Peluncuran 4 proyek industri komersial dan 7 proyek industri baru (groundbreaking) serta ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara, oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai bentuk kejahatan strategis negara-korporasi. Seremoni yang membanggakan kucuran investasi senilai 10,2 miliar dollar AS (sekitar Rp180 triliun) tersebut bertolak belakang dengan kenyataan di tapak.
Sebagaimana ditulis dalam siaran pers JATAM:
“Proyek hilirisasi menjelma menjadi teror ekologis yang semakin memperdalam jurang kemiskinan, merampas ruang hidup warga, serta memicu kehancuran lingkungan dan bencana kesehatan yang tak terpulihkan di Maluku Utara.”
Kemiskinan Kronis di Tengah Obral Konsesi Nikel
Sepanjang tahun 2024 hingga 2026, jumlah izin konsesi nikel di Indonesia meningkat dari 381 izin menjadi 419 izin, di mana Maluku Utara menyumbang 67 izin seluas 247.101,95 hektar. Meskipun dikepung oleh wilayah tambang yang sangat luas, Kabupaten Halmahera Tengah justru menempati Indeks Kedalaman Kemiskinan nomor 2 di Maluku Utara sebesar 1,17 pada tahun 2025, yang merupakan tren bertahan tanpa pernah menyentuh angka di bawah 1 selama periode 2021–2025.
“Artinya, dengan keberadaan bisnis ekstraktif, masyarakat Halmahera Tengah justru diintai berbagai risiko kemiskinan kronis di mana dampak aktivitas ekonomi sekitar (seperti pertambangan) tidak dirasakan oleh masyarakat paling bawah,” tulis dalam laporan JATAM.
Keberadaan IWIP dan para korporasi pemasoknya telah menghancurkan 5 sungai vital yang selama ini menjadi tumpuan air bersih, irigasi, sumber pangan, dan ritus kebudayaan lokal: Sungai Sagea (Weda Utara), Sungai Kobe (Weda Tengah), Sungai Wosia/Woesna (Weda Tengah), serta Sungai Ake Doma dan Ake Sake. Bahkan, Sungai Wosia dan Ake Sake telah diprivatisasi sehingga warga kehilangan akses penuh.

Hasil uji laboratorium JATAM (2023) mencatat kandungan Nikel Total di Sungai Ake Doma (4,55 mg/L), Sungai Wosia (4,37 mg/L), dan Sungai Kobe (4,84 mg/L), melampaui baku mutu PP No. 22/2021 (0,5 mg/L) hingga lebih dari 9 kali lipat. Selain itu, pengujian platina-cobalt (Pt.Co) di Sungai Sagea-Boki Maruru (2024) menunjukkan nilai warna fisik mencapai 74,72 Pt.Co (ambang batas air minum maks. 15 Pt.Co). IWIP juga membutuhkan air baku sebesar 27.000 m³/hari dari sungai-sungai tersebut, melebihi kebutuhan air minum seluruh penduduk Halmahera Tengah sebesar 10.667 m³/hari yang seharusnya dapat menghidupi 96.977 jiwa.
Pencemaran ini membawa racun logam berat dan metaloid seperti cobalt (Co), arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), dan timbal (Pb) yang menyebar melalui air, udara, dan rantai makanan, memicu risiko kanker, gangguan ginjal, tulang, pernapasan, tiroid, hingga jantung.
“Tetapi, dengan kian meluasnya pendudukan korporasi di Maluku Utara, wilayah tersebut tak lebih dari sekadar ‘zona pengorbanan’,” lanjut JATAM.
Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Kehancuran Ruang Tangkap Nelayan
Aktivitas ekspansi IWIP dan reklamasi pantai di Teluk Weda merusak terumbu karang serta padang lamun. Pencaplokan lahan pesisir memusnahkan area tangkap (fishing ground), memaksa nelayan melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang membengkak.
Bagi nelayan yang bertahan, alat bantu rumpon hancur akibat dihantam kapal kargo curah yang melintas menuju kawasan industri IWIP, yang berujung pada melonjaknya harga ikan dan merosotnya pasokan pangan lokal.
Penetapan kawasan IWIP sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) memicu militerisasi melalui pembangunan Mako Brimob Batalyon C Pelopor di Desa Lelilef Sawai (dilengkapi asrama 100 personel dan lapangan tembak) serta pembentukan Kodim 1512/Weda. Keberadaan aparat yang didukung bantuan IWIP berujung pada kriminalisasi warga dan buruh yakni Seorang petani di Desa Gemaf dipanggil polisi dan kebun miliknya digusur tanpa negosiasi demi pembangunan jalan hauling PT Weda Bay Nickel. Husen Mahmud, pekerja mekanik IWIP, dipolisikan dengan tuduhan penghasutan (KUHP) hanya karena mengkritik jam kerja panjang dan hak-hak buruh melalui media sosial.

Ketergantungan pada Listrik Fosil PLTU Captive
Di balik jargon kendaraan listrik ramah lingkungan, proses produksi di kawasan industri IWIP sangat bergantung pada pasokan listrik kotor dari pembangkit listrik tenaga uap (captive coal power plant). Kapasitas akumulasi PLTU batubara di IWIP melonjak hingga 7.320 MW (terdiri atas 6.560 MW kapasitas tercatat dan 760 MW rencana tambahan), mengukuhkan ketergantungan pekat industri ini pada bahan bakar fosil.
“Seremoni 11 proyek hilirisasi nikel senilai Rp180 triliun dan klaim baterai kendaraan listrik ramah lingkungan pada akhirnya tak lebih dari ilusi yang menutupi kejahatan sistematis negara-korporasi,” lanjut rilis dari JATAM.
Atas berbagai ancaman teror ekologis dan perampokan ruang hidup di Maluku Utara, sebagaimana ditulis dalam laporan JATAM, ditegaskan tuntutannya.
“Maluku Utara tidak boleh terus-menerus dijadikan ‘zona pengorbanan’ demi akumulasi kapital dan bisnis kotor korporasi. Hentikan secara menyeluruh ekspansi dan hilirisasi nikel kotor di kawasan IWIP dan sekitarnya. Utamakan keselamatan ruang hidup rakyat!”
Foto utama: Bentang alam per September 2026 di Mauluku Utara. (Foto: JATAM)