PP No. 26 Tahun 2023 ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
Namun disisi lain banyak yang menilai jika aturan ini hanya untuk melegalkan tambang pasir laut yang nyata telah berdampak terhadap ruang hidup masyarakat di pesisir dan pulau kecil!