Eskalasi krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2026 menandai pergeseran geopolitik lingkungan hidup yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Narasi historis penanganan Karhutla yang selama ini berpusat di pulau-pulau besar seperti Sumatra dan Kalimantan kini bergeser secara nyata ke Kawasan Timur Indonesia (KTI) serta ekosistem sensitif di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Fenomena ini membuktikan bahwa kerentanan ekologis tidak lagi terisolasi di daratan utama, melainkan telah mengepung wilayah kepulauan Nusantara yang memiliki daya dukung lingkungan jauh lebih terbatas.
Secara akumulatif dalam konteks historis nasional, data dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mencatat bahwa sebanyak 18,47 juta hektar lahan telah terbakar sepanjang periode 2006 hingga Juli 2026. Angka yang sangat fantastis ini setara dengan 280 kali luas daratan Provinsi DKI Jakarta, atau rata-rata menghanguskan area seluas 4 kali DKI Jakarta setiap tahunnya. Evaluasi terhadap sebaran titik panas (hotspot) pada periode 1 Agustus hingga 18 Oktober 2026 mengonfirmasi eskalasi masif di Kawasan Timur Indonesia, sebagaimana terpetakan dalam tabel berikut:
|
Provinsi di Kawasan Timur Indonesia |
Jumlah Hotspot (1 Agu–18 Okt 2026) |
| Papua Selatan | 7.608 |
| Maluku | 1.278 |
| Papua Barat | 1.071 |
| Nusa Tenggara Timur (NTT) | 948 |
| Sulawesi Selatan | 768 |
| Sulawesi Tengah | 740 |
| Papua Pegunungan | 607 |
| Sulawesi Tenggara | 594 |
Pergeseran spasial Karhutla ini berbanding lurus dengan laju kerusakan hutan alam. Dari total 287.774 hektar deforestasi hutan alam secara nasional pada tahun 2025, sebanyak 86.200 hektar di antaranya terjadi di 17 provinsi di Indonesia Timur, di mana Papua Selatan menyumbang kehilangan tutupan hutan sebesar 15.268 hektar dan Sulawesi Tengah seluas 11.693 hektar.
Menanggapi kondisi darurat ini, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muh. Ichwan, menegaskan bahwa krisis yang terjadi saat ini tidak bisa terus-menerus dikambinghitamkan pada faktor iklim belaka.
“Bencana kebakaran hutan dan lahan yang saat ini terjadi dan meluas dengan episentrum baru di Indonesia bagian Timur bukan sekadar bencana biasa atau dipicu oleh El Nino semata. Ini adalah krisis tata kelola hutan, krisis penegakan hukum, serta bentuk pengabaian yang nyata terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal,” terang Muh. Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional JPIK dalam sharing session Jaring Nusa yang digelar pada Rabu (21/10/2026).
Eskalasi spasial yang kian meluas ke wilayah perairan dan pulau-pulau kecil ini secara mendasar berakar pada kelalaian struktural serta lemahnya respons pemulihan dan pencegahan dari pemerintah.
Respon Minim Pemerintah
Terulangnya Karhutla secara masif pada tahun 2026 merupakan cerminan gamblang dari kegagalan tata kelola, amnesia kelembagaan, serta ketidaksiapan otoritas negara. Instabilitas kelembagaan terlihat nyata dari pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang kemudian secara mendadak dihidupkan kembali sebagai Badan Pengelola Gambut dan Mangrove (BPGM) di tengah kecamuk krisis.
Langkah bongkar-pasang kelembagaan ini ibarat menegakkan kembali “kapal yang sudah terbalik” di tengah badai, membuktikan kekacauan administratif dan ketiadaan komitmen jangka panjang dalam perlindungan ekosistem rentan.
Ironi kebijakan pemerintah semakin diperparah oleh pengabaian peringatan dini yang telah disuarakan jauh hari oleh BMKG dan koalisi masyarakat sipil terkait ancaman gelombang kekeringan ekstrem dan El Nino 2026. Alih-alih melakukan mitigasi preventif di tingkat tapak, respons pemerintah sangat minim dan terkesan menyepelakan. Kontradiksi paling tajam terjadi pada Agustus 2026: di saat ancaman kebakaran mulai memasuki fase puncak, alokasi anggaran penanganan Karhutla di tingkat nasional justru dipangkas.
Di sisi lain, retorika pemerintah mengenai keterbatasan data (data gap) sebagai alasan lambatnya penanganan merupakan argumen yang gugur di hadapan fakta. Otoritas publik saat ini telah didukung oleh sistem deteksi dini terintegrasi, pemantauan satelit Sentinel-2, hingga citra satelit resolusi tinggi hingga skala 1 meter.

Menurut Ichwan, ketidakmampuan mempublikasikan data perkembangan harian secara real-time kepada publik di mana data resmi SiPongi Kementerian Kehutanan terhenti per Juli 2026 bukanlah masalah teknis, melainkan cerminan dari tiadanya kemauan politik (political will) dan hilangnya rasa kepemilikan (sign of belonging) terhadap keselamatan ekosistem dan rakyat.
“El Nino memang turut meningkatkan risiko Karhutla, tetapi El Nino tidak bisa menyalakan api dengan sendirinya. Deteksi dini dan teknologi sebenarnya sudah sangat canggih dan tersedia, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengklaim tidak ada data. Ironisnya, di bulan Agustus saat risiko memuncak, anggaran penanganan justru dikurangi. Ini menunjukkan tidak adanya sign of belonging dan kepekaan dari pemerintah,” ujarnya.
Kelalaian birokrasi dan minimnya respons negara ini secara langsung memberikan ruang bebas bagi berlangsungnya pola pemanfaatan lahan industri yang anomatis di sekitar kawasan konsesi korporasi.
Kebuntuan Penegakan Hukum
Keterkaitan erat antara titik api dan areal konsesi korporasi baik Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) menegaskan implikasi yuridis dan ekologis yang serius. Tanpa adanya audit perizinan menyeluruh dan independen, motif pembukaan lahan secara ilegal dengan memanfaatkan celah bencana kebakaran akan terus berulang.
Hasil analisis spasiokronologis JPIK periode 1 Agustus–18 Oktober 2026 menunjukkan anomali distribusi hotspot: sebanyak 17,4% titik panas berada langsung di dalam areal izin HGU, PBPH, dan IUP. Namun, konsentrasi terbesar justru berada pada 82,6% titik panas sisanya yang mengepung dan berbatasan langsung dengan garis batas (border) konsesi.
Pola pembakaran di luar batas konsesi ini mengindikasikan strategi korporasi untuk memperluas akses lahan atau menciptakan klaim “lahan terdegradasi” guna mempermudah konversi industri skala besar seperti food estate, kebun tebu, dan tanaman energi untuk bioetanol di Papua Selatan tanpa harus menanggung jerat hukum langsung di dalam batas izin resmi mereka.
Akumulasi hotspot terbesar tercatat di 10 konsesi PBPH dengan total 1.168 titik panas, yang dipimpin oleh PT Selaras Inti Semesta (207 hotspot), PT Tunas Timber Lestari (186 hotspot), dan PT Gema Hutani Lestari (155 hotspot), disusul oleh PT Arfak Indra (128 hotspot), PT Wanamulia Sukses Sejati (123 hotspot), PT Prabu Alaska (103 hotspot), PT Waenibe Wood Industries (83 hotspot), PT Kesatuan Mas Abadi (68 hotspot), PT Strata Pasifik (64 hotspot), serta PT Wana Kencana Sejati (51 hotspot).
“Titik-titik panas ini berkumpul dan mengepung wilayah di sekitar konsesi. Ini adalah alasan yang sangat kuat untuk menelusuri dan memeriksa pengawasan di sekitar konsesi, apakah ada indikasi kesengajaan pembukaan lahan untuk proyek-proyek ekstraktif baru,” tegas Ichwan.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan penutupan akses data publik pada era pemerintahan baru. Penutupan informasi krusial seperti Rencana Kerja Tahunan (RKT), data pemenuhan bahan baku industri, pelepasan kawasan hutan, dan peta perizinan merupakan langkah mundur yang membalikkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Mahkamah Agung (MA) tahun 2016 yang pernah dimenangkan oleh JPIK. Penutupan data ini secara sistematis mencederai transparansi dan mematikan fungsi pemantauan independen masyarakat sipil.
Pada saat yang sama, penegakan hukum berada dalam titik buntu akibat dominasi sanksi administratif ketimbang penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat 1, Pasal 88, serta Pasal 98–99 UU No. 32/2009 tentang PPLH, jo. Pasal 49 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Pendekatan hukum yang tumpul ini menciptakan fenomena impunitas, di mana sanksi denda perdata bernilai ratusan miliar hingga triliun rupiah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari kasus kebakaran tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dieksekusi atau ditagih oleh pemerintah.
Kegagalan penegakan hukum dan kompromi politik terhadap korporasi ini pada akhirnya memindahkan seluruh beban kerugian lingkungan hidup menjadi bencana kemanusiaan multidimensi yang ditanggung oleh masyarakat rentan.
“Sepanjang sanksi administrasi selalu dikedepankan, para pelaku perusak hutan merasa bisa membayar dan mengabaikan keselamatan ekosistem. Padahal, keputusan hukum yang sudah inkrah bernilai ratusan miliar hingga triliun rupiah pun tidak pernah dieksekusi atau dibayar oleh korporasi. Pemerintah tampak tidak memiliki kemampuan dan ketegasan untuk memaksa mereka,” tambahnya.
Upaya Pemulihan Ekosistem
Mengatasi krisis Kebakaran Hutan dan Lahan yang telah mengepung wilayah pesisir dan kepulauan Indonesia membutuhkan tindakan darurat yang transparan, tegas, dan berorientasi penuh pada keselamatan rakyat serta pemulihan ekosistem. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) sendiri mendorong 4 langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah:
- Penetapan Status Bencana Nasional: Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan Karhutla dan krisis kabut asap sebagai Bencana Nasional. Langkah ini krusial untuk memobilisasi sumber daya negara secara terpadu, melakukan review perizinan secara menyeluruh, serta memprioritaskan penyelamatan ekosistem gambut dan pulau-pulau kecil yang rentan.
- Transparansi dan Pembukaan Data Publik: Mendesak pemerintah untuk membuka kembali akses data publik secara jujur dan berkala, termasuk peta areal terbakar, konsesi terdampak, Rencana Kerja Tahunan (RKT), data pemenuhan bahan baku industri, serta status proses hukum penyidikan agar dapat diaudit secara independen oleh publik.
- Penegakan Hukum Berbasis Bukti tanpa Pandang Bulu: Menuntut tindakan hukum tegas melalui jalur pidana dan perdata terhadap korporasi pemegang izin yang lalai atau sengaja membiarkan kebakaran di areal kerjanya. Pemerintah harus menerapkan prinsip strict liability, mengeksekusi denda perdata yang telah inkrah, serta mencabut izin usaha korporasi pelanggar tanpa kompromi politik.
- Perlindungan Warga dan Pemulihan Ekosistem: Meminta pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis, obat-obatan, dan rumah aman bebas asap bagi warga terdampak Karhutla, serta menjalankan mandat restorasi ekosistem gambut dan pesisir secara komprehensif guna mencegah berulangnya bencana di masa depan.
“Tidak ada cara lain untuk menyelamatkan sisa hutan alam Indonesia dari ancaman deforestasi, pembalakan liar, dan kebakaran selain kita semua harus terlibat aktif menjadi pemantau independen kehutanan. Hanya dengan kontrol publik yang kuat, hutan Nusantara dapat dijaga secara adil dan lestari,” pungkasnya.