritik tajam diarahkan pada pasal-pasal krusial, seperti Pasal 14 dan Pasal 25, di mana alokasi penanganan khusus dan instrumen Dana Khusus Kepulauan (DKK) berpotensi melenceng dari sasaran aslinya.

“Dana khusus itu dianggap sebagai suatu instrumen yang tanpa arah karena tanpa kausal yang mewajibkan pengutamaan kelompok rentan dalam undang-undang seperti nelayan kecil, perempuan, masyarakat adat berpotensi tersedot hanya untuk infrastruktur-infrastruktur yang bersifat raksasa dan bisa berdampak merusak di wilayah pesisir dan pulau kecil,” urai Karim.

Jika tidak dikoreksi secara mendasar, undang-undang ini justru akan memfasilitasi eksploitasi alam bawah kendali elite daerah.

“RUU dari kepulauan berpotensi menjadi pijakan penting untuk mengoreksi ketimpangan. Namun tanpa perbaikan mendasar, itu bisa menjadi mesin ekspansi ekstraktif baru yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Sementara nelayan dan masyarakat tetap saja terpinggirkan,” lanjutnya mengingatkan.

Untuk itu, Karim menawarkan jalan keluar berupa reformasi paradigma pembangunan secara menyeluruh. Pemerintah dan perumus undang-undang harus berani meninggalkan dogma pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang ekstraktif dan beralih ke paradigma alternatif yang berfokus pada kesejahteraan dan kesehatan ekologis.

Pendekatan pembangunan daerah kepulauan harus mampu mengintegrasikan berbagai model ekonomi alternatif seperti donut economics yang dikaji oleh Ghosh dan Parsons guna menyelaraskan pertumbuhan sosial dengan batas-batas ekologi pulau kecil.

Tanpa komitmen untuk melindungi wilayah tangkap nelayan tradisional, menghentikan tambang perusak di pulau kecil, serta menjamin hak kelola kolektif masyarakat adat, undang-undang ini hanya akan menjadi lembaran kertas kosong yang mengesahkan kehancuran ruang hidup bahari Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *