Prof Watloly: Indonesia Negara Kepulauan, tetapi Masih Berpikir dengan Kesadaran Daratan

Prof Watloly: Indonesia Negara Kepulauan, tetapi Masih Berpikir dengan Kesadaran Daratan

Di tengah perbincangan yang kerap terjebak dalam diksi teknis perundang-undangan, Prof. Dr. Aholiab Watloly, S.PAK., M.Hum, Guru Besar Universitas Pattimura, hadir membalikkan arah angin diskusi. Ia menolak tunduk pada bahasa baku pembuat kebijakan di Jakarta.

Dengan kerendahan hati akademisnya, ia membongkar pemikiran nasional menggunakan pisau analisis melalui keilmuan dan pengalamannya dalam sharing session bertajuk “Dinamika RUU Daerah Kepulauan: Mengurai arah pengurusan wilayah kepulauan yang berkeadilan dan berkelanjutan” pada Kamis (20/8/2026).

Bagi Watloly, perjuangan melahirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukanlah hal baru. Sejak tahun 2016, ia bersama Rektor Universitas Pattimura telah berjalan ke ibu kota, berhadapan langsung dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang saat itu dipimpin oleh almarhum Bapak Leita.

“Waktu itu memang terasa kita berhadapan dengan tembok,” kenangnya, menggambarkan betapa tebal dan kerasnya penolakan paradigma sentralistik di pusat kekuasaan.

Sepuluh tahun kemudian, ia melihat ada sebuah kemajuan legislatif yang patut didoakan. Namun, Watloly mengingatkan bahwa risiko perjuangan di wilayah kepulauan memang tidak pernah semudah membalik telapak tangan. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk melakukan lompatan cara pandang.

“Sekarang saya mencoba untuk membangun perspektif bukan dengan suara hati daerah kepulauan, tapi dengan suara hati Nusa Nusantara,” tegasnya dengan nada bergetar.

Negara Kepulauan Berkesadaran Daratan

Sudah lebih dari delapan dekade Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Namun, di bawah panji-panji kemerdekaan itu, Watloly melihat ada cacat bawaan yang sangat fatal dalam cara kita bernegara. Indonesia didera oleh kesalahan paradigma berbangsa yang sistemik, sebuah kondisi di mana kita mengklaim diri sebagai negara kepulauan namun menjalaninya dengan kacamata daratan.

“Kita sudah merdeka, sudah berbangsa, 81 tahun kemarin. Tapi kita masih merdeka dengan masalah besar yaitu paradigma berbangsa, paradigma bernegara. Kita rupanya bernegara salah paradigma,” ujar Watloly dengan nada kritis.

Menurutnya, kesalahan fatal ini bermula dari dominasi paradigma terestrial sentris. Kita bangga membusungkan dada membaca bait-bait sejarah kejayaan bahari, atau mengutip ucapan Presiden Sukarno yang dengan puitis melukiskan Indonesia sebagai “negeri laut yang bertabur pulau-pulau”.

Namun, kebanggaan itu dinilai Watloly runtuh seketika saat dihadapkan pada kenyataan kebijakan publik. Ada jarak yang membentang sangat jauh antara sensibilitas geografis dengan kesadaran hukum kita. Kita mengikrarkan diri sebagai bangsa bahari, tetapi hidup dengan kesadaran daratan yang kaku.

“Kita bangga menyebut diri negara kepulauan. Namun apa? Menjalani kebijakan bernegara dengan logika-logika kesadaran terestrial,” terangnya.

Akibatnya, seluruh produk konstitusi, regulasi, dan kebijakan pembangunan nasional dirancang untuk menjinakkan dan mengurung karakter lautan ke dalam kotak-kotak terestrial yang sempit.

Ketimpangan paradigma ini berimplikasi langsung pada status negara kepulauan itu sendiri. Watloly menyebut bahwa selama 81 tahun merdeka, sebutan negara kepulauan dan kejayaan bahari di Indonesia hanyalah mitos belaka.

“Mitos, mitos, mitos. Bahkan daerah Maluku juga bangga menyebut diri daerah kepulauan tapi juga hidup dengan mitos,” serunya.

Prof. Watloly menjelaskan masalah Indonesia dalam tiga aspek. (Foto: Paparan materi Prof. Watloly)

Konsep kepulauan tersebut tidak pernah ditransformasikan menjadi logos (sistem pengetahuan/rasionalitas), doksa (keyakinan publik yang kokoh), maupun etos (perilaku dan budaya hidup sehari-hari) dalam merumuskan kebijakan hukum dan pembangunan.

Menurutnya, Indonesia terjebak dalam pengulangan jargon-jargon kosong masa lalu tanpa pernah memanifestasikannya ke dalam perlindungan ruang hidup masyarakat pulau kecil.

Tabiat Daratan yang Monolitik dan Diskriminatif

Secara ontologis, Watloly menguraikan perbedaan mendasar antara tabiat daratan dengan falsafah lautan. Perbedaan inilah yang menjelaskan mengapa kebijakan yang lahir dari cara pandang Jakarta sering kali bersifat destruktif dan menyingkirkan hak-hak masyarakat yang hidup di daerah pesisir.

Daratan, dalam analisis filsafat Watloly, memiliki tabiat yang cenderung tunggal, monolitik, dan seragam. Di darat, kekuasaan, bahasa, dan budaya dipaksa untuk mengumpul pada satu titik dominan.

“Daratan itu tunggal. Bahasanya juga tunggal, kekuasaannya juga tunggal, budayanya juga cenderung tunggal. Tabiatnya ekstrem diskriminatif, hanya melihat pada diri sendiri sebagai satu-satunya ukuran kebenaran,” jelasnya menggunakan istilah lokal “badaki”—sebuah metafora untuk menggambarkan sifat egois, kotor, dan sombong yang enggan berbagi ruang hidup.

Sebaliknya, kepulauan adalah representasi dari laut yang tak pernah menolak perbedaan [9]. Laut memiliki jiwa merangkul yang luar biasa luas. Di laut, menurutnya, keberagaman tidak pernah diseragamkan, melainkan ditampung secara sederajat dan seukuran.

“Laut tidak pernah tolak kalau sampah datang, kalau kotoran datang dia tampung semuanya. Dia tampung itu bukan makna ini besar, ini kecil. Dia menampung secara sederajat dan seukuran,” urai Watloly.

Bagi masyarakat kepulauan, rahim kelautan ini mencuci pikiran manusia dari bias egoisme pribadi. Laut mengajarkan manusia untuk menyadari kehadiran sesama. Kesadaran ruang di laut melahirkan cara berpikir yakni “ada beta (saya), tetapi beta tidak ada sendiri”.

Filosofi relasional ini tercermin erat dalam ungkapan legendaris Maluku, “Ale rasa beta rasa” (apa yang kau rasakan, aku rasakan juga) dan “Katong samua basudara” (kita semua bersaudara).

Tanaman cengkeh menjadi komoditas primadona baru yang ditanam warga di Pulau Wawonii. (Foto: Rosniawanti)

“Hubungan ini bukan sekadar permainan kata yang kosong, melainkan sebuah ikatan batin yang mendalam di mana komunitas adat saling menggendong, saling menampung, dan saling mengoptimalkan potensi satu sama lain di tengah keterbatasan geografis masing-masing,” ungkap Watloly.

Ia meminjam bait puitis dari almarhum Om Nur Tawanela untuk melukiskan kedalaman cinta bahari, “Tuang, hati jantung di laut”.

Pemulihan “Hasrat Keindonesiaan” yang Mati

Dari titik pijak filosofis ini, Watloly menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak boleh diturunkan derajatnya hanya sebagai alat transaksi birokrasi untuk meminta-minta belas kasihan anggaran dari pemerintah pusat. RUU ini memiliki nilai yang jauh lebih sakral, jalan kebudayaan untuk memulihkan kembali “hasrat keindonesiaan” yang telah lama mati rasa akibat diredam oleh kebijakan sentralistik.

“Undang-undang kepulauan ini dirancang menjadi jalan untuk kita mengembalikan kembali hasrat keindonesiaan kita, naluri keindonesiaan kita yang mati naluri selama ini,” kata Watloly dengan penuh penekanan

Undang-undang ini ditujukan untuk mengembalikan jati diri Indonesia yang sejati, meluruskan kembali tabiat dan kaidah-kaidah bernegara sesuai dengan kodrat aslinya sebagai bangsa kepulauan.

Watloly juga melontarkan kritik keras terhadap cara pandang ekonomi ekstraktif yang mengabaikan kedaulatan komunitas adat pesisir. Ia mencontohkan bagaimana perdebatan seputar Blok Masela di Maluku kerap kali hanya menempatkan laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya sebagai komoditas industri semata.

“Kalau kita hanya melihat Maluku atau daerah kepulauan dari segi ekonomi, hanya menjadi komoditas.,30 tahun lebih akan berakhir. Tetapi eksistensi kita akan berjalan, eksistensi masyarakat kepulauan Maluku dia akan terus berjalan,” kritiknya.

Bagi Watloly, laut adalah “ibu kosmos” dan pusaka suci yang menyokong keberlanjutan hidup lintas generasi, bukan sekadar wilayah kerukan energi. Laut menciptakan adaptasi unik, memberikan ruang bagi kehidupan yang majemuk untuk tumbuh dan berkembang secara merdeka.

 

Foto utama: Prof. Watloly memaparkan dengan antusias terkait pandangannya pada RUU Daerah Kepulauan dalam sharing session Jaring Nusa pada Kamis (20/08/2026). (Foto: Rahima Rahman/Jaring Nusa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *